Aturan Kompensasi Karyawan Kontrak Sesuai PP 35 Tahun 2021

kompensasi karyawan kontrak

Tahukah Anda bahwa karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi?

Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk pengganti hak ketika kontrak kerja telah berakhir di perusahaan.

Kompensasi kontrak kerja ini diberikan sejak berlakunya Perppu Cipta Kerja dan bukan bagian dari pesangon kerja.

Lalu bagaimana aturan mengenai kompensasi karyawan kontrak atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ini dan bagaimana cara menghitungnya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai kompensasi karyawan kontrak, mulai dari aturannya, cara menghitung, dan contohnya.

Baca penjelasan lebih lengkapnya hanya di bawah ini:

Pada

Aturan Kompensasi Karyawan Kontrak

kompensasi karyawan kontrak

Kompensasi karyawan kontrak merupakan penggantian hak yang diterima karyawan PKWT ketika kontrak telah berakhir di perusahaan.

Untuk mendapatkan hak ini, karyawan harus memenuhi syarat yakni telah bekerja minimal selama 1 bulan secara terus menerus.

Dilansir dari Hukum Online, aturan mengenai kompensasi karyawan kontrak ada dalam Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Dari penjelasan pasal tersebut, diketahui bahwa kompensasi ini diberikan kepada karyawan kontrak atau karyawan PKWT pada saat jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja atau ketika pekerjaan telah berakhir.

Untuk aturan kompensasi PKWT ini dibahas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15, yakni sebagai berikut:

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  2. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
  4. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Dari penjelasan yang ada dalam aturan tersebut dapat diketahui bahwa setiap karyawan PKWT yang telah bekerja minimal selama 1 bulan secara terus menerus, dengan jangka waktu perjanjian PKWT telah berakhir, maka berhak atas uang kompensasi.

gajihub banner

Baca Juga: Uang Pisah Karyawan: Cara Hitung dan Syaratnya

Kapan Kompensasi Karyawan Kontrak Diberikan?

kompensasi karyawan kontrak

Lalu kapan uang kompensasi ini diberikan kepada karyawan PKWT?

Sesuai penjelasan yang ada dalam Pasal 15 PP 35/2021, dalam poin 2 dijelaskan bahwa pemberian yang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa uang kompensasi ini diberikan setiap kali PKWT berakhir, termasuk jika terjadi perpanjangan PKWT.

Jadi, meski karyawan mendapatkan perpanjangan PKWT, perusahaan tetap wajib mendapatkan uang kompensasi.

Bagi karyawan yang diperpanjang PKWT-nya, uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT ini.

Nantinya setelah perpanjangan PKWT berakhir, karyawan berhak untuk menerima uang kompensasi atas perpanjangan PKWT.

Untuk besaran uang kompensasi ini, berikut detail lengkapnya:

Masa Kerja KaryawanBesaran Kompensasi
PKWT 12 bulan terus menerus1 bulan gaji
PKWT antara 1-12 bulanDihitung proporsional dengan rumus masa kerja/12 x 1 bulan gaji
PKWT lebih dari 12 bulanDihitung dengan proporsional masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Bagaimana Cara Menghitung Kompensasi Karyawan Kontrak?

PKWT

Untuk menghitung kompensasi karyawan PKWT, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

1. Masa Kerja 12 Bulan Berturut-Turut

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka berhak atas kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

2. Masa Kerja 1-12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja selama 1-12 bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji

3. Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Bagaimana jika karyawan telah bekerja lebih dari 12 bulan?

Berikut perhitungannya:

Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD

Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan Kontak

Untuk memudahkan Anda dalam memahami cara menghitung uang kompensasi karyawan kontrak, berikut contohnya untuk Anda:

1. Masa Kerja 12 Bulan Berturut-Turut

Annisa bekerja sebagai customer service di PT Angkasa Biru dan berstatus karyawan PKWT dengan gaji Rp5.500.000 per bulan.

Kontrak Annisa berakhir di Januari setelah 12 bulan bekerja.

Berapa uang kompensasi kontrak yang didapatkan oleh Annisa?

Jawaban:

Karena Annisa bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun, maka uang kompensasi yang didapatkan adalah 1 bulan gaji yakni Rp5.500.000.

Baca Juga: Kompensasi Langsung dan Tidak Langsung: Contoh dan Perbedaannya

2. Masa Kerja 1-11 Bulan

Denny bekerja di PT Muda Sejahtera sebagai akuntan dengan gaji Rp8.000.000 dengan kontrak kerja selama 10 bulan.

Berapa uang kompensasi yang didapatkan oleh Denny?

Untuk menghitungnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Jadi, berikut perhitungannya:

Kompensasi = 10/12 x Rp8.000.000

Kompensasi = Rp6.666.667

Jadi, selama 10 bulan bekerja, Denny mendapatkan kompensasi Rp6.666.667

3. Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Andri bekerja di PT Muda Sejahtera sebagai SEO specialist dengan gaji Rp10.000.000 dengan kontrak kerja selama 24 bulan.

Berapa uang kompensasi yang didapatkan oleh Andri?

Untuk menghitungnya, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:

Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Jadi, berikut perhitungannya:

Kompensasi = 24/12 x Rp10.000.000

Kompensasi = Rp20.000.000

Jadi, selama 24 bulan bekerja, Andri mendapatkan uang kompensasi Rp20.000.000.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

Apakah Karyawan Resign Berhak Mendapatkan Kompensasi?

kompensasi karyawan kontrak

Lalu bagaimana jika karyawan memutuskan resign atau mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, apakah tetap mendapatkan uang kompensasi?

Dilansir dari Hukum Online, karyawan yang resign sebelum kontrak kerja berakhir tetap mendapatkan uang kompensasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Dari penjelasan di atas, karyawan yang resign sebelum kontrak kerja berakhir tetap berhak uang kompensasi dari perusahaan.

Jumlahnya adalah mengikuti masa kerja karyawan.

Namun perlu diingat, bahwa karyawan yang memutuskan resign sebelum kontrak berakhir juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah yang didapatkan hingga berakhirnya kontrak kerja.

Misalnya karyawan A memutuskan resign dan mengakhiri kontrak kerja sebelum 2 bulan kontrak berakhir, maka karyawan diwajibkan membayar ganti rugi gaji selama 2 bulan.

Baca Juga: 10 Hak Pemutusan Kontrak Kerja dan Prosedurnya

Apakah Karyawan yang Diangkat sebagai Karyawan Tetap Mendapatkan Kompensasi?

Jika karyawan yang resign berhak atas uang kompensasi, lalu bagaimana ketika karyawan diangkat sebagai karyawan tetap?

Masih dari Hukum Online, jika karyawan diangkat sebagai karyawan tetap, maka karyawan berhak atas uang kompensasi PKWT sesuai jangka waktu kontrak kerja yang telah dijalankan.

Hal ini dijelaskan oleh Juanda Pangaribuan, seorang praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Jika karyawan kontrak atau karyawan PKWT diangkat sebagai karyawan tetap setelah kontrak berakhir, maka berhak atas uang kompensasi.
  2. Jika karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap pada saat kontrak masih berlangsung, maka tidak berhak atas uang kompensasi karena hubungan kerja tidak putus.

Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai kompensasi karyawan kontrak yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa kompensasi karyawan kontrak menjadi hak yang wajib diberikan kepada karyawan.

Kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, jika karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak atas kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

Jika karyawan bekerja antara 1-11 bulan ataupun lebih dari 12 bulan maka perhitungan dilakukan secara proporsional.

Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam menghitung uang kompensasi ini, gunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan, termasuk menghitung uang kompensasi.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar