Jaminan Hari Tua atau JHT menjadi salah satu program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memahami ketentuan JHT jadi bagian penting yang harus Anda lakukan.
Terlebih ketentuan Jaminan Hari Tua ini beberapa kali mengalami perubahan.
Salah satu perubahannya adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut dijelaskan bahwa peserta program JHT baru bisa mencairkan dana ketika mereka telah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.
Memahami ketentuan-ketentuan yang saat ini berlaku pada program JHT penting untuk diketahui baik oleh HRD atau karyawan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai ketentuan JHT, aturan pencairan JHT, dan proses pendaftaran program JHT karyawan.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Ketentuan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan di mana akan diterima oleh karyawan ketika telah memasuki masa pensiun
Program ini memiliki tujuan untuk memberikan jaminan bagi karyawan yang terdaftar agar bisa mendapatkan uang tunai ketika telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika karyawan telah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.
Ketentuan ini berlaku sejak Mei 2022.
Lalu bagaimana ketentuan terkait program Jaminan Hari Tua ini?
Bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta JHT, maka mereka bisa menerima pengembangan dari iuran yang dibayarkan selama karyawan menjadi peserta JHT.
Jadi, JHT ini merupakan tabungan pendapatan yang dimiliki karyawan selama aktif bekerja.
Pada saat karyawan telah memasuki usia pensiun, maka JHT ini dapat dicairkan secara sekaligus.
Bagi karyawan yang meninggal dunia ataupun mengalami cacat permanen sehingga tidak memungkinkan untuk bekerja lagi, maka JHT bisa dicairkan oleh ahli warisnya.
Lalu siapa saja orang yang bisa menjadi peserta program JHT ini?
Program Jaminan Hari Tua ini bisa diikuti oleh setiap orang yang bekerja di Indonesia, termasuk bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.
Perusahaan nantinya akan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan JHT sebagai salah satu program di dalamnya.
Nantinya peserta juga akan mendapatkan kartu peserta lengkap dengan identitas sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua sebagai salah satu programnya.

Baca Juga: Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Kalkulator Gratis
Berapa Besaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Salah satu pertanyaan yang mungkin Anda ajukan ketika membahas mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah berapa besaran iuran program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan sebesar 5,7% per bulan dengan pembagian sebesar 3,7% oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayarkan oleh karyawan.
Perusahaan juga perlu mencantumkan iuran JHT ini ke dalam slip gaji karyawan agar karyawan yang bersangkutan dapat mengetahuinya.
Karyawan bisa mengetahui jumlah saldo JHT yang dimilikinya secara real time melalui aplikasi JMO yang sebelumnya bernama BPJSTKU.
Program JHT ini merupakan salah satu cara perusahaan memberikan rasa aman kepada karyawan dan keluarganya dan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan atas kerja keras karyawan.
Jadi, perusahaan tidak usah ragu untuk melakukan sosialisasi JHT kepada para karyawan.
Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja: Manfaat dan Cara Klaimnya
Bagaimana Ketentuan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua?
Setelah membahas mengenai besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan, lalu bagaimana ketentuan pencairan dana JHT ini?
Ada beberapa ketentuan yang bisa menjadi dasar bagi karyawan untuk mencairkan saldo JHT yang dimilikinya, yakni:
1. Karyawan Memasuki Usia Pensiun
Ketentuan pertama JHT bisa dicairkan adalah ketika karyawan telah memasuki usia pensiun, yakni saat berusia 56 tahun.
Selain dari persyaratan usia, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan JHT yakni sebagai berikut:
- Bagi karyawan yang berhenti bekerja wajib melampirkan surat paklaring dari perusahaan sebelumnya.
- Karyawan telah mengundurkan diri dari perusahaan.
- Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami PHK.
- Ketika karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggalkan Indonesia untuk selamanya (Ini terdapat pengecualian umur dan berlaku bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan diberikan sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia untuk selamanya).
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline
2. Karyawan Mengalami Cacat Total Permanen
Ketentuan kedua pencairan JHT PBJS Ketenagakerjaan adalah ketika karyawan mengalami cacat total permanen.
Ini bisa diberikan kepada karyawan meski karyawan belum memasuki masa pensiun dan akan diberikan secepatnya setelah satu bulan peserta JHT mengalami cacat total.
3. Karyawan Meninggal Dunia
Pencairan JHT VPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan ketika karyawan yang menjadi peserta JHT meninggal dunia.
Bagi karyawan yang meninggal dunia ini, manfaat JHT akan diberikan kepada pihak ahli waris yakni keluarga inti seperti suami/istri ataupun anak.
Nah, ketika tidak ada suami/istri ataupun anak, maka manfaat klaim JHT ini diberikan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Ayah dan ibu
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk oleh peserta JHT
Namun jika tidak ada juga, maka manfaat klaim akan dikembalikan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Cara Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
Bagaimana Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah Anda memahami mengenai ketentuan dalam pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, lalu bagaimana proses pencairan dana JHT ini?
Berikut penjelasannya untuk Anda:
1. Telah Mencapai Masa Pensiun
Ketika karyawan mencapai masa pensiun, untuk proses mencairkannya, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, yakni:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KPT ataupun bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak sedang bekerja di Indonesia dan paspon bagi WNA
2. Karyawan Mengalami Cacat Total
Untuk karyawan yang mengalami cacat total, berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP ataupun bukti identitas lainnya
- Surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total
Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak Paling Mudah
3. Karyawan Meninggal Dunia
Untuk peserta JHT yang meninggal dunia, ahli waris perlu melampirkan beberapa dokumen, yakni:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Surat kematian dari dokter ataupun pihak yang memiliki wewenang
- Surat keterangan ahli waris dari pihak yang memiliki wewenang
Jika peserta JHT merupakan WNA, maka proses pencairan memerlukan lampiran sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor
- Surat kematian dari dokter atau pihak yang memiliki wewenang
- Surat keterangan ahli waris dari pihak yang memiliki wewenang
Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah
Bagaimana Proses Pendaftaran Karyawan Jaminan Hari Tua?

Bagian terakhir yakni terkait proses pendaftaran karyawan pada program Jaminan Hari Tua, bagaimana caranya?
Secara umum, HRD menjadi pihak yang memiliki wewenang untuk mendaftarkan karyawan dan juga mengurus administrasi melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftarkannya, HRD perlu memasukkan email resmi dari perusahaan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS terdekat.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan di antaranya NPSW perusahaan, akta perusahaan, KTP dan KK serta pas foto karyawan.
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program JHT ini maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif.
Bisa berupa teguran tertulis, pengenaan denda, hingga dilakukan pemberhentian pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha, tender proyek, penyedia jasa pekerja atau buruh, hingga mendirikan bangunan oleh pemerintah yang berada dari perintah BPJS.
Baca Juga: Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai ketentuan jaminan hari tua yang bisa menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa ketentuan Jaminan Hari Tua ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 di mana dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika karyawan telah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Hari Tua atau JHT ini.
Untuk memudahkan perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menggunakan GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub akan bisa mengelola iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara otomatis dan mudah,
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Cara Menentukan Gaji Karyawan Paling Mudah - 11 August 2025
- Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) Terbaru - 11 August 2025
- BUMS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya - 11 August 2025