Jaminan Kecelakaan Kerja: Manfaat dan Cara Klaimnya

jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kecelakaan kerja merupakan salah satu program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diberikan untuk melindungi pekerja atau karyawan dari risiko kecelakaan kerja.

Ketentuan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lalu apa saja manfaat yang diberikan oleh Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK ini dan apa saja lingkup yang dilindungi oleh JKK ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja mulai dari aturannya, manfaatnya, dan lingkupnya.

Baca selengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Bagaimana Aturan Mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja?

jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang disingkat menjadi JKK adalah program yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Program ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan selain program jaminan lainnya seperti Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), dijelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk iurannya, JKK membebankan iuran ini secara penuh kepaa pemberi kerja dan memiliki nominal yang lebih kecil jika dibandingkan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Untuk iurannya adalah sebesar a 0,24% sampai 1,74% dari gaji karyawan, dimana ini tergantung pada risiko dari kecelakaan kerja dan besarannya ini akan dilakukan evaluasi paling lama 2 tahun sekali.

  • Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,24 % gaji per bulan.
  • Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko rendah sebesar 0,54 % gaji per bulan.
  • Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sedang sebesar 0,89 % gaji per bulan.
  • Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi sebesar 1,27% gaji per bulan.
  • Untuk pekerjaan dengan tingkat risiko sangat tinggi sebesar ,74 % gaji per bulan.

Baca Juga: JKK dan JKM: Pengertian, Regulasi, Manfaat, dan Iurannya

Apa Saja Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja?

jaminan kecelakaan kerja

Lalu apa saja manfaat yang bisa didapatkan dari JKK ini? Berikut penjelasannya untuk Anda:

  • Mendapatkan perlindungan terhadap segala risiko kecelakaan kerja yakni mulai dari perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, dan juga di tempat kerja, serta perjalanan dinas.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan, yakni termasuk di dalamnya perawatan dan pengobatan.
  • Fasilitas dan pelayanan lkesehatan akan diberikan tanpa adanya batasan plafon sepanjang sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Santunan upah akan diberikan selama tidak bekerja yakni untuk 12 bulan pertama sebesar 100% dan seterusnya 50% hingga akhirnya dinyatakan sembuh
  • Santunan untuk kematian akibat kecelakaan kerja dengan besaran 48 kali upah yang dilaporakan oleh pemberi kerja dan juga peserta.
  • Bantuan beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak.
  • Pendampingan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan pekerjaan, yakni mulai dari peserta masuk ke perawatan di rumah sakit hingga peserta dapat kembali bekerja.

Selain diberikan bagi pekerja yang bekerja di Indonesia, JKK juga bisa diberikan kepada pekerja migran yang melakukan pekerjaan di luar negeri.

