Status PTKP: Jenis, Besaran, dan Contoh Perhitungannya

status ptkp banner

Di Indonesia, setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh para wajib pajak, khususnya karyawan dan pegawai adalah tentang status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP ini sangat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar karena menjadi dasar pengurangan penghasilan bruto sebelum dihitung berapa pajak terutang.

Dalam praktiknya, PTKP terbagi menjadi beberapa kategori.

Setiap kategori ini memiliki besaran nominal yang berbeda, dan nantinya akan menentukan berapa besar penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Pada artikel kali ini, GajiHub akan membahas pengertian, status PTKP, perubahan tarif, dan contoh perhitungannya.

Apa Saja Jenis Status PTKP?

status ptkp 1

Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) salah satu komponen penting yang menentukan besarnya penghasilan yang dibebaskan dari kewajiban pajak.

Status PTKP dibedakan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak.

Biasanya, status ini tercantum di slip gaji, formulir SPT, atau laporan pajak tahunan.

Sebagai karyawan, mungkin Anda pernah melihat kode-kode seperti TK/0, K/1, atau K/3.

Kode inilah yang menunjukkan status PTKP Anda.

Supaya lebih jelas, berikut arti dari masing-masing status PTKP:

1. PTKP Status Lajang/Tidak Kawin (TK)

Status ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum menikah.

Statusnya dibagi berdasarkan jumlah tanggungan yang dimiliki:

TK/0 → Tidak kawin, tanpa tanggungan

Contoh: Seorang karyawan lajang yang tinggal sendiri dan tidak menanggung siapa-siapa.

TK/1 → Tidak kawin, memiliki 1 tanggungan

Misal: Lajang yang menanggung adik kandung yang masih sekolah.

TK/2 → Tidak kawin, memiliki 2 tanggungan

Contoh: Lajang yang tinggal dengan ibu dan adiknya.

TK/3 → Tidak kawin, memiliki 3 tanggungan

Contoh: Lajang yang menanggung ibu, dua adik kandung, atau anak angkat yang sah.

pajak 6

2. PTKP Status Menikah/Kawin (K)

Untuk wajib pajak yang sudah menikah, status PTKP-nya adalah:

K/0 → Kawin, tanpa tanggungan

Contoh: Pasangan suami istri yang belum memiliki anak dan tidak menanggung siapa-siapa.

K/1 → Kawin, dengan 1 tanggungan

Contoh: Suami istri yang punya satu anak atau menanggung salah satu orang tua.

K/2 → Kawin, dengan 2 tanggungan

Contoh: Suami istri dengan dua anak, atau satu anak dan orang tua.

K/3 → Kawin, dengan 3 tanggungan

Contoh: Pasangan suami istri dengan tiga anak, atau dua anak dan satu mertua.

Baca Juga: PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan

3. PTKP Status Menikah/Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung

Jika dalam rumah tangga, penghasilan istri digabung dengan suami, maka status PTKP-nya menjadi:

K/I/0 → Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan

Contoh: Pasangan suami istri tanpa anak, tapi penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami.

K/I/1 → Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan

Contoh: Pasangan suami istri dengan satu anak atau menanggung orang tua.

K/I/2 → Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan

Contoh: Pasangan suami istri dengan dua anak.

K/I/3 → Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan

Contoh: Pasangan suami istri dengan tiga anak, atau dua anak plus orang tua kandung.

Pilihan penggabungan penghasilan ini biasanya dilakukan jika salah satu pasangan memiliki penghasilan besar dan ingin memanfaatkan nilai PTKP maksimal.

Namun, jika istri dan suami masing-masing punya NPWP terpisah, mereka bisa memilih tidak digabung.

Baca Juga: Cara Bayar Denda saat Telat Lapor SPT dan Besarannya

Siapa Saja yang Bisa Jadi Tanggungan PTKP?

status ptkp 2

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tanggungan yang bisa dimasukkan dalam PTKP adalah:

  • Tinggal serumah dengan wajib pajak
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri
  • Benar-benar ditanggung oleh wajib pajak yang bersangkutan

Adapun yang termasuk dalam kategori keluarga sedarah adalah:

  • Orang tua kandung
  • Saudara kandung
  • Anak kandung
  • Sedangkan yang termasuk keluarga semenda yaitu:
  • Mertua
  • Anak tiri
  • Ipar

Namun, jumlah maksimal tanggungan yang diakui dalam penghitungan PTKP hanyalah 3 orang, walaupun secara nyata wajib pajak mungkin punya lebih dari 3 anak atau keluarga yang tinggal serumah.

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Nilai PTKP?

status ptkp 3

Nilai PTKP di Indonesia sempat beberapa kali mengalami perubahan.

Terakhir, besaran tarif PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.

Berikut nilai-nilai PTKP yang berlaku hingga sekarang:

  • Wajib Pajak Pribadi (diri sendiri): Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin: Rp4.500.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang

Contoh:

Jika seorang pria berstatus K/3, maka nilai PTKP-nya:

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 (karena kawin) + (Rp4.500.000 x 3)
= Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp13.500.000
= Rp72.000.000 per tahun

Jadi, pendapatan hingga Rp72.000.000 miliknya tidak akan dikenai pajak, yang dikenai pajak hanya penghasilan di atas nilai tersebut.

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final

Bagaimana Perubahan Tarif PTKP?

status ptkp 4

Pengaturan soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pertama kali muncul lewat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sejak saat itu, nilai PTKP sudah mengalami penyesuaian sebanyak 9 kali.

Penyesuaian terakhir dilakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016.

Dalam aturan ini, besaran PTKP mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya.

Kalau dilihat dari sejarahnya, perubahan tarif PTKP dari tahun 1984 sampai sekarang mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing periode.

Berikut tabel perubahan tarif PTKP –>

Tahun Pajak PTKP orang pribadi
1984-1994Rp960.000
1995-2000Rp1.728.000
2001-2004Rp2.880.000
2005Rp12.000.000
2006-2008Rp13.200.000
2009-2012Rp15.840.000
2013-2015Rp24.300.000
2016-sekarangRp54.000.000

Baca Juga: Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya

Bagaimana Contoh Perhitungan untuk Berbagai Status PTKP?

pajak 5

Berikut adalah contoh perhitungan untuk berbagai status PTKP:

Contoh 1: Status TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)

Seorang karyawan dengan penghasilan Rp 5.500.000 per bulan dan belum menikah (status TK/0).

PTKP yang berlaku adalah Rp 54.000.000.

Perhitungannya:

KeteranganJumlah
Gaji per bulanRp 5.500.000
Gaji setahun (12 x Rp 5.500.000)Rp 66.000.000
PTKP (TK/0)Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 12.000.000
PPh 21 Terutang (5% x PKP)Rp 600.000

Karena penghasilan setahun melebihi PTKP, maka PPh 21 terutang adalah Rp 600.000 dalam setahun.

Contoh 2: Status K/0 (Kawin, tanpa tanggungan)

Seorang karyawan yang telah menikah dengan penghasilan Rp 7.000.000 per bulan.

Selain gaji, terdapat komponen pengurang berupa biaya jabatan sebesar 5% dari gaji bruto dan iuran pensiun Rp 200.000 per bulan.

Statusnya K/0, sehingga PTKP menjadi Rp 58.500.000.

Perhitungannya:

KeteranganJumlah
Gaji per bulanRp 7.000.000
Gaji setahun (12 x Rp 7.000.000)Rp 84.000.000
Biaya Jabatan (5% x Rp 84.000.000)Rp 4.200.000
Iuran Pensiun (Rp 200.000 x 12)Rp 2.400.000
Penghasilan NetoRp 77.400.000
PTKP (K/0)Rp 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 18.900.000
PPh 21 Terutang (5% x PKP)Rp 945.000

Dengan kondisi ini, PPh 21 terutang setahun adalah Rp 945.000.

gajihub 3

Contoh 3: tatus K/1 (Kawin, 1 tanggungan)

Seorang karyawan menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp 8.500.000 per bulan.

Terdapat potongan biaya jabatan 5% dari gaji bruto dan iuran pensiun Rp 250.000 per bulan.

Statusnya K/1, sehingga PTKP menjadi Rp 63.000.000.

Perhitungannya:

KeteranganJumlah
Gaji per bulanRp 8.500.000
Gaji setahun (12 x Rp 8.500.000)Rp 102.000.000
Biaya Jabatan (5% x Rp 102.000.000)Rp 5.100.000
Iuran Pensiun (Rp 250.000 x 12)Rp 3.000.000
Penghasilan NetoRp 93.900.000
PTKP (K/1)Rp 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 30.900.000
PPh 21 Terutang (5% x PKP)Rp 1.545.000

Dengan status K/1, karyawan tersebut akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp 1.545.000 dalam setahun.

Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Artinya, selama penghasilan seseorang masih di bawah nilai PTKP yang berlaku, maka ia tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Besaran PTKP ini sudah diatur pemerintah dan biasanya diperbarui tiap beberapa tahun menyesuaikan kondisi ekonomi.

Nilai PTKP untuk setiap orang berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Misalnya, seseorang yang masih lajang tentu nilai PTKP-nya beda dengan yang sudah menikah dan memiliki anak.

Oleh karena itu, sebelum menghitung PPh 21, bagian penting yang harus diketahui dulu adalah berapa nilai PTKP masing-masing karyawan berdasarkan data status pribadi dan keluarganya.

Untuk memudahkan proses perhitungan pajak, Anda dapat menggunakan sistem pajak karyawan dari GajiHub yang sudah dilengkapi fitur perhitungan PPh 21 otomatis.

Selain itu, GajiHub menyediakan berbagai metode perhitungan pajak seperti gross, gross up, nett, dan campuran.

Fitur ini berguna untuk memastikan hasil perhitungan PPh 21 lebih akurat, baik untuk gaji pokok, bonus, insentif, maupun tunjangan lain.

Semua pemotongan pajak langsung dihitung dalam sistem payroll yang saling terintegrasi, sehingga tidak perlu input data berulang kali.

GajiHub juga bisa secara otomatis menghasilkan laporan e-SPT PPh 21/26 dan formulir 1721 lengkap dengan rincian nilai pajak tiap karyawan.

Dengan begitu, proses administrasi pajak perusahaan jadi lebih efisien, cepat, dan minim risiko kesalahan.

Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *