Hingga saat ini pekerjaan sebagai PNS memiliki kebanggaan tersendiri, terlebih pekerjaan ini memiliki jenjang karir yang disebut dengan golongan PNS.
Golongan PNS ini akan memengaruhi gaji dan tunjangan yang didapatkan dimana semakin tinggi golongan PNS, semakin besar gaji yang didapatkan.
Dengan semua peluang pengembangan karir dan gaji ini, tidak heran jika banyak orang yang menjadikan PNS sebagai pekerjaan impian.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai golongan PNS dan gaji yang dimilikinya.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat membaca penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Saja Pangkat dan Golongan PNS?
Buat Anda yang tertarik untuk berkarir sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, Anda harus memahami apa saja pangkat dan golongan yang dimiliki oleh PNS.
Berikut pangkat dan golongan PNS yang wajib untuk Anda ketahui:
1. Golongan I (Juru)
Bagi PNS yang menduduki golongan I memiliki pangkat sebagai juru.
Pada golongan ini, mereka tidak dituntut untuk memiliki keterampilan teknis khusus.
Untuk PNS golongan I ini biasanya diisi oleh mereka yang berpendidikan SD hingga SMP, dimana pangkat untuk golongan ini adalah sebagai berikut:
- Golongan Ia: juru muda
- Golongan Ib: juru muda tingkat I
- Golongan Ic: juru
- Golongan Id: juru tingkat I
2. Golongan II (Pengatur)
Golongan II adalah mereka yang disebut dengan pengatur dimana pada tingkat ini mereka sudah dituntut memiliki beberapa keterampilan teknis.
Inilah alasan mengapa untuk golongan II ini banyak diisi oleh mereka dengan lulusan SMK, SMA, dan D3.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PNS golongan II ini akan dibantu oleh golongan I.
Berikut informasi lengkapnya mengenai golongan II ini:
- Golongan IIa: pengatur muda
- Golongan IIb: pengatur muda tingkat I
- Golongan IIc: pengatur
- Golongan IId: pengatur tingkat I
Baca Juga: Jabatan Fungsional dan Struktural: Pengertian dan Perbedaannya di PNS
3. Golongan III (Penata)
Golongan III disebut dengan penata dan pada golongan ini kepemimpinan mereka akan diuji karena mereka bertugas untuk mengawasi golongan di bawahnya yakni golongan I dan golongan II.
Selain harus menguasai keterampilan teknis, golongan III ini juga dibutuhkan ilmu yang lebih dalam.
Untuk itu pada golongan ini diisi oleh mereka dengan pendidikan S1 hingga S3.
Berikut informasi lebih lengkap mengenai golongan III ini:
- Golongan IIIa: penata muda
- Golongan IIIb: penata muda tingkat I
- Golongan IIIc: penata
- Golongan IIId: penata tingkat I
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan terakhir adalah golongan IV yang dikenal juga dengan pembina.
Golongan ini sedikit berbeda dengan golongan sebelumnya karena ada 5 (lima) tingkatan di dalamnya.
Sesuai namanya, golongan IV ini harus bisa menjadi pembina bagi mereka yang ada di golongan di bawahnya,
Berikut informasi lebih lengkapnya mengenai golongan IV ini:
- Golongan IVa: pembina
- Golongan IVb: pembina tingkat I
- Golongan IVc: pembina muda
- Golongan IVd: pembina madya
- Golongan IVe: pembina utama
Baca Juga: Regulasi Kepegawaian: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Bagaimana Golongan PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikannya?
Seperti yang diketahui bahwa penentuan golongan PNS dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang dimiliki.
Sebagai contoh, Anda mulai karir Anda sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka secara otomatis Anda akan masuk menjadi golongan IIa.
Setiap 4 tahun sekali, Anda dapat mengajukan kenaikan golongan menjadi IIb, IIc, hingga IId.
Selain itu, Anda juga bisa naik menjadi golongan III.
Dalam aturan ASN, Anda dapat melanjutkan sekolah atau pendidikan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi.
Dari ijazah yang dimiliki ini, Anda dapat mengajukan kenaikan golongan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Penilaian Promosi Jabatan, Tahapan, dan Indikatornya
Berapa Gaji PNS?
Setelah Anda mengetahui pangkat dan golongan PNS, lalu berapa gaji yang didapatkan?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa gaji PNS ditentukan oleh golongan dan lama kerja yang dimiliki dimana ini dikenal dengan masa kerja golongan atau MKG.
Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan, namun untuk jumlahnya ini berbeda-beda tergantung lama kerjanya, instansi, dan jabatan yang dimiliki.
Berikut untuk gaji PNS sesuai golongannya:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: 10 Contoh Surat Promosi Jabatan dan Cara Membuatnya
Apa Saja Tunjangan PNS?
Selain dari gaji yang didapatkan, daya tarik menjadi PNS adalah tunjangan yang didapatkan.
Berikut beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan pertama yang didapatkan PNS adalah tunjangan kinerja dan ini menjadi tunjangan paling besar yang diterima.
Untuk besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda, dimana ditentukan golongan yang dimiliki dan juga dimana instansi bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Saat ini tunjangan paling besar dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ada di bawah Kementerian Keuangan.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan selanjutnya adalah tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam PP ini, dijelaskan bahwa PNS yang memiliki suami/istri akan mendapatkan tunjangan dengan besaran 5%.
Namun jika suami/istri juga berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan pada salah satu saja.
3. Tunjangan Anak
Selain mengatur mengenai tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur tentang tunjangan anak.
Untuk besarannya adalah 2% dari gaji pokok yang dimiliki.
Untuk mendapatkan tunjangan anak ini harus memenuhi persyaratan yakni berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiiki penghasilan sendiri, hingga menjadi tanggungan dari PNS.
Baca Juga: Penilaian Promosi Jabatan, Tahapan, dan Indikatornya
4. Tunjangan Makan
PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dimana aturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Untuk jumlahnya, PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan dengan jumlah Rp35.000, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000.
5. Tunjangan Jabatan
Untuk tunjangan jabatan diberikan PNS yang memiliki posisi tertentu di instansi.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan terakhir yang didapatkan adalah perjalanan dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, PNS sering kali melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota ataupun ke luar negeri.
Pada saat PNS melakukan perjalanan dinas, mereka akan mendapatkan uang saku yang disebut dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPJ).
Baca Juga: Tips Sukses di Jabatan Baru Ini Wajib Anda Lakukan
Bagaimana Proses Kenaikan Golongan PNS?
Selain informasi mengenai gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh PNS, informasi yang tidak kalah penting adalah terkait bagaimana proses kenaikan golongan PNS.
Mungkin banyak dari Anda yang penasaran mengenai proses kenaikan golongan PNS ini, bukan?
Untuk kenaikan golongan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.
Dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dijelaskan bahwa ada 2 (dua) jenis pengangkatan yakni kenaikan pangkat reguler dan pilihan.
Kenaikan PNS reguler diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan struktural ataupun fungsional dan mereka harus memenuhi persyaratan yakni minimum lamanya pengabdian dan penilaian kinerja.
Sedangkan kenaikan pilihan diberikan kepada PNS yang memiliki jabaran struktural ataupun jabatan fungsional.
Untuk kenaikan pangkat ini, PNS harus menyelesaikan tugas belajar, menunjukan prestasi kerja, dipekerjakan secara penuh di luar instansi induknya, dan syarat-syarat lainnya.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jabatan Perusahaan di Indonesia
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai golongan PNS yang dapat menjadi informasi baru untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa golongan pada PNS menjadi bagian penting yang akan memengaruhi gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Memiliki karir yang berkembang memang impian banyak orang, tidak heran jika banyak yang akhirnya menjadi PNS karena pekerjaan ini memiliki peningkatan pangkat dan golongan yang jelas.
Namun ternyata tidak hanya untuk PNS yang memiliki pengembangan karir, perusahaan swasta juga bisa memberikan pengembangan karir kepada para karyawannya.
Untuk membantu mengelola pengembangan karir karyawan, pastikan perusahaan Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar.
Pengelolaan karyawan ini penting karena akan menjadi dasar penilaian karyawan yang layak mendapatkan pengembangan karir.
Gunakan software absensi GajiHub untuk memudahkan Anda dalam memantau karyawan Anda, misalnya memantau kedisiplinan karyawan.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Tidak hanya untuk pengelolaan kehadiran karyawan, GajiHub juga dapat digunakan untuk memudahkan penjadwalan karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Career Planner: Pengertian, Manfaat, dan Prosesnya - 30 January 2025
- Golongan PNS: Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan - 30 January 2025
- Briefing Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya - 28 January 2025