Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai disalurkan sejak akhir Juni lalu.
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp600.000 untuk membantu pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang cukup berat.
Sayangnya, hingga saat ini banyak pekerja yang mengaku belum menerima dana BSU di rekening mereka, meski status verifikasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker sudah dinyatakan lolos.
Selain itu, di saat yang sama, muncul pertanyaan lain yang juga cukup banyak dibicarakan: apakah pekerja yang kena PHK masih berhak menerima BSU 2025.
Baca Juga: Pekerja Gaji Dibawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cek Ketentuannya Berikut Ini!
Apa Penyebab BSU 2025 Belum Cair?

Meskipun pemerintah sudah mulai menyalurkan BSU sejak 24 Juni 2025, ternyata tidak semua pekerja mendapatkan dana secara bersamaan.
Melansir MetroTVNews, ada beberapa alasan yang menyebabkan BSU 2025 belum cair:
1. Penyaluran Dilakukan Secara Bertahap
Pencairan BSU dibagi dalam beberapa batch untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan dana diterima oleh pekerja yang berhak.
Dengan jumlah penerima mencapai belasan juta orang, pencairan secara serentak tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu bersamaan.
2. Pemadanan Data Antar Instansi
Selain itu, pemadanan data antar instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan Kementerian Sosial masih terus berjalan.
Proses ini bertujuan memastikan penerima BSU benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan.

3. Proses Verifikasi dan Validasi Masih Berlangsung
Meskipun dinyatakan lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, data penerima tetap perlu melalui pemadanan ulang di Kementerian Ketenagakerjaan.
Data tersebut akan dicocokkan dengan program bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja untuk menghindari penerimaan ganda.
4. Kendala Teknis di Bank Penyalur
Pencairan dana juga bisa tertunda akibat kendala teknis di bank penyalur.
Jika data rekening bermasalah, misalnya rekening tidak aktif, nomor rekening tidak sesuai, atau terjadi ketidaksesuaian nama dengan data KTP, bank perlu melakukan verifikasi ulang sebelum dana bisa dicairkan.
5. Sudah Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain
Alasan alain yang membuat BSU 2025 belum cair adalah karena penerima sudah tercatat mendapatkan bantuan sosial di tahun yang sama.
Misalnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau jenis bansos lainnya dari pemerintah.
Jika nama penerima BSU sudah terdaftar sebagai penerima program bantuan tersebut, maka secara otomatis BSU tidak bisa disalurkan ke rekening yang sama.
Hal ini dilakukan agar bantuan dari pemerintah bisa dibagi secara merata dan tepat sasaran, sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPJS PBI dan Non PBI: Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya
Bagaimana Cara Mempercepat Proses Pencairan BSU?

Agar pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat segera diproses tanpa hambatan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh penerima bantuan:
1. Rutin Melakukan Pengecekan Melalui Kanal Resmi
Pastikan Anda memantau status penerimaan BSU secara berkala melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Hindari menggunakan tautan dari sumber yang tidak resmi untuk mencegah penyalahgunaan data atau informasi yang menyesatkan.
2. Memastikan Keakuratan Data Pribadi
Periksa kembali seluruh data pribadi yang digunakan untuk keperluan verifikasi, mulai dari nomor rekening bank Himbara atau BSI yang masih aktif, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, hingga nomor telepon yang masih digunakan.
Seluruh data tersebut harus sesuai dengan identitas yang terdaftar di KTP agar proses pencocokan data dapat berjalan lancar.
3. Melakukan Pengecekan Saat Server Tidak Padat
Apabila akses situs resmi mengalami kendala atau server penuh akibat tingginya jumlah pengguna, disarankan untuk melakukan pengecekan pada malam hari atau dini hari.
Biasanya, pada waktu tersebut, trafik pengguna lebih rendah sehingga akses situs lebih lancar.
4. Menghubungi Layanan Resmi Jika Proses Terlalu Lama
Apabila dalam waktu 1 hingga 3 minggu status verifikasi belum mengalami perubahan, segera hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Anda juga dapat berkonsultasi dengan bagian HRD di perusahaan untuk memastikan tidak ada kendala terkait data atau proses administrasi yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline
Kapan BSU 2025 Batch 2 Cair?

Setelah BSU Tahap pertama mulai dicairkan pada 24 Juni 2025, masyarakat kembali menantikan jadwal pencairan BSU batch 2.
Pada tahap pertama, sebanyak 2.450.068 penerima telah menerima dana BSU dari total 3.697.836 penerima.
Sisanya masih menunggu pencairan yang dilakukan secara bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran BSU tahap 2 saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Mengingat jumlah penerima batch 2 lebih besar, yaitu mencapai 4,5 juta orang, proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua minggu sejak akhir Juni 2025.
Dengan begitu, BSU batch 2 diprediksi mulai cair pada pekan kedua Juli 2025.
Namun, tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan lebih cepat atau justru mundur, tergantung hasil verifikasi data.
Baca Juga: Potongan BPJS Kesehatan, Cara Menghitung, dan Contohnya
Apakah Karyawan yang Terkena PHK Berhak Mendapat BSU?

Seiring dengan ramainya pemberitaan mengenai BSU, banyak orang mempertanyakan apakah pekerja yang terkena PHK tetap mendapat BSU.
Ya, melalui akun resminya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah April 2025 tetap bisa menerima BSU 2025, asalkan status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga 30 April 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan BSU tahun ini.
Jadi, meskipun pekerja baru saja di-PHK, selama datanya masih aktif per April dan memenuhi kriteria, dana BSU tetap bisa diterima.
Pemberian BSU kepada pekerja yang terkena PHK juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, PHK harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pekerja.
Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim
Kesimpulan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk pekerja berpengehasilan di bawah Rp Rp3,5 juta per bulan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tantangan ekonomi.
Meskipun penyaluran BSU telah dimulai sejak akhir Juni, banyak pekerja yang belum menerima dana karena berbagai faktor seperti penyaluran bertahap, pemadanan data antar instansi, verifikasi tambahan, hingga kendala teknis bank penyalur.
Pekerja yang terkena PHK setelah April 2025 tetap berhak menerima BSU selama status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga 30 April 2025.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan sejalan dengan perlindungan hak pekerja dalam UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk rutin mengecek status bantuan dan memastikan data pribadi tetap valid agar proses pencairan berjalan lancar.
Berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dari GajiHub.
Software ini memiliki fitur pengelolaan BPJS yang memungkinkan perusahaan untuk mengelola pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam satu platform yang terintegrasi.
GajiHub juga dapat membantu dalam penghitungan Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian langsung masuk ke laporan payroll.
Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- 10 Rekomendasi Aplikasi Payroll Retail dan Tips Memilihnya - 9 July 2025
- Sudah Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Cair? Ini Penyebabnya! - 9 July 2025
- Kalkulator Lembur 6 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya - 7 July 2025