Ijazah Ditahan: Alasan, Aturan, dan Alternatifnya

ijazah ditahan

Dalam proses rekrutmen karyawan, beberapa perusahaan menerapkan aturan ijazah ditahan.

Hal ini dilakukan tanpa alasan, salah satu alasannya adalah untuk menghindari karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Apakah perusahaan Anda menerapkan aturan ijazah ditahan ini?

Sebelum Anda menggunakannya sebagai strategi rekrutmen di perusahaan Anda, pastikan Anda memahami aturan mengenai ijazah ditahan perusahaan ini.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai aturan mengenai ijazah ditahan dan alternatif lain selain menahan ijazah karyawan yang bisa dilakukan perusahaan.

Yuk simak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bolehkah Ijazah Ditahan Perusahaan?

ijazah ditahan

Tahukah Anda, bahwa kasus penahanan ijazah masih sering dilakukan oleh perusahaan?

Salah satu kasus yang baru-baru ini ramai dibicarakan adalah penahanan ijazah oleh PT Sanel Tour and Travel dimana sebanyak 15 mantan karyawannya melaporkan adanya penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan.

Praktek penahanan ijazah ini sejak dulu dan dilakukan untuk menghindari karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

Ijazah yang ditahan ini akan dijadikan sebagai ‘jaminan’ bahwa karyawan tidak akan mengundurkan diri karena jika sampai karyawan mengundurkan diri, maka untuk menebusnya karyawan tersebut harus membayar penalti.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membahas mengenai larangan menahan ijazah, namun saat ini praktek menahan ijazah sudah banyak ditinggalkan oleh perusahaan.

Dibandingkan menahan ijazah, saat ini perusahaan lebih memilih penggunakan penalti yang ditulis dalam penjanjian kerja.

Jadi, jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir maka karyawan harus membayar penalti sesuatu ketentuan yang tertulis.

Memang dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang membahas atau melarang penahanan ijazah.

Namun jika pun perlu dilakukan penahanan ijazah, Mariam Darus, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dalam artikel Profesor FH USU Bedah Definisi Asas “Iktikad Baik” menjelaskan penahanan ini harus dilakukan berdasarkan ‘Asas Iktikad Baik’ yakni perjanjian harus didasarkan pada syarat-syarat kewajiban dan kepatuhan.

Kewajiban memiliki arti dapat dimengerti oleh akal sehat dan budi pekerja, sedangkan kepatuhan dapat dirasakan secara sopan, patut, dan adil.

Baca Juga: HR Value Chain: Arti, Tahapan, Cara dan Contoh Penerapannya

Apa Alasan Perusahaan Menahan Ijazah?

ijazah ditahan

Perusahaan menahan ijazah karyawan bukan tanpa alasan.

Berikut beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan penahanan ijazah karyawan:

1. Menghindari Karyawan Resign Dadakan

Alasan yang pertama adalah untuk menghindari karyawan mengundurkan diri atau resign dadakan.

Ini biasanya diterapkan untuk karyawan-karyawan yang tergabung dalam Management Trainee atau pelatihan khusus dimana dibutuhkan biaya besar.

Dengan melakukan penahanan ijazah ini, perusahaan memiliki kepastian bahwa karyawan akan bekerja hingga kontrak kerja selesai.

Karena jika karyawan memutuskan mengundurkan diri sebelum kontrak selesai, karyawan harus membayar denda atau penalti untuk bisa mengambil kembali ijazah yang ditahan.

2. Mencegah Kerugian Perusahaan

Alasan kedua adalah untuk mencegah kerugian pada perusahaan.

Biasanya ini diberlakukan bagi beberapa departemen sensitif, seperti finance, akuntan, kasir, hingga audit perusahaan yang langsung berhubungan dengan keuangan perusahaan.

Dengan penahanan ijazah ini, perusahaan dapat memastikan karyawan yang memegang dana perusahaan tidak akan meninggalkan pekerjaan sewaktu-waktu sebelum tugas dan tanggung jawab mereka selesai dilaksanakan.

3. Manajemen yang Bermasalah

Alasan yang terakhir adalah karena manajemen yang bermasalah.

Biasanya menahanan ijazah ini diterapkan oleh perusahaan dengan manajemen internal yang bermasalah.

Misalnya pada perusahaan yang memiliki turnover karyawan yang tinggi.

Mereka akan menerapkan aturan ijazah ditahan agar karyawan tidak bisa mengundurkan diri dengan sesuka hati.

Ini dilakukan tanpa manajemen internal melakukan perbaikan diri seperti peningkatan kualitas kepemimpinan.

Baca Juga: 9 Onboarding Document Penting, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Bagaimana Aturan Ijazah Ditahan yang ada di Indonesia?

ijazah ditahan

Lalu bagaimana aturan mengenai ijazah ditahan yang berlaku di Indonesia?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang membahas mengenai ijazah ditahan ini.

Jadi, perusahaan dan karyawan bisa membuat kesepakatan terkait penahanan ijazah ini selama bisa memenuhi syarat sah perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa dasar yang ada dalam perjanjian tersebut:

  • Kesepakatan disetujui oleh kedua belah pihak
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
  • Memiliki pekerjaan yang dijanjikan
  • Pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan aturan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, selagi ada perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, maka penahanan ijazah ini dianggap sah untuk dilakukan.

Namun dalam Angka 2 SE Gubernur Jateng 560/00/9350 dijelaskan mengenai aturan penahanan ijazah yang sering dilakukan oleh perusahaan, yakni sebagai berikut:

Pada surat edaran tersebut, penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. Namun, pengecualian dari hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Pada prinsipnya penahanan ijazah pekerja oleh pihak pengusaha tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis.

Pengecualian untuk hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Penahanan ijazah pekerja hanya dapat dilakukan ketika pekerja mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota;
  • Penahanan ijazah telah disepakati para pihak yang berkaitan;
  • Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan hak pekerjaan untuk menggunakan ijazahnya untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya; dan
  • Penahanan ijazah dibatasi maksimal selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah diberikan oleh pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka pengusaha wajib mengembalikan ijazah yang ditahan.

Baca Juga: 9 Berkas Lamaran Kerja yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?

Alternatif Lain Selain Ijazah Ditahan yang Bisa Digunakan Perusahaan

regulasi

Pada dasarnya penahanan ijazah dilakukan agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum batas kontrak kerja berakhir.

Nah, alih-alih melakukan penahanan ijazah, perusahaan bisa mencari alternatif lain untuk mencegah karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Ini termasuk melindungi perusahaan dari penyalahgunaan wewenang pada karyawan-karyawan yang bekerja di divisi keuangan atau finance.

Berikut beberapa alternatif yang bisa dipilih oleh perusahaan selain melakukan penahanan ijazah karyawan, apa saja?

1. Bangun Budaya Perusahaan yang Kuat

Cara pertama yang bisa jadi alternatif tahan ijazah adalah dengan membangun budaya perusahaan yang kuat.

Budaya perusahaan ini memegang peranan yang sangat penting dimana tidak hanya membentuk dinamika kerja setiap hari, tetapi juga menanamkan nilai-nilai yang menjadi kompas moral dan profesional karyawan.

Ketika perusahaan memiliki budaya yang kuat, maka dengan sendirinya karyawan akan betah bekerja dan berpikir ulang untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

2. Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman

Selain membangun budaya yang kuat, penting juga bagi Anda untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman bagi seluruh karyawan.

Ketika lingkungan tempat kerja bisa memberikan kenyamanan, maka karyawan dapat bekerja dengan nyaman dan tenang.

Ini merupakan nilai yang sangat berharga dan bisa menjadi alasan karyawan bertahan bekerja di perusahaan.

Baca Juga: Pengertian Profesi, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Pekerjaan

3. Berikan Karyawan Kesempatan Berpendapat

Selain memberikan kenyamanan, alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mencegah karyawan resign adalah dengan memberikan karyawan kesempatan untuk berpendapat.

Dengan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk berpendapat akan membuat karyawan merasa dihargai dan pendapat mereka penting bagi perusahaan.

Mereka akan merasa bahwa perusahaan menghargai keberadaan mereka sehingga mereka betah bekerja di perusahaan.

4. Dukungan Pengembangan Karier

Memberikan dukungan untuk pengembangan karier juga jadi pilihan terbaik untuk membuat karyawan betah bekerja di perusahaan Anda.

Karyawan pasti menginginkan bekerja di perusahaan yang memberikan kesempatan pengembangan karier yang baik kepadanya.

Jadi, ketika mereka bisa melihat kesempatan itu, mereka akan menggunakannya dengan sebaik mungkin dan bertahan bekerja di perusahaan.

Baca Juga: Aturan Perpanjangan Kontrak dan Prosesnya

5. Berikan Benefit yang Menarik

Tidak dipungkiri, salah satu cara mempertahankan karyawan adalah dengan memberikan benefit yang menarik kepada mereka.

Benefit ini mulai dari gaji yang kompetitif, tunjangan, bonus, dan benefit lainnya.

Jika Anda bisa memberikan hal ini maka karyawan akan betah bekerja di perusahaan Anda.

6. Terapkan Penalti Kontrak Kerja

Cara terakhir yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah dengan menerapkan penalti kontrak kerja.

Jadi, di dalam kontrak kerja akan dijelaskan risiko yang harus diterima jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

Penalti ini pastinya berlaku untuk kedua belah pihak, termasuk ketika perusahaan ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak selesai.

Dengan adanya penalti ini maka karyawan akan berpikir ulang untuk mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

gajihub 3

Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai ijazah ditahan yang dapat menjadi referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa tidak ada aturan yang membahas mengenai ijazah ditahan.

Namun praktek ijazah ditahan saat ini sudah banyak ditinggalkan oleh perusahaan dan banyak kandidat yang enggan mengikuti penahanan ijazah.

Dibandingkan harus menahan ijazah untuk mencegah karyawan resign, saat ini banyak perusahaan yang menerapkan sistem penalti kontrak kerja dan didukung dengan pengelolaan karyawan yang baik.

Untuk mendukung pengelolaan karyawan dengan baik dan mudah, Anda dapat menggunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *