Terkadang ada karyawan yang harus izin tidak masuk kerja karena sakit.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan wajib memberikan waktu bagi mereka untuk beristirahat dan memulihkan diri.
Selain merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada karyawan, hal ini juga bermanfaat untuk menjaga produktivitas jangka panjang.
Karyawan yang sehat bisa kembali bekerja dengan lebih optimal.
Saat ini, aturan mengenai cuti sakit juga sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
Jika perusahaan mengabaikannya, ada risiko terkena sanksi berupa denda atau bahkan tindakan hukum.
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami ketentuan terkait cuti sakit karyawan dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik.
Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas aturan cuti sakit karyawan, hak, dan prosedurnya.
Bagaimana Aturan Cuti Sakit Karyawan?

Cuti sakit karyawan adalah izin berbayar yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika mereka sedang sakit atau tidak enak badan.
Cuti ini berbeda dari cuti tahunan berbayar, dan perusahaan wajib menyediakannya sesuai aturan hukum.
Dalam kebijakan perusahaan, cuti sakit juga sering disebut sebagai medical leave, sickness absence, atau sick leave.
Hak karyawan dan kewajiban perusahaan terkait cuti sakit bisa berbeda-beda, tergantung peraturan di setiap daerah.
Saat membuat kebijakan cuti sakit, manajer perlu mempertimbangkan beberapa hal penting, seperti berapa lama karyawan boleh mengambil cuti sakit, berapa besar gaji yang tetap dibayarkan selama cuti, serta siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Biasanya juga ada perbedaan aturan antara cuti sakit jangka pendek dan jangka panjang.
Baca Juga: Cuti Block Leave: Pengertian, Manfaat, dan Kebijakannya
Bagaimana Aturan Cuti Sakit Karyawan?

Untuk melindungi karyawan yangn sedang sakit, pemerintah sudah menerapkan aturan khusus dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93.
Pada dasarnya, karyawan yang tidak bekerja memang tidak mendapatkan upah, tapi ada pengecualian.
Perusahaan tetap wajib membayar gaji jika karyawan berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Hal ini juga berlaku bagi pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid.
Dengan kata lain, karyawan memiliki hak untuk mengajukan izin sakit tanpa takut kehilangan penghasilan.
Aturannya jelas: perusahaan tetap harus membayarkan gaji selama izin sakit diajukan dengan alasan yang sah.
Beberapa poin pentingnya yaitu:
- Karyawan yang sakit tetap berhak atas gaji penuh.
- Pekerja perempuan berhak izin sakit di hari pertama dan kedua masa haid.
- Perusahaan tidak boleh memotong gaji atas izin sakit yang sah.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan perlindungan tambahan melalui keikutsertaan karyawan di program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya agar karyawan mendapatkan akses layanan medis dan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja.
Beberapa perusahaan bahkan menyediakan aturan tambahan, misalnya:
- Penggantian biaya pengobatan tertentu.
- Fasilitas kesehatan tambahan di luar BPJS.
Lalu, bagaimana jika karyawan sakit dalam jangka waktu lama? Undang-undang sudah mengatur skema pembayaran gaji sebagai berikut:
- 4 bulan pertama → gaji dibayar 100%.
- 4 bulan kedua → gaji dibayar 75%.
- 4 bulan ketiga → gaji dibayar 50%.
- Bulan selanjutnya → gaji dibayar 25% hingga sebelum adanya pemutusan hubungan kerja.
Untuk mendapatkan hak cuti sakit berbayar ini, karyawan wajib menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Dokumen ini juga penting ketika karyawan membutuhkan waktu istirahat panjang demi pemulihan.
Baca Juga: Surat Izin Sakit: Struktur, Cara Membuat, dan Contohnya
Apa Saja Hak Karyawan Saat Cuti Sakit?

Berikut sejumlah hak karyawan yang perlu dipenuhi perusahaan saat mereka mengambil cuti sakit:
1. Hak Mendapatkan Waktu Istirahat
Karyawan berhak memperoleh waktu istirahat ketika sakit berdasarkan rekomendasi dokter.
Durasi cuti sakit bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa hari hingga maksimal 12 bulan berturut-turut sesuai kondisi kesehatan.
2. Hak atas Pembayaran Gaji
Selama cuti sakit, karyawan tetap berhak menerima gaji.
Besaran gaji mengikuti ketentuan undang-undang, yaitu 100% untuk empat bulan pertama, 75% untuk empat bulan kedua, 50% untuk empat bulan ketiga, dan 25% untuk bulan selanjutnya hingga sebelum adanya pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya
3. Hak Mengajukan Surat Keterangan Dokter
Karyawan berhak mengajukan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Dokumen ini menjadi bukti sah sekaligus dasar perusahaan untuk memberikan izin cuti.
4. Hak atas Perlindungan Privasi
Informasi mengenai kondisi kesehatan karyawan wajib dijaga kerahasiaannya. Perusahaan tidak boleh menyalahgunakan atau menyebarkan data medis karyawan tanpa izin.
Baca Juga: Compassionate Leave: Contoh, Manfaat, dan Aturannya
Apa Saja Kewajiban Perusahaan dalam Mengatur Cuti Sakit?

Sementara itu, berikut sejumlah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan terkait cuti sakit karyawan:
Kewajiban Memberikan Izin
Perusahaan wajib memberikan izin cuti sakit sesuai dengan surat keterangan dokter yang diajukan karyawan.
Penolakan tanpa alasan yang jelas dapat dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Kewajiban Membayar Gaji
Perusahaan memiliki kewajiban membayarkan gaji selama karyawan menjalani cuti sakit, dengan ketentuan jumlah pembayaran mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pengajuan Cuti Online: Mengapa Lebih Baik dari Manual?
Kewajiban Mendaftarkan Karyawan pada BPJS
Seluruh karyawan harus didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan serta keamanan kerja, termasuk saat karyawan mengalami sakit.
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data Kesehatan
Perusahaan harus menghormati privasi karyawan dengan tidak menyebarkan informasi medis tanpa izin.
Perlindungan ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan.
Baca Juga: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA 2024
Bagaimana Prosedur Pengajuan Cuti Sakit Karyawan?

Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan cuti sakit apabila tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, di mana perusahaan tetap wajib membayarkan upah kepada karyawan yang sakit, dengan syarat karyawan dapat membuktikannya melalui surat keterangan dokter.
Agar hak tersebut tetap terlindungi, penting bagi Anda untuk mengikuti prosedur pengajuan cuti sakit berikut ini:
1. Pemberitahuan kepada Perusahaan
Segera beri tahu atasan langsung atau HRD ketika Anda merasa tidak mampu masuk kerja karena sakit.
Pemberitahuan bisa dilakukan melalui telepon, chat resmi perusahaan, atau media komunikasi yang disepakati.
Langkah awal ini penting agar perusahaan mengetahui kondisi Anda dan dapat mengatur pekerjaan yang tertunda.
2. Batas Waktu Izin Tanpa Surat Dokter
Sebagian besar perusahaan memberikan toleransi izin sakit selama 1-3 hari tanpa surat dokter.
Artinya, Anda tetap dapat tidak masuk kerja tanpa harus menyerahkan dokumen medis dalam jangka waktu singkat tersebut.
Namun, aturan ini bisa berbeda di tiap perusahaan, sehingga sebaiknya pastikan kembali kebijakan internal yang berlaku di tempat Anda bekerja.
3. Kewajiban Melampirkan Surat Dokter
Jika sakit berlanjut lebih dari batas waktu yang diperbolehkan tanpa surat dokter, maka Anda wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa Anda memang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan.
Surat dokter juga berfungsi sebagai dasar administrasi bagi perusahaan untuk tetap membayarkan hak upah Anda.
Baca Juga: Sisa Cuti Diuangkan: Aturan, Rumus, dan Contoh Menghitungnya
4. Penyerahan Dokumen ke HRD
Setelah mendapatkan surat dokter, serahkan dokumen tersebut kepada HRD atau bagian yang menangani cuti dan absensi.
Dengan begitu, status izin Anda akan tercatat secara sah dan tidak menimbulkan masalah pada pencatatan kehadiran maupun pembayaran gaji.
Untuk mempermudah tim HR dan manajer, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan software HRIS dari GajiHub.
Dengan fitur kelola izin dan cutinya, karyawan dapat dengan mudah melakukan pengajuan cuti sakit, sementara tim HR dan manajer juga bisa melakukan approval secara digital.
Caranya pun sangat mudah, yaitu:
- Buka aplikasi Gajihub di perangkat Anda.
- Masuk ke menu Izin dan Cuti.
- Pilih opsi Sakit sebagai jenis cuti yang diajukan.
- Tekan tombol Plus (+) untuk membuat pengajuan baru.
- Tentukan tanggal izin sakit sesuai kebutuhan.
- Isi kolom keterangan, misalnya jenis sakit atau alasan mengapa Anda tidak dapat masuk kerja.
- Unggah berkas pendukung seperti surat keterangan dokter langsung melalui aplikasi.
- Setelah semua data terisi, klik Kirim agar pengajuan dapat diproses oleh atasan atau HRD.
Melalui aplikasi ini, proses cuti sakit menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Kesimpulan
Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa cuti sakit karyawan merupakan hak mendasar bagi setiap karyawan yang sudah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib memberikan izin sakit, tetap membayarkan gaji sesuai ketentuan, serta menghormati privasi karyawan terkait kondisi kesehatan mereka.
Dengan adanya perlindungan ini, karyawan dapat beristirahat dan memulihkan diri tanpa khawatir kehilangan penghasilan ataupun menghadapi risiko diskriminasi.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memastikan prosedur cuti sakit berjalan dengan tertib agar tidak menimbulkan masalah administrasi.
Penggunaan software HRIS dari Gajihub bisa menjadi solusi praktis, karena memungkinkan karyawan mengajukan cuti dengan mudah dan HR dapat memprosesnya secara transparan.
Selain dapat membantu dalam hal mengelola kelola izin cuti, GajiHub juga memiliki sejumlah fitur lain seperti payroll, reimbursement, hingga kelola BPJS Ketenagakerjaan.
Tertarik mencoba? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Cuti Sakit Karyawan: Aturan, Hak, dan Prosedurnya - 20 August 2025
- Tes WPT: Pengertian, Manfaat, dan Contoh Soal - 20 August 2025
- Coaching Clinic: Pengertian dan Manfaatnya - 18 August 2025