Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk menjaga kartu NPWP yang dimiliki dan jangan sampai hilang.
Lalu bagaimana jika kartu NPWP hilang, apakah wajib pajak bisa mengurusnya?
Karena fungsi NPWP yang penting ini, tentunya ketika kartunya tiba-tiba hilang bisa membuat pemiliknya kebingungan.
Terlebih ketika harus mengurus kewajiban pajak di mana kartu ini jadi salah satu dokumen yang dibutuhkan.
Jadi, mau tidak mau Anda harus mengurus ketika kartu yang Anda miliki hilang.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara mengurus kartu NPWP hilang baik secara offline ataupun online.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Apa yang Terjadi Jika Kartu NPWP Hilang?

Kartu NPWP menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan.
Di dalam kartu ini terdapat informasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, nama pemilik kartu, hingga KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
Selain informasi penting di kartu, dokumen ini juga dibutuhkan sebagai syarat untuk aktivasi perpajakan di e-Filling dan untuk membayar pajak secara online.
Jika kartu hilang, maka ada 4 risiko yang bisa dialami oleh pemiliknya, yakni:
- Adanya hambatan ketika harus mengajukan permohonan pinjaman ke bank
- Menghambat percetakan rekening koran bank
- Kesulitan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Hambatan melakukan kegiatan administrasi perpajakan
Jadi, penting bagi setiap wajib pajak untuk menjaga kartu NPWP yang dimiliki agar tidak hilang ataupun rusak.

Baca Juga: Apakah NPWP Wajib? Berikut Penjelasannya untuk Anda
Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus Kartu NPWP Hilang?
Namun bagaimana jika kartu tersebut sudah terlanjur hilang?
Apa yang harus dilakukan?
Tentunya Anda harus mengurus kartu yang hilang tersebut yakni dengan memenuhi dokumen persyaratan untuk mengurus kartu yang hilang.
Berikut 4 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Anda yang ingin mengurus kartu NPWP yang hilang:
- Surat kehilangan dari Kepolisian dekat tempat tinggal wajib pajak
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Fotokopi NPWP jika ada
- Jika kartu NPWP rusak, bisa bawa kartu yang rusak
Setelah memenuhi dokumen persyaratan tersebut, Anda bisa membawa dokumen persyaratan tersebut ke KPP terdekat Anda.
Baca Juga: Cara dan Panduan Membuat NPWP Karyawan
Bagaimana Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang?

Setelah dokumen untuk mengurus NPWP telah lengkap, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Bawa semua dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya dan datangi KPP terdekat
- Di KPP, Anda diminta mengisi Formulir Permohonan Percetakan Ulang Kartu NPWP
- Bubuhi dengan materai Rp10.000 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 20202
- Ambil antrean untuk mencetak kartu
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan
- Pihak KPP akan meminta Anda menceritakan kronologi hilangnya kartu NPWP
- Kartu akan dicetak oleh petugas KPP
- Pastikan data-data yang ada di kartu telah benar
Baca Juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya
Bagaimana Mengurus Kartu NPWP yang Rusak?
Selain hilang, ada kemungkinan lain yang dapat terjadi yakni kartu NPWP rusak.
Untuk mengatasinya, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Bawa dokumen persyaratan, termasuk kartu NPWP yang rusak
- Mendatangi kantor KPP terdekat dan isi Formulir Permohonan Percetakan Ulang Kartu NPWP
- Mengambil nomor antrean
- Siapkan materai Rp10.000
- Jelaskan kronologi rusaknya kartu NPWP
- Kartu NPWP akan dicetak ulang oleh petugas
- Cek kembali kartu Anda
Baca Juga: Panduan Coretax untuk Wajib Pajak
Mengurus NPWP Badan atau Perusahaan

