Penahanan Ijazah Resmi Dilarang di Indonesia: Ini Detailnya

kasus penahanan ijazah

Penahanan ijazah masih menjadi permasalahan ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia.

Meski sudah banyak pihak yang melarang praktik penahanan ijazah, namun masih banyak pemberi kerja yang melakukannya.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Surabaya yang dilakukan oleh pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Jatim di rumah Diana ditemukan 108 ijazah milik mantan karyawan.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai penahanan ijazah ini?

Temukan jawabannya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Kasus Penahanan Ijazah dari Waktu ke Waktu

kasus penahanan ijazah

Buat Anda yang mengikuti berita, baru-baru ini terjadi (lagi) kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan Jan Hwa Diana melaporkan tidak bisa menarik ijazah mereka setelah keluar dari pekerjaan ke pemerintah kota.

Setelah mendapatkan laporan ini, Wakil Wali Kota, Armuji mendatangi perusahaan pada tanggal 10 April 2025.

Karena saat itu Diana tidak ada di kantor, Wakil Wali Kota, Armuji menghubungi ke ponsel Diana namun Diana mengira Armuji hanya mengaku-ngaku sebagai wakil wali kota.

Kasus semakin melebar saat video percakapan diunggah oleh Armuji di mana Diana melaporkan pejabat Pemkot Surabaya ke polisi atas pencemaran nama baik.

Karena urusan penahanan ijazah belum selesai, Wakil Menteri Ketenagakerjaan mendatangi kantor UD Sentoso Seal pada 16 April 2025 namun masalah belum juga selesai.

Diana masih mengelak dan mengatakan tidak tahu-menahu terkait praktik penahanan ijazah ini.

Hingga setelah melakukan penggeledahan di rumah Diana, ditemukan 108 ijazah milik bekas mantan pegawai UD Sentoso Seal.

Tentunya kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana bukan pertama kalinya terjadi.

Bahkan Tempo menjelaskan bahwa Diana adalah orang pertama yang berurusan dengan hukum karena perusahaannya melakukan penahanan ijazah.

Padahal sebelumnya sudah banyak kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik perusahaan.

Salah satunya adalah yang dilakukan oleh PT Sanel Tour and Travel pada April 2025.

Kasus ini mencuat setelah 15 mantan pegawai PT Sanel Tour and Travel melapor ke Polda Riau karena ijazah mereka ditahan setelah mereka berhenti bekerja.

Selain di Surabaya dan Riau, kasus penahanan ijazah juga terjadi di Malang yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia yang melibatkan PT NSP Cabang Malang.

Dengan maraknya kasus penahanan ijazah ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang membahas mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

gajihub banner

Baca Juga: Ijazah Ditahan Perusahaan: Alasan dan Aturannya di Indonesia

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

kasus penahanan ijazah

Sebelum terjadinya kasus penahanan ijazah di Surabaya, tidak ada hukum yang jelas mengenai penahanan ijazah.

Ini membuat banyak perusahaan ‘nakal’ yang tetap melakukan praktik penahanan ijazah dengan dalih mencegah penggelapan inventaris perusahaan yang dilakukan oleh karyawan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 ditegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan penahanan ijazah karyawan.

Dilansir dari Tempo.com, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli.

Beberapa rangkuman yang ada di dalam surat edaran tersebut di antaranya:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
  4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
    2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning Tahun 2025 dan Persyaratannya

Kesimpulan

Penahanan ijazah masih menjadi kasus yang banyak terjadi di Indonesia.

Meski pemerintah sudah menegaskan larangan penahanan ijazah namun sebelumnya tidak ada hukum yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai larangan penahanan ijazah.

Namun sejak kasus penahanan ijazah semakin banyak terjadi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang secara resmi melarang praktik penahanan ijazah.

Jadi, pastikan setiap perusahaan untuk mematuhi aturan yang ada ini dengan tidak melakukan penahanan ijazah secara ilegal.

Selain itu, pastikan juga perusahaan melakukan pengelolaan karyawan dengan baik dan benar dengan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan aplikasi absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Sumber:

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ijazah-ditahan-perusahaan-lt603df84f452f1/
  2. https://www.hukumonline.com/berita/a/langgar-hak-pekerja–penahanan-ijazah-harusnya-diatur-uu-ketenagakerjaan-baru-lt68318b5393eb3/
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ijazah-ditahan-perusahaan-lt603df84f452f1/
  4. https://www.tempo.co/hukum/penahanan-ijazah-oleh-perusahaan-fenomena-gunung-es–1593280
  5. https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-kasus-jan-hwa-diana-soal-penahanan-ijazah-karyawan-1583473
Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *