Aturan cuti karyawan swasta menjadi dasar dalam penerapan cuti di perusahaan.
Aturan ini membahas mengenai jenis-jenis cuti yang menjadi hak karyawan swasta hingga durasi cuti yang dapat diambil.
Tentunya aturan ini penting untuk dipahami oleh setiap karyawan swasta dan juga perusahaan.
Bagaimana pun cuti merupakan hak setiap karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhinya.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai aturan cuti karyawan swasta dan jenis-jenis yang dimilikinya.
Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menyimak penjelasan yang ada di bawah ini:
Bagaimana Aturan Cuti Karyawan Swasta?

Untuk membahas mengenai aturan cuti karyawan swasta, berikut penjelasan lengkapnya menurut UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja:
1. UU Ketenagakerjaan
Aturan cuti karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa ada 7 jenis cuti yang berhak didapatkan karyawan swasta, yakni:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti bersama
- Cuti melahirkan
- Cuti keguguran
- Cuti sakit
- Cuti alasan penting
Lalu kapan cuti ini diberikan kepada karyawan swasta?
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, aturan pemberian cuti karyawan swasta adalah sebagai berikut:
- Pasal 79 Ayat 2 (c): Cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dengan minimal 12 hari kerja. Perusahaan diperbolehkan menetapkan lebih dari 12 hari.
- Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81: Cuti sakit diberikan sesuai saran dari dokter. Ini termasuk karyawan yang terganggu karena haid diizinkan cuti di hari pertama dan kedua.
- Pasal 79 Ayat 2 (d): Cuti besar diberikan ketika karyawan telah bekerja selama bertahun-tahun.
- Cuti bersama diberikan menjelang hari raya besar keagamaan ataupun hari besar nasional.
- Pasal 82: Cuti melahirkan diberikan kepada karyawan wanita selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai perhitungan dari dokter kandungan atau bidan.
- Pasal 93 Ayat 2 dan 3: Membahas mengenai cuti alasan penting.
Baca Juga: Manajemen Cuti: Arti, Manfaat, dan Langkah Strategisnya
2. Perppu Cipta Kerja
UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 merupakan pengganti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Perppu ini ada bagian yang ditambah, salah satunya adalah pada Pasal 79 di mana menjelaskan mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu istirahat dan cuti bagi karyawan swasta:
- Jam istirahat kerja paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan jam istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu dengan cuti paling sedikit 12 hari dalam satu tahun setelah karyawan bekerja selama 1 tahun penuh.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya
Apa Saja Jenis-Jenis Cuti Karyawan Swasta?

Berikut jenis-jenis cuti karyawan swasta yang penting untuk dipahami:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan.
Aturan mengenai cuti tahunan ini ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2).
Di sini karyawan mendapatkan sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan tanpa adanya potongan gaji.
2. Cuti Sakit
Cuti sakit merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan dengan kondisi tidak memungkinkan untuk bekerja.
Aturannya ada dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan dibutuhkan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Cuti Block Leave: Pengertian, Manfaat, dan Kebijakannya
3. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan wanita menjelang hari melahirkan yakni 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Karyawan tetap mendapatkan gaji secara penuh dari perusahaan.
4. Cuti Keguguran
Cuti keguguran atau cuti gugur kandung diberikan kepada karyawan wanita yang baru mengalami keguguran agar mereka dapat beristirahat hingga keadaan kembali sehat.
Untuk mengajukannya dibutuhkan surat dari dokter yang menjelaskan berapa lama karyawan butuh istirahat.
5. Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) dan (4) di mana ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari
- Mengkhitankan anak: 2 hari
- Membaptis anak: 2 hari
- Kematian keluarga inti: 2 hari
- Anggota keluarga meninggal masih dalam 1 rumah: 1 hari
Baca Juga: Pengajuan Cuti Online: Mengapa Lebih Baik dari Manual?
6. Cuti Besar
Cuti besar merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah lama bekerja di perusahaan.
Cuti ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian dan kesetiaan dari karyawan.
Biasanya ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.
Cuti ini sebaiknya diatur dari jauh-jauh hari karena jangka waktunya yang panjang yakni selama 1 tahun karena diperlukan penyesuaian dengan pekerjaan yang ditinggalkan.
7. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang diatur oleh pemerintah dan biasanya jatuh pada hari kurang efektif, yakni di antara hari libur keagamaan atau libur hari besar nasional.
Aturan mengenai cuti bersama ini dapat berbeda-beda untuk tiap perusahaan di mana dapat mengurangi jatah cuti tahunan ataupun tidak mengurangi.

Baca Juga: Email Izin Cuti: Fungsi, Struktur, dan Contohnya
Apakah Ada Perbedaan Hak Cuti Karyawan Swasta dan PNS?

Jika sebelumnya telah membahas mengenai aturan cuti bagi karyawan swasta, lalu bagaimana dengan cuti pada Pegawai Negeri Sipil atau PNS?
Cuti pada PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS mendapatkan 12 hari cuti tahunan dengan pengajuan dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Begitu pula dengan cuti sakit di mana ketika PNS sakit selama 2 hingga 14 hari maka berhak untuk cuti dengan pengajuan dilakukan secara berstruktur ke pejabat yang berwenang.
Jika karyawan swasta cuti bersama memotong cuti tahunan, pada PNS cuti bersama diberikan tanpa memotong cuti tahunan.
Untuk cuti besar, jumlah yang diberikan kepada PNS juga berbeda dibandingkan karyawan swasta, di mana PNS mendapatkan cuti besar selama 3 bulan dan diberikan setelah karyawan bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya
Pertanyaan Mengenai Cuti Tahunan Karyawan Swasta

Ketika membahas mengenai cuti tahunan karyawan swasta, ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan.
Di sini GajiHub merangkum beberapa pertanyaan tersebut dan juga jawabannya untuk Anda:
1. Apakah Cuti Karyawan Swasta Dibayar?
Ya, secara umum karyawan swasta yang mengajukan cuti tetap mendapatkan bayaran penuh dari perusahaan.
Baik itu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti gugur kandung, hingga cuti alasan khusus.
Kecuali untuk unpaid leave atau cuti tidak dibayar yang ada di luar tanggungan perusahaan dan biasanya ini diberikan sesuai kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Apakah Cuti Tahunan Dapat Hangus?
Ya, cuti tahunan yang tidak digunakan dalam waktu tertentu dapat hangus.
Namun ada beberapa perusahaan yang memberikan aturan mengenai cuti tahunan yang dapat diuangkan.
Namun aturan mengenai cuti tahunan yang diuangkan ini dikembalikan ke aturan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis
3. Apakah Ada Cuti Besar untuk Karyawan Swasta?
Ya, karyawan swasta ada cuti besar yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut dengan durasi selama 1 bulan di bulan pertama tahun ke-tujuh.
4. Apakah Perusahaan Boleh Menolak Cuti?
Ya, perusahaan diperbolehkan menolak cuti yang diajukan oleh karyawan.
Biasanya penolakan ini dilakukan karena tidak memenuhi syarat ataupun diajukan di waktu yang tidak tepat, misalnya pada saat banyak tim yang cuti atau sedang ada produk besar.
Baca Juga: Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan: Bagaimana Aturannya?
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai aturan cuti karyawan swasta yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat dipahami bahwa aturan cuti karyawan swasta diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja.
Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari dalam satu tahun.
Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola cuti karyawan, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk untuk pengelolaan cuti dan izin karyawan.
Di GajiHub, pengelolaan cuti dan izin menjadi lebih mudah karena pengajuannya dapat dilakukan melalui aplikasi dan tim HR dapat approval cuti yang diajukan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya - 10 February 2026
- Apakah Probation 6 Bulan Diperbolehkan? Ini Aturan Lengkapnya - 10 February 2026
- Rotating Shift: Jenis dan Manfaatnya - 10 February 2026