Pengertian Status PTKP TK/K1/K2/K3 dan Cara Hitungnya

status PTKP TK/K1/K2/K3

Status PTKP TK/K1/K2/K3 jadi bagian penting dalam perhitungan pajak karyawan atau PPh 21.

Dari status PTKP TK/K1/K2/K3 ini dapat dibedakan berapa pajak yang wajib dibayarkan karyawan atas pendapatan yang mereka terima.

Seperti yang diketahui, pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang akan menjadi pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Di sini penting bagi setipa Wajib Pajak untuk bisa menghitung pajak penghasilan secara tepat, termasuk dengan status PTKP TK/K1/K2/K3.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian status PTKP TK/K1/K2/K3 dan cara menghitungnya.

Baca lebih lengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa Pengertian dari Status PTKP TK/K1/K2/K3 dalam PPh 21?

status PTKP TK/K1/K2/K3

Status PTKP TK/K1/K2/K3 merupakan status PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang terdiri dari TK/K1/K2/K3.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang dibebaskan dari PPh 21.

PTKP ini akan digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto sehingga bisa ditemukan penghasilan netto yang akan dikenakan PPh 21.

Sedangkan status TK/K1/K2/K3 ini terdiri dari status TK yakni status Wajib Pajak Tidak Kawin atau belum menikah, sedangkan K1 merupakan status Wajib Pajak Kawin dengan tanggungan 1 orang, K2 status Wajib Pajak Kawin dengan tanggungan 2 orang, dan K3 status Wajib Pajak Kawin dengan tanggungan 3 orang.

Mengapa status PTKP ini penting untuk diketahui?

Dengan adanya status PTKP TK/K1/K2/K3, akan berpengaruh pada jumlah PTKP dalam perhitungan PPh 21.

Semakin banyak tanggungan yang dimiliki, maka PTKP yang digunakan juga akan semakin besar.

gajihub banner

Baca Juga: PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan

Berapa Besaran Status PTKP TK/K1/K2/K3?

status PTKP TK/K1/K2/K3

Berikut besaran dari status PTKP TK/K1/K2/K3 yang dikenakan untuk Wajib Pajak:

Status PTKP TK atau Wajib Pajak Tidak Kawin

Untuk status PTKP TK ini terdiri dari:

  • Wajib Pajak Tidak Kawin Belum Ada Tanggungan (TK0) besaran PTKP adalah Rp54.000.000.
  • Tanggungan 1 atau TK1 besaran PTKP adalah Rp58.500.000.
  • Tanggungan 2 atau TK2 besaran PTKP adalah Rp63.000.000.
  • Tanggungan 3 atau TK3 besaran PTKP adalah Rp67.500.000.

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Status PTKP K atau Wajib Pajak Kawin

Untuk status PTKP Kawin atau K terdiri dari:

  • Wajib Pajak Kawin Belum Ada Tanggungan (K0), besaran PTKP adalah Rp58.500.000.
  • PTKP Kawin Tanggungan 1 atau K1 besaran PTKP adalah Rp63.000.000.
  • Kawin Tanggungan 2 atau K2 besaran PTKP adalah Rp67.500.000.
  • Kawin Tanggungan 3 atau K3 besaran PTKP adalah Rp72.000.000.

Baca Juga: Pengertian PTKP, Aturan Terbaru dan Cara Menghitungnya

Status PTKP K/I atau Wajib Pajak Penghasilan Suami Istri Digabung

Untuk PTKP K/I terdiri dari:

  • Wajib Pajak Kawin Penghasilan Suami Istri Digabung Tanpa Tanggungan besaran PTKP adalah Rp112.500.000.
  • Tanggungan 1 atau K/I/1 besaran PTKP adalah Rp117.000.000.
  • Tanggungan 2 atau K/I/2 besaran PTKP adalah Rp121.500.000.
  • Tanggungan 3 atau K/I/3 besaran PTKP adalah Rp126.000.000.

Baca Juga: Kalkulator Gaji Bersih Gratis dan Contoh Kasus Hitungnya

Cara Hitung Pajak Penghasilan sesuai Status PTKP TK/K1/K2/K3

status PTKP TK/K1/K2/K3

Lalu bagaimana cara hitung pajak penghasilan sesuai status PTKP TK/K1/K2/K3?

Untuk menghitung PTKP sesuai status PTKP TK/K1/K2/K3 Anda bisa melihat contoh yang ada di bawah ini:

Saat ini Dion belum menikah sehingga besaran PTKP dari Maurin adalah Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0, namun ketika Dion sudah menikah maka PTKP akan berubah menjadi Rp58.500.000.

Hasil ini didapatkan dari perhitungan sebagai berikut:

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.

Jumlah ini naik karena status PTKP Dion berubah menjadi K/0 dan ketika Dion telah memiliki anak, maka kodenya akan berubah menjadi K/1 dengan jumlahnya akan bertambah Rp4.500.000 dan seterusnya seiring bertambahnya anak atau tanggungan.

Nah, di sini tanggungannya dibatasi hingga paling banyak tiga orang di dalam satu keluarga, ini sesuai dengan Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016.

Oleh karenanya penting dalam perhitungan pajak untuk memasukkan status perkawinan dan tanggungan ketika melaporkan pajak.

Lalu bagaimana cara menghitung PTKP bagi laki-laki dengan istri yang tidak bekerja?

Perhitungan ini tidak jauh berbeda dengan penjelasan mengenai PTKP untuk laki-laki yang tidak kawin atau wanita (kawin/tidak kawin), yakni Penghasilan Tidak kena Pajak untuk laki-laki dengan istri tidak bekerja memiliki kode PTKP sebagai berikut:

  • TK/0 dengan besaran PTKP Rp54.000.000.
  • K/0 dengan besaran PTKP Rp58.500.000.
  • K/1 dengan besaran PTKP Rp63.000.000.
  • K/2 dengan besaran PTKP Rp67.500.000.
  • K/3 dengan besaran PTKP Rp72.000.000.

Dikarenakan istri yang tidak bekerja dan tidak memiliki usaha, maka istri akan dianggap sebagai tanggungan suami di dalam satu keluarga, jadi perhitungannya akan sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Lalu bagaimana dengan laki-laki dengan istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki lebih dari satu usaha?

Untuk PTKP dengan istri bekerja pada satu pemberi kerja maka PTKP tidak digabung dengan suami.

PTKP digabung hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau pada istri yang memiliki usaha.

Berikut perhitungan PTKP-nya:

  • Wajib Pajak Kawin Penghasilan Suami Istri Digabung Tanpa Tanggungan besaran PTKP adalah Rp112.500.000.
  • Tanggungan 1 atau K/I/1 besaran PTKP adalah Rp117.000.000.
  • Tanggungan 2 atau K/I/2 besaran PTKP adalah Rp121.500.000.
  • Tanggungan 3 atau K/I/3 besaran PTKP adalah Rp126.000.000.

Baca Juga: Kurang Bayar Saat Lapor SPT: Penyebab dan Cara Lapornya

Bagaimana Contoh Perhitungan Status PTKP TK/K1/K2/K3?

pajak

Ketika Dion menikah dengan Sinta yang juga bekerja, tetapi mereka belum ada tanggungan, maka PTKP yang mereka miliki adalah Rp112.500.000 yang didapatkan melalui perhitungan Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp112.500.000 dengan kode PTKP K/I/o.

Satu tahun kemudian Dion dan Rina memiliki anak bernama Maurin, maka perhitungan PTKP mereka akan bertambah menjadi Rp117.000.000 dengan kode PTKP K/I/1 dengan cara hitung sebagai berikut:

Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp117.000.000.

Baca Juga: Cara Bayar Denda saat Telat Lapor SPT dan Besarannya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai status PTKP TK/K1/K2/K3 yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa dalam perhitungan PPh 21 terdapat status PTKP TK/K1/K2/K3 yang ditentukan oleh status perkawinan dan tanggungan.

Ketika Wajib Pajak mengalami perubahan status perkawinan dari tidak kawin menjadi kawin, maka PTKP akan bertambah Rp4.500.000 dan ada penambahan Rp4.500.000 untuk setiap tambahan tanggungan.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh lengkap dengan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan, Anda bisa menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub.

GajiHub merupakan aplikasi payroll yang dilengkapi dengan sistem pajak karyawan di mana Anda bisa mengelola pajak penghasilan atau PPh 21 dengan mudah.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *