Pajak penghasilan menjadi bagian penting bagi karyawan dan perusahaan, dan tidak jarang banyak yang menanyakan pajak gaji berapa persen ya?
Seperti yang diketahui, pajak penghasilan atau pajak gaji merupakan pajak yang dibebankan kepada karyawan yang memiliki penghasilan sesuai aturan yang dibuat pemerintah.
Ada batas dimana penghasilan akan dikenakan pajak dan ada penghasilan yang tidak kena pajak.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai pajak gaji berapa persen dan cara menghitungnya.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan di bawah ini:
Bagaimana Aturan Minimal Gaji Kena PPh 21 Terbaru?
Tahukah Anda bahwa setiap wajib pajak (WP) memiliki hak untuk mendapatkan nilai yang membuatnya bebas dari pajak atau biasa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Besaran perubahan PTKP ini tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai bagian dalam pelaksanaan UU PPh.
Dikarenakan hingga saat ini belum ada aturan terbaru mengenai PTKP, maka untuk besaran PTKP masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Dimana dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Keuangan RI telah menetapkan kenaikan batas PTKP yang semulanya dari Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta dalam setahun, menjadi Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta dalam satu bulan.
Peraturan tersebut diberikan pada Juni 2016 dan dari peraturan tersebut diketahui bahwa gaji minimum tidak kena pajak adalah Rp4,5 juta per bulan.
Jadi bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta atau di bawahnya maka tidak dikenakan pajak penghasilan.
Meski begitu, WP atau Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2016.
Dari ketentuan inilah yang menjadi dasar mengenai minimal gaji kena pajak hingga saat ini.
Baca Juga: Manajemen Penggajian: Pengertian, Jenis, dan Rekomendasinya
Bagaimana Aturan PTKP dan Kaitannya dengan Gaji Kena PPh 21?
PTKP sendiri diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan Wajib Pajak yang dibebaskan dari PPh 21.
Dalam menghitung pajak penghasilan, PTKP digunakan untuk mengurangi penghasilan neto Wajib Pajak sehingga ditemukan penghasilan yang kena pajak.
Jadi, jika penghasilan Wajib Pajak kurang dari PTKP yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak tidak dikenakan PPh 21.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari PTKP maka perhitungan pajak penghasilan dilakukan dengan dasar penghasilan neto yang dikurangi oleh PTKP.
Meski tidak dikenakan pajak penghasilan, namun Wajib Pajak baik itu perorangan atau badan tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun.
Batas untuk PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan diatur dengan kelompok berikut ini:
- Wajib Pajak kawin
- Wajib Pajak kawin dengan penghasilan suami-istri digabung
- Wajib Pajak kawin dengan tanggungan atau anak maksimal 3
Untuk Wajib Pajak pribadi batas akhir pelaporan SPT pada tabggal 31 Maret setiap tahunnya.
Baca Juga: Penghasilan Neto Karyawan: Arti, Cara dan Contoh Perhitungan
Berapa Besaran Gaji Kena PPh 21?
Sejak tahun 2001 hingga 2020, ada 5 kali perubahan aturan tentang PTKP yang dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas penghasilan.
Perubahan terakhir ada pada 2016 dimana PTKP disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016.
Berikut untuk nilai PTKP yang saat ini berlaku di Indonesia:
- PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi lajang memiliki batas hingga Rp54.000.000;
- Bagi Wajib Pajak yang telah menikah mendapatkan tambahan Rp4.500.000;
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami menjadi Rp54.000.000;
- Tambahan bagi keluarga sedarah atau semenda dengan garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yakni sebesar Rp4.500.000 dengan ketentuan maksimal 3 orang dalam satu keluarga.
Berikut tabel tarif PTKP tahun 2021 sesuai ketentuan tarif dalam PTKP dalam PMK No. 101/PMK.010/2016:
Status Wajib Pajak | Kode |
Tidak kawin dan tidak ada tanggungan | TK/0 |
Tidak kawin, tanggungan 1 | TK/1 |
Tidak kawin, tanggungan 2 | TK/2 |
Tidak kawin, tanggungan 3 | TK/3 |
Kawin, tanpa tanggungan | K/0 |
Kawin, tanggungan 1 | K/1 |
Kawin, tanggungan 2 | K/2 |
Kawin, tanggungan 3 | K/3 |
Kawin, penghasilan istri digabung suami, tanpa tanggungan | K/I/0 |
Kawin, penghasilan istri digabung suami, tanggungan 1 | K/I/1 |
Kawin, penghasilan istri digabung suami, tanggungan 2 | K/I/2 |
Kawin, penghasilan istri digabung suami, tanggungan | K/I/3 |
Baca Juga: PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan
Pajak Gaji Berapa Persen di Tahun 2024?
Selain pembahasan mengenai PTKP dan PKP, ada juga aturan PKP dimana menjelaskan berapa persen pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak.
Semakin besar penghasilan Wajib Pajak maka pajak gaji berapa persen juga akan semakin tinggi.
Aturan mengenai berapa persen pajak gaji ini juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Aturan lama yang mengatur mengenai persentase pajak gaji adangan UU Nomor 36 Tahun 2008 dimana isinya sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- Penghasilan Kena Pajak antara Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- Penghasilan Kena Pajak yakni antara RP250 juta sampai Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
- Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
Kemudian dilakukan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 21 tentang Harmonasasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak yakni Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- Penghasilan Kena Pajak yakni antara Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- Penghasilan Kena Pajak yakni antara Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
- Penghasilan Kena Pajak yakni antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
- Penghasilan Kena Pajak yakni di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Gaji Karyawan, Bisnis Wajib Tahu!
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Gaji?
Untuk menghitung pajak gaji dengan disimulasikan dengan studi kasus karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan Rp9,5 juta perbulan dengan status lajang adalah sebagai berikut:
Perlu Anda ketahui bahwa untuk menghitung PPh 21 adalah penghasilan selama 1 tahun dikurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Kemudian dari hasil pengurangan PTKP ini nantinya akan dikenakan pajak sesuai tarif yang ditentukan oleh pemerintah.
Untuk penghasilan Rp5 juta memiliki perhitungan sebagai berikut:
Pajak penghasilan = ((Penghasilan per bulan x 12 bulan) – Rp54 juta (PTKP)) x besar persenan
Pajak penghasilan= ((Rp5 juta x 12) – Rp54 juta) x 5% (karena di bawah Rp60 juta)
Pajak penghasilan= ((60 juta) – Rp54 juta) x 5%
Pajak penghasilan = (6 juta) x 5%
Pajak penghasilan= Rp300.000
Bagimana jika penghasilannya adalah Rp9,5 juta? Untuk penghasilan Rp9,5 juta ada perbedaan pada bagian lapisan tarif pajak, yakni:
Pajak penghasilan = ((Penghasilan per bulan x 12 bulan) – Rp54 juta (PTKP)) x besar persenan
Pajak penghasilan= ((Rp9,5 juta x 12) – Rp54 juta)) x besar persenan
Pajak penghasilan = (Rp114 juta – Rp54 juta) x besar persenan
Pajak penghasilan = 60 juta x besar persenan
Karena yang dikenakan PPh adalag Rp60 juta, maka dikenakan pajak untuk golongan satu lapisan PKP yakni 5%.
Pajak penghasilan = Rp60 juta x 5%
Pajak penghasilan = Rp3 juta.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai pajak gaji berapa persen yang dapat menjadi referensi Anda dalam menghitung pajak gaji karyawan Anda.
Pajak penghasilan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan karyawan di perusahaan.
Sebagai HRD, pastinya Anda harus mengetahui cara menghitung pajak gaji karyawan dengan baik dan benar, termasuk berapa persen pajak gaji ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini ada cara paling mudah dalam menghitung pajak penghasilan karyawan yakni dengan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang juga dilengkapi dengan sistem perhitungan pajak karyawan.
Dengan sistem perhitungan pajak karyawan ini Anda tidak perlu repot lagi menghitung besaran pajak karyawan karena semua akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Tunggu apa lagi, yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024