Selain kartu NPWP wajib pajak pribadi, bagaimana jika yang hilang adalah NPWP perusahaan atau badan?
Untuk mengurusnya Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen, termasuk dokumen tambahan seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi NPWP direktur perusahaan, fotokopi akta perusahaan, surat kuasa jika yang mengurusnya bukan direktur, dan Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan yang ada di KPP
- Bawa dokumen dan datangi KPP terdekat
- Ambil nomor antrean untuk pencetakan ulang NPWP
- Serahkan dokumen ke petugas
- Ceritakan kronologi
- Kartu akan dicetak oleh petugas
Jika Anda kebetulan sedang dalam perjalanan dinas dan kartu hilang, kartu ini bisa dicetak ulang di KPP mana saja.
Namun tetap Anda wajib melengkapi dokumen persyaratan yang ada.
Pengurusan kartu NPWP yang hilang ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Jadi, tidak usah khawatir untuk mengurusnya ya!
Baca Juga: Pemotongan Gaji Karyawan: Ini Prosedur yang Harus Dilakukan
Bagaimana Mengurus Kartu NPWP Hilang secara Online?
Selain mengurusnya dengan mendatangi KPP secara langsung, Anda juga dapat mengurus kehilangan kartu ini secara online.
DJP memiliki fitur untuk melakukan cetak kartu NPWP elektronik.
Sesuai namanya, kartu elektronik ini memiliki bentuk elektronik yang dikirimkan melalui email wajib pajak.
Untuk persyaratannya, Anda wajib memiliki akun DJP online dan tentunya untuk membuat akun DJP ini Anda harus memiliki kode EFIN.
Untuk prosesnya, baik NPWP Pribadi atau NPWP Badan proses ataupun langkah-langkahnya tetap sama, termasuk kartu rusak atau hilang juga sama.
Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti untuk mengurus NPWP yang hilang:
- Masuk ke situs www.pajak.go.id dan pilih menu e-Registration.
- Jika Anda belum mendaftar sebelumnya, maka daftarkan diri Anda dengan klik “Daftar” dan jika sudah daftar dapat masukkan identitas dan password kemudian klik “Save”.
- Kemudian aktivasi akun dengan membuka email dari DJP yang digunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang ada yang dikirimkan ke email tersebut.
- Isi formulir pendaftaran. Caranya adalah dengan masuk ke sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang telah digunakan sebelumnya atau dapat klik tautan yang dikirimkan ke email kedua dari DJP.
- Jika sudah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses membuat NPWP dengan cara mengisi data yang dibutuhkan.
- Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirimkan formulir tersebut dengan pilih “Daftar”. Maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat Anda terdaftar.
- Cetak ataupun print dokumen: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Bubuhkan tanda tangan di formulir registrasi WP dan lengkapi dokumen setelah formulir wajib pajak dicetak. Lengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
- Kirim formulir registrasi WP ke KPP.
Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya
Bagaimana Cara Cetak NPWP di Coretax?

Dengan adanya peraturan baru perpajakan di Indonesia yakni Coretax, maka Anda juga dapat mengurus kartu yang hilang melalui Coretax.
Untuk melakukannya, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut ini:
- Telah memiliki NPWP yang aktif
- Memiliki akun Coretax DJP yang telah terhubung dengan NIK
- Fitur unduh NPWP yang ada di akun Coretax dapat tersedia secara otomatis
Format kartu NPWP di Coretax adalah dalam bentuk file PDF dengan informasi sebagai berikut ini:
- Nama lengkap wajib pajak
- Nomor NPWP yang sama dengan NIK
- KPP terdaftar
- QR Core resmi dari DJP
Untuk mendownloadnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Masukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha.
- Klik “login’ untuk masuk ke sistem Coretax DJP Online.
- Cari menu Profil Wajib Pajak.
- Pilih Kartu NPWP Digital.
- Kemudian akan muncul tampilan kartu NPWP Anda.
- Klik tombol Unduh/Download.
- File kartu akan tersimpan secara otomatis dalam bentuk PDF.
- Buka file tersebut, kemudian cetak dengan printer biasa.
- Simpan file digital sebagai arsip pribadi.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2026 Bebas Pajak, Cek Syaratnya
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara mengurus kartu NPWP yang hilang baik secara offline dengan mendatangi KPP secara langsung ataupun secara online.
Kartu NPWP menjadi dokumen penting untuk pengurusan perpajakan, jadi jika kartu NPWP ini hilang atau rusak, Anda harus mengurusnya.
Untuk perusahaan, pastikan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan baik, khususnya berkaitan dengan perpajakan karyawan.
Untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan perpajakan karyawan, Anda dapat menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk memudahkan perpajakan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Mental Pengusaha: Ciri dan Cara Mengembangkannya - 6 February 2026
- Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang Paling Mudah dan Cepat - 6 February 2026
- 7 Rekomendasi Sertifikasi HR Profesional, Diakui Nasional & Global! - 5 February 2026