Kurang Bayar Saat Lapor SPT: Penyebab dan Cara Lapornya

kurang bayar saat lapor SPT

Dalam sistem perpajakan yang ada di Indonesia, ada berbagai istilah di dalamnya, salah satunya adalah kurang bayar saat lapor SPT.

Buat Anda yang baru pertama kali lapor SPT mungkin bingung saat menemukan kurang bayar saat lapor SPT dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Ketika terjadi kurang bayar ini, maka Anda memiliki kewajiban untuk melunasinya.

Nah, biar Anda nggak bingung lagi dan menemukan jawaban cara mengatasi kurang bayar saat lapor SPT ini, di artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai cara lapor lapor SPT yang kurang bayar dan penyebabnya.

Baca selengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa Saja Jenis-Jenis Kurang Bayar dalam SPT?

kurang bayar saat lapor SPT

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kurang bayar yang terjadi saat pelaporan SPT Tahunan, Anda harus mengenai jenis-jenis status dalam pelaporan SPT Tahunan, yaitu:

  1. Nihil pajak: yakni keadaan dimana wajib pajak tidak memiliki kelebihan ataupun kekurangan dalam pembayaran pajak.
  2. Kurang bayar pajak: yakni keadaan dimana wajib pajak memiliki kurang bayar pajak dan harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan laporan SPT berikutnya.
  3. Lebih bayar pajak: yakni keadaan dimana wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pada laporan SPT sebelumnya dan di sini Anda bisa mengajukan restitusi kepada DJP.

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Apa Penyebab Kurang Bayar Saat Lapor SPT?

kurang bayar saat lapor SPT

Lalu apa penyebab wajib pajak bisa mengalami situasi kurang bayar pada sistem pelaporan SPT Tahunan di DJP ini?

Buat Anda yang baru pertama kali mendapatkan status kurang bayar ini pasti bingung dan tidak tahu apa yang menyebabkan adanya status kurang bayar ini.

Jika Anda mengira terjadinya status kurang bayar ini karena adanya kesalahan dalam pengisian SPT, ini adalah anggapan yang salah atau keliru.

Nyatanya ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya status kurang bayar, yakni sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak melakukan pindah kerja ke beberapa perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.
  2. Wajib Pajak mendapatkan penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja dimana masing-masing masuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
  3. Wajib Pajak belum membayar pajak sesuai arahan yang ada.
  4. Wajib Pajak belum melakukan pengisian tanggal pelunasan dengan tepat.
  5. Jika Wajib Pajak telah melakukan pembayaran, tetapi status masih kurang bayar, ada kemungkinan jumlah yang dibayarkan tidak sesuai atau kurang dari nilai yang seharusnya dibayarkan.
  6. Wajib Pajak mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, namun belum menjumlahkan penghasilan sesuai dengan aturan yang ada sehingga memunculkan perbedaan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Jika Anda memiliki kurang bayar, maka Anda harus segera melunasinya sebelum SPT tahunan pajak penghasilan dilaporkan dan paling lambat adalah sampai batas akhir penyampaian SPT tahunan berikutnya.

Ini menyesuaikan dengan instruksi yang ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 29.

Baca Juga: Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya

Bagaimana Cara Lapor SPT Online Kurang Bayar?

kurang bayar saat lapor SPT

Setelah Anda memahami penyebab kurang bayar pada saat lapor SPT, lalu bagaimana cara melakukan pembayaran kurang pajak ini?

Untuk membayarnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini

  • Buka situs website https://djponline.pajak.go.id/.
  • Masuk ke bagian laman dan masukkan data pribadi Anda.
  • Isilah data-data perpajakan yang diminta, misalnya jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setorannya.
  • Klik bagian “Bayar” yang ada di halaman utama, kemudian Anda bisa klik bagian “e-billing” untuk mendapatkan kode billing.
  • Kemudian Anda bisa bayarkan kekurangan pajak melalui ATM, m-banking, kantor pos, ataupun e-wallet yang menjadi partner resmi dari pajak.
  • Jika ini telah dilakukan, Anda bisa memasukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN dan tanggal setor pembayaran pajak kurang bayar ini menyesuaikan dengan bukti pembayaran ke e-filling.
  • Kemudian Anda bisa menunggu konfirmasi atas pembayaran yang kurang bayar tersebut.

Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya

Sudah Bayar Tapi Status Masih Kurang Bayar? Ini Jawabannya

tax

Salah satu masalah yang sering muncul ketika lapor SPT adalah ketika Wajib Pajak telah berhasil melunasi pajak kurang bayar namun status yang tertera di SPT Tahunan masih saja ‘Kurang Bayar’ dan tidak berubah menjadi ‘Nihil”.

Jika Anda menemukan keadaan ini mungkin Anda merasa bingung dan cemas takut ada yang salah dalam melakukan pembayaran.

Padahal perlu untuk dipahami oleh Anda bahwa status ‘Kurang Bayar’ ini memang akan tetap melekat pada SPT Anda.

Namun bukan berarti Anda harus cemas ketika menemukan keadaan ini karena yang terpenting adalah Anda telah melakukan melunasan atas pajak yang kurang bayar tersebut sesuai dengan ketentuan dan juga telah mendapatkan bukti pelaporan SPT.

Jadi, Anda tidak perlu menjadikan lunas atau tidaknya pajak terutang yang ada di status SPT Tahunan, namun lihatlah pada kode billing yang sudah dibayarkan dan juga pada bukti pelaporan SPT.

gajihub 3

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai kurang bayar saat lapor SPT yang bisa menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa kurang bayar SPT bisa terjadi karena berbagai penyebab, misalnya karena Anda memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dan belum menjumlahkan seluruh penghasilan hingga karena Anda belum melakukan pembayaran sesuai arahan yang ada.

Sebagai Wajib Pajak yang taat, pastinya Anda memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan pajak yang kurang bayar ini.

Jangan sampai Anda tidak membayarnya dan mengalami kendala saat akan melakukan pelaporan SPT di tahun berikutnya.

Lapor SPT tahunan merupakan kewajiban yang wajib dilakukan setiap WajiB Pajak yang telah memiliki NPWP agar negara mengetahui berapa pendapatan yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan.

Di sini perusahaan harus bisa memberikan fasilitas yang memudahkan bagi karyawan untuk membuat laporan SPT tahunan, yakni dengan cara melakukan pengelolaan perpajakan dengan baik dan benar.

Anda bisa menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan perpajakan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Tidak hanya untuk mengelola pajak, GajiHub juga telah terintegrasi dengan sistem penggajian dan sistem akuntansi yang bisa membuat pengelolaan pajak jadi super sat-set.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *