Pajak rekening bank saat ini banyak menjadi perhatikan di kalangan pemilik bisnis.
Seperti yang diketahui, bagi seorang pemilik bisnis, rekening bank memiliki peran yang sangat besar khususnya dalam hal mengirim dan menerima dana.
Selain itu, pemilik bisnis juga menggunakan rekening bank untuk menabung agar uang yang dimiliki aman.
Sejak tahun 2017 terdapat aturan mengenai otoritas pajak yang bisa mengintip rekening bank yang dimiliki individu atau bisnis.
Tentunya ini banyak membuat pemilik bisnis atau pengusaha menjadi resah dan pastinya sempat khawatir mengenai keamanan dana yang dimiliki di rekening bank.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai pajak rekening bank dan bagaimana dasar hukum yang dimilikinya.
Buat Anda yang ingin menemukan jawaban mengenai keamanan dana di rekening bank Anda, Anda dapat menyimak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Dasar Hukum Pemberian Informasi Nasabah kepada Otoritas Pajak?

Dasar hukum mengenai pemberian informasi nasabah kepada otoritas pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dimana PP ini ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017.
Di dalam PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 ini dijelaskan bahwa otoritas pajak sangatlah memungkinkan untuk melihat isi rekening bank yang dimiliki masyarakat.
Dengan adanya Perppu ini diharapkan dapat meningkat penerimaan pajak negara dan merupakan bagian dari kerjasama negara anggota G-20 dan juga anggota dari OECD.
Jika pemerintah tidak melakukan aturan mengenai Akses Informasi Keuangan, maka nantinya Indonesia dapat menjadi penyimpanan dana ilegal di dunia.
Hingga saat ini sudah ada 99 negara yang telah tergabung dan menjalankan peraturan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dilakukan dengan tujuan mendukung keterbukaan informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan.
Di dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa lembaga keuangan dan wajib pajak harus memberikan informasi keuangan dan juga melaporkannya kepada OJK.
Untuk akses informasi dana nasabah ini dapat dilakukan oleh aparat pajak kepada lembaga keuangan tanpa adanya persetujuan Menteri Keungan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Di sini kantor pajak memiliki otoritas untuk mengakses seluruh laporan dana nasabah tanpa adanya pengecualian.
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi
Apa Syarat Nasabah Sehingga Informasi Rekening Dapat Diakses Otoritas Pajak?

Tidak seluruh nasabah lembaga keuangan harus melaporkan rekening yang dimilikinya.
Berikut beberapa syarat dari nasabah lembaha keuangan yang harus dilaporkan secara otomatis atau periodek berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
- Diberlakukan untuk semua lembaga baik perseorangan ataupun perusahaan, dimana akses informasi oleh aparat pajak berlaku selama wajib pajak memiliki akun di salah satu lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan bukan bank, bagi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
- Untuk jasa keuangan terdiri dari Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi
- Untuk jasa lembaga keuangan lainnya ataupun etintas lainnya yang terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), yayasan, Persekutuan, Lembaga Simpanan, Kustodian, hingga Entitas Intestasi.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau bisnis ataupun hanya memiliki rekening di Indonesia akan masuk ke dalam profil keuangan yang bisa diintip oleh aparat pajak.
- Saldo yang dimiliki oleh nasabah adalah minimal Rp1 miliar.
Sebelumnya pemeriksaan ini dilakukan dengan saldo minimal Rp200 juta, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi batas yang dimiliki WNI adalah minimal Rp1 miliar.
Sedangkan untuk informasi keuangan yang dilaporkan untuk kepentingan internasional antar negara adalah minimal US$250.000 atau Rp3,2 miliar.
Dari sini dapat diketahui bahwa ada dua bagian batasan saldo rekening nasabah yang dilaporkan lembaga keuangan kepada DJP, yakni:
- Untuk kepentingan internasional adalah minimal US$250.000 atau Rp3,2 miliar.
- Untuk kepentingan perpajakan di Indonesia adalah minimal Rp1 miliar.
Jadi, jika seorang WNI memiliki dana di rekening kurang daro Rp 1 miliar, maka tidak perlu dilakukan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi yang memiliki dana lebih dari Rp1 miliar, Anda tidak perlu takut setelah mengikuti program tax amnesty.
Jika Anda belum melakukan tax amnesty, Anda dapat mendatangi kantor pajak dan lakukan revisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahun (SPT) yang telah dilaporkan.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
Apa Saja Kewajiban Lembaga Keuangan Terkait Pajak Rekening Bank?

Ketika Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dibuat yakni pada tahun 2017, seluruh Lembaga Jasa Keuangan dan Entitas lainnya diwajibkan untuk melaporkan ke Direkrtorat Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2018.
Untuk pelaporan Lembaga Jasa keuangan ke OJK paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2018 dimana kemudian ini disampaikan oleh OJK kepada DJP paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2019.
Dari sini dapat diketahui bahwa dirjen Pajak baru dapat mengakses rekening nasabah di atas Rp1 miliar pada 30 April 2018.
Berikut beberapa komponen informasi nasabah yang wajib diberikan oleh lembaga keuangan dan entitas lainnya kepada kantor pajak secara otomatis atau periodik:
- Data diri yang dimiliki oleh nasabah pemegang rekening di lembaga keuangan tersebut
- Nomor rekening dana nasabah
- Data identitas dari lembaga keuangan
- Jumlah saldo yang dimiliki oleh nasabah lengkap dengan sumbernya
- Sumber dana yang didapatkan yang dimiliki nasabah dan berkaitan dengan rekening keuangan
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Bagaimana Cara Pelaporan Informasi Keuangan oleh Lembaga Keuangan?
Lalu bagaimana cara melakukan pelaporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan ini?
Berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, dimana ada 2 (dua) cara yakni:
- Laporan elektronik yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada penerima laporan yakni OJK.
- Laporan non-elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan entitas lainnya. Direkrorat Jenderal Pajak adalah pihak yang menerima laporan ini.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
Apa Sanksi bagi Lembaga Keuangan dan Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan?

Dalam hal pajak rekening bank ini pemerintah memberlakukannya dengan sangat tegas dan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melaporkannya.
Hal ini karena hasil dari laporan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan negara.
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 jika terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Denda dengan nomonal paling banyak Rp 1 miliar.
- Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Dalam hal ini biasanya banyak nasabah akan melakukan pemecahan rekening sehingga jumlahnya tidak mencapai Rp 1 miliar.
Cara ini diperbolehkan namun akan tetap dianggap sebagai 1 wajib pajak.
Jika nasabah tidak melaporkannya menjadi 1 akun, maka nasabah akan dikenakan sanksi.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena hal ini tidak akan menganggu jalannya transaksi lembaga keuangan seperti biasanya.
Dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini masyarakat akan mendapatkan keuntungan berupa dapat terhindar dari dana ilegal yang dimiliki oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai pajak rekening bank yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa pajak rekening bank diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dimana ini bertujuan agar masyarakat dapat terhindar dari dana ilegal.
Untuk WNI diwajibkan melaporkan dana yang dimiliki ketika memiliki saldo yakni minimal Rp 1 miliar, sedangkan untuk WNA minimal US$250.000 atau Rp3,2 miliar.
Memang, urusan perpajakan ini sering menjadi hal yang membuat pemilik bisnis kebingungan, terlebih untuk pajak karyawan.
Untungnya saat ini bisnis dapat melakukan melakukan pengelolaan perpajakan dengan mudah.
Anda dapat menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan perpajakan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi berbagai fitur yang tidak hanya memudahkan pengelolaan pajak karyawan tetap juga pengelolaan karyawan secara menyeluruh.
Yuk gunakan GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Pajak Rekening Bank: Ini Syarat dan Cara Pelaporannya - 14 March 2025
- Basic Salary: Faktor Penentu dan Cara Menghitungnya - 14 March 2025
- 11 Cara Mengurangi Biaya Operasional dan Manfaatnya - 13 March 2025