Berikut perlindungan yang didapatkan:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja hingga peserta sembuh tanpa adanya tambahan biaya.
  • Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar JKK ini terbukti mengalami kecelakaan kerja, tindakan kekerasan dan pemerkosaan akan mendapatkan perawatan pengobatan hingga sembuh tanpa adanya tambahan biaya.
  • Mengalami kegagalan keberangkatan yang disebabkan bukan karena kesalahan PMI akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp7,5 juta.
  • Mendapatkan penggantian pengangkutan yakni untuk pengakutan darat, sungai, atau danau sebesar Rp1.000.000, angkutan laut sebesar Rp1.500.000, angkutan udara maksimal Rp2.000.000, dan jika menggunakan lebih dari satu angkutan, maka penggantian biaya dihitung dari jumlah keseluruhan angkutan yang digunakan.
  • Ketika PMI tidak mampu bekerja akan mendapatkan santunan yakni 6 bulan pertama diberikan upah sebesar 100% gaji, 6 bulan kedua diberikan 100% dari total gaji, 6 bulan ketiga dan seterusnya akan diberikan sebesar 50% dari total gaji.
  • Untuk santunan cacat meliputi sebagai berikut: cacat total Rp100.000.000, santunan berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayarkan sekaligus), cacat sebagian anatomi % tabel kecacatan x Rp142 juta, santunan sebagian cacat fungsi %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp142 Juta
  • Santunan kematian yakni sebesar 60% x 80 x upah sebulan dimana paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
  • Mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
  • Santunan berkala akan diberikan ketika peserta mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan akan dibayarkan sekaligus dengan besaran Rp12.000.000.
  • Mendapatkan rehabilitasi yakni berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) untuk anggota badan yang hilang atau tidak berfungsi karena kecelakaan kerja.
  • Penggantian untuk biaya gigi tiruan dengan biaya maksimal Rp3.000.000.
  • Kerugian yang didapatkan atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang akan mendapatkan Rp10.000.000.
  • Beasiswa yang diberikan untuk maksimal 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap dimana ini diberikan secara berkala setiap tahun dengan rincian: TK sebesar Rp1.500.000 dan maksimal selama 2 tahun, SD/sederajat Rp1.200.000/orang/tahun dengan maksimal 6 tahun, SMP/sederajat sebesar Rp1.800.000/orang/tahun dengan maksimal 3 tahun, SMA/sederajat sebesar Rp2.400.000/orang/tahun maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi S1 atau pelatihan sebesar Rp3.000.000/orang/tahun maksimal untuk 5 tahun.
  • Mendapatkan pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan untuk PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
  • Pekerja Migran Indonesia juga berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
  • PMI yang terbukti mengalami tindak kekerasan fisik atau pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja akan diberikan hak perawatan dan pengobatan yang ada di fasilutas kesehatan kerjasama.
  • Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK karena kecelakaan kerja, dengan masa kerja hitungan bulan akan mendapatkan: 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan sebesar Rp2.000.000, 6-12 bulan sebesar Rp3 juta, 12-18 bulan Rp4 juta, 18 bulan sampai 3 bulan sebelum perjanjikan kerja berakhir sebesar Rp5 juta.
  • Penggantian tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya pemulangan PMI yang bersalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal diberikan Rp10 juta.

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah

Apa Saja Lingkup dalam Jaminan Kecelakaan Kerja?

JKK

Setelah mengetahui manfaat yang bisa didapatkan dari JKK ini, lalu apa saja lingkup yang bisa dicover oleh JKK ini?

  • Kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja, misalnya kecelakaan di tempat kerja, dalam perjalanan ke kantor atau pulang dari kantor.
  • Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan

Apa Persyaratan Jaminan Kecelakaan Kerja?

Ketentuan mengenai persyaratan Jaminan Kecelakaan Kerja diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yakni terdiri dari:

  • Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, seperti pekerja pada perusahaan, bekerja pada orang perorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan;
  • Peserta bukan penerima upah yakni terdiri dari pemberi kerja, pekerja yang ada di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.

Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Bagaimana Tata Cara Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja?

jaminan kecelakaan kerja

Ketika peserta JKK mengalami kecelakaan kerja, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap 1) dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja.
  • Setelah peserta dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pemberi kerja wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan kerja tahap 2) yang dikirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 x 24 jam sejak peserta dinyatakan sembuh/meninggal. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi kecelakaan kerja yang nantinya akan menjadi hak dari ahli waris atau peserta.
  • Untuk mengisi form ini dibutuhkan dokumen yaitu fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c, dan kuitansi biaya pengobatan atau perawatan dan juga kuitansi pengangkutan.
gajihub 1

Baca Juga: Cara Mendapatkan NPP Perusahaan Beserta Syarat, dan Manfaatnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja yang dapat menjado referensi Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja.

Setiap perusahaan wajib memberikan JKK ini kepada karyawan yang bekerja di sana dan untuk memudahkan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan ini, perusahaan membutuhkan alat yang memadai.

Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi dengan fitur BPJS dimana dengan fitur ini Anda bisa mengelola BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan mudah.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *