Medical Leave: Ini Aturan Menurut Undang-Undang

medical leave

Ketika karyawan dalam keadaan sakit, karyawan dapat mengajukan medical leave atau cuti sakit ke perusahaan.

Pada saat karyawan dalam keadaan sakit ini, karyawan tidak bisa bekerja secara dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.

Medical leave atau cuti sakit ini menjadi salah satu cuti yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana aturan medical leave ini dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai medical leave mulai dari aturannya, apakah medical leave dibayar, hingga cara mengelolanya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimak di bawah ini:

Medical Leave dalam Aturan Undang-Undang

medical leave

Medical leave atau cuti sakit diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93, yakni sebagai berikut:

  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
    • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    • Aturan di atas memperbolehkan karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid, untuk mengajukan cuti sakit karena tak dapat melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, perusahaan tetap wajib membayar upahnya, meski karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Untuk mengajukan cuti sakit ini, karyawan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

Tanpa adanya surat keterangan dari dokter ini, karyawan yang tidak bekerja karena sakit dapat dianggap sebagai mangkir.

gajihub banner

Baca Juga: Peraturan Izin Sakit Karyawan dan Hal yang Wajib Diperhatikan

Apakah Medical Leave Dibayar?

medical leave

Cuti sakit masuk sebagai cuti berbayar atau paid leave.

Hal ini sesuai dengan penjelasan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) yang isinya sebagai berikut:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Untuk besaran upah yang dibayarkan pada saat karyawan cuti sakit ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 3, yakni sebagai berikut:

Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan

d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Tentunya karyawan harus menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan karyawan membutuhkan cuti untuk memulihkan kesehatan.

Surat keterangan dari dokter ini juga menerangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan karyawan untuk istirahat.

Surat dari dokter ini dapat digunakan karyawan untuk mengajukan cuti sakit ke perusahaan.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya

Apa Saja Syarat Mengajukan Medical Leave?

medical leave

Untuk bisa mengajukan cuti sakit kepada perusahaan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

1. Menyampaikan Pemberitahuan kepada Atasan

Syarat pertama adalah dengan menyampaikan pemberitahuan langsung kepada atasan.

Pemberitahuan ini penting agar atasan dapat lebih mudah koordinasi pekerjaan penting.

Misalnya, jika ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, atasan dapat mendelegasikan tugas ke tim lain.

Terlebih jika karyawan bekerja secara shift, pemberitahuan ini penting untuk mengatur shift agar tidak ada shift yang kosong.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

2. Sertakan Surat Keterangan Dokter

Syarat kedua adalah dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.

Surat keterangan ini menjelaskan bahwa karyawan membutuhkan waktu untuk beristirahat hingga keadaan dapat pulih kembali.

Dalam surat keterangan dari dokter ini juga dijelaskan berapa hari karyawan membutuhkan istirahat.

Rekomendasi waktu istirahat dari dokter ini dapat digunakan oleh karyawan untuk mengajukan durasi medical leave.

3. Delegasikan Tugas Penting

Terakhir adalah dengan mendelegasikan tugas penting, yakni tugas-tugas yang harus dikerjakan pada hari itu dan tidak bisa ditunda.

Karyawan yang bersangkutan dapat menghubungi rekan kerja untuk handle pekerjaan sementara hingga ia dapat bekerja kembali.

Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

Bagaimana Cara Mengelola Medical Leave Karyawan?

cuti sakit

Tentunya perusahaan harus melakukan pengelolaan medical leave karyawan secara tepat untuk memudahkan pengelolaan cuti sakit ini.

Jangan sampai karyawan melakukan kecurangan karena aturan sakit di perusahaan yang kurang jelas.

Berikut cara mengelola medical leave yang penting untuk dilakukan perusahaan:

1. Pahami Regulasi Cuti Sakit di Indonesia

Cara pertama adalah dengan memahami regulasi cuti sakit yang ada di Indonesia.

Ini berkaitan denga aturan berapa lama karyawan dapat mengajukan cuti sakit, hingga aturan cuti sakit dibayar atau tidak dibayar.

Regulasi ketenagakerjaan ini menjadi acuan dasar bagi perusahaan untuk menerapkan aturan cuti sakit di perusahaan.

2. Buat Aturan secara Jelas

Perusahaan dapat mengacu Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai dasar aturan cuti sakit di perusahaan.

Namun perusahaan juga harus membuat aturan internal yang jelas mengenai cuti sakit ini.

Misalnya bagaimana prosedur hingga pembagian jadwal jika memang ada jadwal shift karyawan.

Ini dilakukan agar cuti sakit yang diajukan karyawan tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Juga: Surat Izin Sakit: Struktur, Cara Membuat, dan Contohnya

3. Jelaskan Prosedur Pengajuan

Penting bagi perusahaan untuk menjelaskan prosedur pengajuan medical leave ini.

Misalnya kapan karyawan dapat mengajukan cuti sakit, bagaimana proses pengajuannya, dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Prosedur ini nantinya dapat digunakan karyawan ketika mereka ingin mengajukan cuti sakit.

4. Permudah dengan Aplikasi Cuti

Di era yang serba teknologi seperti saat ini, pengajuan cuti sakit tidak lagi dilakukan secara manual.

Perusahaan dapat menggunakan aplikasi cuti untuk memudahkan pengajuan cuti karyawan.

Dengan aplikasi cuti ini, karyawan dapat mudah mengajukan cuti sakit dari aplikasi dan tim HR dapat melakukan approval.

Klik link ini untuk mendapatkan rekomendasi aplikasi cuti terbaik di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya

Berapa Lama Durasi Medical Leave?

Lalu berapa lama durasi cuti sakit dapat diajukan oleh karyawan?

Untuk cuti sakit ini, durasinya disesuaikan dengan diagnosis dari medis.

Namun dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan karena alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

Dari aturan ini diketahui bahwa karyawan yang sedang sakit dapat mengajukan cuti sakit maksimal selama 12 bulan berturut-turut dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter.

Jika lebih dari 12 bulan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selama cuti sakit ini, karyawan tetap mendapatkan upah dengan aturan sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  • 4 bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  • 4 bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  • Bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Apakah Karyawan Dapat Di-PHK Saat Medical Leave?

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang mengajukan cuti sakit menurut surat keterangan dari dokter selama tidak melebihi wkatu 12 bulan berturut-turut.

Ini artinya ketika karyawan sakit berkepanjangan yakni lebih dari 12 bulan, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pada saat melakukan PHK, perusahaan wajib memenuhi hak karyawan, yakni sebagai berikut:

  • Uang pesangon 2 kali ketentuan
  • Uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
  • Uang penggantian hak

Lalu bagaimana jika karyawan mengajukan cuti sakit tanpa surat keterangan dari dokter?

Jika hal ini terjadi, maka cuti sakit tanpa surat keterangan dokter dapat dikategorikan sebagai mangkir kerja.

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang mangkir, dengan syarat telah dipanggil dua kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 hari kerja.

Dalam hal ini mangkir yang dilakukan oleh karyawan dikategorikan sebagai mengundurkan diri.

Jadi, pastikan karyawan mengajukan surat keterangan dokter saat mengajukan cuti sakit ya!

Baca Juga: 13 Contoh Alasan Tidak Masuk Kerja dan Cara Mengajukan Izin

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai medical leave yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa medical leave atau cuti sakit menjadi salah satu jenis cuti yang diatur dalam Undang-Undang.

Pada saat karyawan mengajukan cuti sakit, perusahaan dilarang melakukan PHK dan karyawan tetap mendapatkan upah.

Namun karyawan wajib menyertakan surat keterangan dari dokter dan cuti dilakukan maksimal selama 12 bulan berturut-turut.

Tanpa adanya surat keterangan dari dokter, maka karyawan dianggap mangkir dan perusahaan dapat mengategorikan sebagai pengunduran diri.

Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan, pastikan Anda menggunakan sistem terbaik.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan.

GajiHub merupakan software absensi dan aplikasi cuti online yang memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk untuk cuti karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar