Memahami jenis tarif pajak menjadi informasi yang wajib dipahami oleh seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia.
Ini dilakukan agar setiap warga negara dapat taat pada aturan pajak yang berlaku.
Tarif pajak ini merupakan perhitungan dasar jumlah pada untuk setiap objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Tentunya setiap wajib pajak ini dikenakan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Ini termasuk jenis tarif pajak yang dimiliki, di mana tergantung pada pendapatan dan jumlah tanggungan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai jenis-jenis tarif pajak, dasar hukum, dan sanksi bagi pelanggarnya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Saja Jenis-Jenis dan Pengelompokan Tarif Pajak?

Tarif pajak merupakan jumlah yang wajib dibayarkan individu atau perusahaan kepada pemerintah sesuai dengan penghasilan atau transaksi mereka.
Tarif pajak ini biasanya diberikan dalam bentuk persentase di mana penghasilan dari pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk berbagai program layanan publik, mulai dari pendidikan, perawatan kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.
Untuk besaran tarifnya ini dapat berbeda-beda disesuaikan dengan berbagai faktor, seperti jenis pendapatan atau transaksi, jumlah pendapatan, hingga hukum pajak yang berlaku.
Jenis-jenis pajak umum di antaranya pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak properti, hingga pajak perusahaan.
Untuk tarifnya dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Di dalam tarif pajak ini, ada 6 jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia.
Jenis tarif pajak ini yang membuat setiap pajak memiliki nominal yang berbeda-beda.
Berikut penjelasan dari jenis tarif pajak tersebut:
1. Tarif Pajak Proporsional
Jenis yang pertama adalah tarif pajak proporsional.
Pada tarif pajak proporsional ini dikenakan dengan persentase tetap meskipun terdapat perubahan dasar pengenaan pajak.
Jadi, ketika terdapat nilai objek pajak yang naik, maka tidak memberikan pengaruh kepada nilai persentase dari tarif pajak yang dibayarkan.
Contoh dari jenis ini adalah tarif PPN dengan persentase 12% dan PBB dengan besar 0,5%.
Ini termasuk ketika harga motor naik, maka kenaikan harga objek motor tidak mengubah besaran tarif pajak yang dibayarkan.

2. Tarif Pajak Tetap
Kedua, tarif pajak tetap.
Tipe tarif pajak ini juga dikenal dengan tarif pajak regresif.
Pada tipe ini tarif yang dimiliki memiliki nominal yang tetap tanpa melihat nominal objek yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Misalnya pada bea materai Rp3000 dan Rp6000 pada surat perjanjian dan juga dokumen pajak.
Dasar pengenaan tarif tetap juga ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.
Untuk dokumen-dokumen yang dikenakan tarif pajak tetap adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dapat dijadikan bukti di muka pengadilan yang bersifat perdata.
- Akta notaris dan salinan akta.
- Akta yang disusun dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Surat yang di dalamnya menerangkan penerimaan uang, di mana menyatakan pembukuan, penyimpanan uang di dalam rekening, pemberitahuan saldo rekening, hingga pengakuan utang.
- Surat berharga, baik itu wesel, promes, aksep, dan cek.
Baca Juga: Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya
3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak progresif merupakan tipe tarif pajak yang mengalami kenaikan persentase sesuai dengan besarnya nilai objek yang dikenakan pajak.
Di dalam tipe tarif pajak ini terbagi menjadi tiga:
- Tarif progresif-progresif: yakni kenaikan persentase tarif yang dapat bertambah semakin besar. Pada tipe ini dikenakan pada PPh WP secara tetap.
- Tarif pajak progresif-tetap: yakni tipe tarif pajak yang memiliki kenaikan persentase tetap.
- Tarif pajak-degresif: yakni memiliki penurunan persentase tarif pajak.
4. Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif merupakan kebalikan dari pajak progresif.
Tipe pajak ini memiliki nilai persentase yang dapat mengecil ketika nilai objek kena pajak semakin besar.
Secara singkat, ketika semakin besar dasar pengenaan pajak, tarif yang berlaku dapat semakin kecil.
Tarif pajak degresif ini dibagi menjadi 3 jenis, yakni:
- Tarif Degresif-Degresif, yakni tipe degresif murni yang mengalami penurunan persentase tarif mengecil.
- Tarif Degresif-Tetap, yani tarif pajak yang mengalami penurunan dengan persentase yang selalu sama.
- Tarif Degresif-Progresif, yakni tarif yang mengalami penurunan persentase semakin lama semakin besar.
Baca Juga: Status PTKP: Jenis, Besaran, dan Contoh Perhitungannya
5. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem merupakan tipe tarif pajak yang memiliki persentase khusus di mana dikenakan terhadap harga barang tertentu.
Tarif ini biasanya dikenakan terhadap barang impor.
Berikut contohnya:
PT DEF melakukan impor barang 100 unit televisi dengan harga Rp3 juta per unit.
Jika dikenakan tarif bea masuk impor terhadap barang 20%, perhitungan bea masuk yang wajib dibayarkan perusahaan adalah sebagai berikut:
Nilai barang impor = harga per unit x jumlah unit
Nilai barang impor = Rp3.000.000 x 100
Nilai barang impor = Rp300.000.000
Perhitungan tarif bea masuk = Nilai barang impor x tarif bea masuk
Perhitungan tarif bea masuk = Rp300.000.000 x 20%
Perhitungan tarif bea masuk = Rp60.000.000
6. Tarif Pajak Spesifik
Tarif pajak spesifik merupakan tarif pajak yang dikenakan pada jenis barang tertentu yang diberikan atas pembelian kendaraan dan barang mewah.
Untuk contohnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
PT Aksara merupakan perusahaan importir laptop yang ada di Indonesia.
Perusahaan ini rutin melakukan impor laptop Macbook dari Amerika Serikat.
Pada tahun 2023, perusahaan mengimpor 100 unit laptop dengan harga Rp15.000.000 dan tarif bea masuk yang dikenakan atas impor elektronik adalah Rp1.000.000 per unit.
Lalu berapa total tarif bea masuk yang harus dibayar oleh PT Aksara?
Berikut perhitungannya:
Tarif bea masuk : Rp1.000.000
Jumlah bea masuk yang dibayarkan = Jumlah unit laptop x tarif bea masuk per unit
= 100 x Rp1.000.000
= Rp100.000.000
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak: Arti, Jenis, dan Cara Menghitung
Bagaimana Dasar Hukum Tarif Pajak?

Setelah Anda memahami mengenai jenis-jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, lalu bagaimana dasar hukum tarif pajak ini?
Secara umum, dasar hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 yang membahas mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya
Apa Saja Sanksi dan Denda bagi Pelanggaran Pajak?

Seperti penjelasan sebelumnya pajak memiliki sifat yang wajib dan harus dibayar oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah masuk ke dalam wajib pajak.
Ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Jika tidak menaati aturan pembayaran pajak ini, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada pihak yang menghindari pajak.
Ada 2 jenis sanksi yang bisa diberikan kepada pihak pelanggar pajak, yakni sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
Sanksi yang pertama adalah sanksi administratif, yakni berupa denda atau bunga.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat berupa sanksi penjara atau kurungan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan beratnya kesalahan.
Baca Juga: Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai jenis tarif pajak dan pengelompokannya yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tarif pajak merupakan persentase atau jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik individu atau badan kepada pemerintah.
Ada 6 jenis tarif pajak yang ada di Indonesia di mana ini tergantung pada jenis pendapatan atau transaksi, jumlah pendapatan, hingga hukum pajak yang berlaku.
Tentunya bagi wajib pajak badan (perusahaan) penting untuk memahami jenis tarif pajak yang berlaku untuknya agar bisa melaksanakan kewajiban secara tepat.
Untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung dan mengelola pajak, gunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.
GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan, termasuk dalam pengelolaan pajak.
Jadi Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak karena dilakukan secara otomatis dan akurat.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Time Blocking: Manfaat dan Cara Melakukannya - 29 December 2025
- Sales Target: Jenis dan Cara Menentukannya - 29 December 2025
- Jenis Tarif Pajak dan Dasar Hukumnya - 29 December 2025