Pengertian SSP, Jenis, dan Cara Pengisiannya

pengertian SSP

Pengertian SSP atau Surat Setoran Pajak menjadi hal yang wajib diketahui oleh wajib pajak.

Terlebih ketentuan mengenai SSP di Indonesia ini telah mengalami perubahan beberapa kali.

Saat ini DJP atau Direkrorat Jenderal Pajak telah menerbitkan aturan mengenai cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SSP yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Perdirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2017.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai pengertian SSP dan cara pengisian SPP.

Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Apa Pengertian SPP?

pengertian SSP

Pengertian SSP adalah bukti pembayaran atau penyerahan pajak dari wajib pajak ke kas negara dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Untuk bentuk formulirnya, ini telah disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Namun saat ini SSP sudah tidak digunakan lagi, tepatnya sejak pemerintah merilis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).

MPN G2 ini merupakan sebuah sistem penerimaan negara yang memungkinkan pembayaran pajak secara online atau menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.

Sebelum adanya MPN G2, untuk melakukan kewajiban pajak, wajib pajak harus melakukan setoran secara manual ke bank atau kantor pos persepsi.

Ini termasuk wajib pajak yang harus membawa dokumen formulir SSP yang sudah diisi ketika melakukan setoran pajak ini.

Setiap dokumen SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran ataupun penyetoran, seperti:

  • Satu jenis pajak
  • Satu masa atau tahun pajak
  • Satu Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan PBB
  • Surat Tagihan PBB, ataupun
  • Satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi bertambah.

Ketika Anda menyampaikan SSP, Anda wajib menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak.

Dalam aturan terbaru DJP mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak sesuai yang terlampir di dalam surat tersebut.

Perubahan ini dilakukan agar kode akun dan kode jenis pajak dapat disesuaikan dengan perkembangan aturan perpajakan.

Dalam aturan terbaru, DJP juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian SSP melalui aplikasi billing yang ada di DJP ataupun sistem penerbitan kode billing yang telah terintegrasi dengan sistem billing DJP.

Ketentuan ini telah mengalami perkembangan karena pada sistem sebelumnya penyampaian SSP dilakukan dengan sistem tidak teratur.

Baca Juga: Pajak Rekening Bank: Ini Syarat dan Cara Pelaporannya

Apa Fungsi dari SSP?

pengertian SSP

Setelah Anda mengetahui pengertian dari SSP, lalu apa fungsi dari SSP ini?

SSP memiliki fungsi sebagai bukti utama dan sarana admnistrasi bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.

Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak akan mendapatkan bukti pembayaran yang telah disahkan dari pejabat kantor pajak yang memiliki wewenang.

Baca Juga: Coretax Adalah: Pengertian dan Perbedaan dengan DJP Online

Apa Jenis-Jenis SSP?

pengertian SSP

Berikut jenis-jenis yang dimiliki oleh SSP, yaitu:

1. SSP Standar

SSP standar merupakan jenis SSP yang digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Penerima Pembayaran.

Surat ini memiliki tujuan sebagai bukti pembayaran dalam isi, ukuran, dan bentuk yang dibuat dalam rangkap 5.

Setiap rangkap yang dimilikinya akan diberikan kepada pihak yang berbeda-beda.

  • Lembar yang pertama digunakan oleh Wajib Pajak dan digunakan sebagai arsip.
  • Lembar kedua digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiganya akan digunakan oleh Wajib Pajak saat melaporkan pajak ke KPP.
  • Lembar kelima akan diberikan kepada Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar kelima atau terakhir akan digunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak berwenang lainnya yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.

2. SSP Khusus

SSP khusus memiliki fungsi yang dimiliki oleh SSP standar dalam administrasi perpajakan dan menjadi bukti pembayaran pajak yang dicetak oleh KPP dengan menggunakan mesin transaksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

SSP ini hanya dapat dicetak menjadi 2 lembar, dimana lembar pertama memiliki fungsi yang sama dengan lembar pertama SSP standar dan lembar kedua memiliki fungsi selayaknya lembar ke-3 SSP standar.

Wajib Pajak juga dapat melakukan cetak secara terpisah dan akan digunakan dengan lembar kedua SSP standar dan akan diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya

3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah SPP yang digunakan dalam ranah impor dan dapat berbentuk Surat Setoran Cukai, Pajak, dan Pabean.

Surat ini dibuat dalam 6 rangkap dan diberikan kepada pihak-pihak berikut ini:

  • Untuk lembar 1a diberikan kepada KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) dengan lewat Penyetor.
  • Lembar 1b akan diberikan kepada Penyetor.
  • Lembar 2a diberikan kepada KPBC melalui KPPN.
  • Lembar 2b & 2c diberikan kepadak KPP melewati KPPN.
  • Lembar 3a & 3b diberikan kepada KPP melalui Penyetor.
  • Lembar 4 diberikan kepada Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

4. Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakai Buatan dalam Negeri berbeda dengan surat lainnya, yakni ini merupakan surat pajak yang diberlakukan bagi pengusaha untuk cukai atas barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Surat setoran ini akan dibuat dalam 6 rangkap dan akan diberikan kepada pihak-pihak seperti:Akan dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada yang berwenang seperti

  • Satu lembar 1a diberikan kepada KPBC melalui Penyetor.
  • Satu lembar 1b disimpan dan menjadi arsip Wajib Pajak.
  • Satu lembar 2a diberikan kepada KPBC melewati KPPN.
  • Satu lembar 2b berikan kepada pihak KPP melalui KPPN.
  • Satu lembar 3 diberikan kepada KPP lewat Wajib Pajak.
  • Satu lembar 4 diberikan kepada Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: SPPKP Adalah? Ini Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Bagaimana Cara Pengisian SSP?

surat setoran pajak

Untuk melakukan pengisian SSP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulis SSP

Buat Anda yang ingin mendapatkan formulir SSP, Anda dapat memintanya secara gratis kepada KPP terdekat.

Untuk bentuk formulir SSP ini tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Anda dapat mengisi seluruh kolom yang di dalam formulir Surat Setoran Pajak sesuai identitas diri yang dimiliki.

Wajib Pajak dapat mengisi formulir SSP ini sesuai data yang benar karena pada formulir ini telah dijelaskan cara pengisiannya.

2. Membuat 4-5 Rangkap Formulir

Untuk pengisian SSP ini dibuat dalam 4 rangkap dimana jika diperhatikan setiap lembarnya sudah ditentukan diperuntukan oleh siapa saja.

Namun kadang formulir ini juga dibuat dalam 5 rangkap.

Beberapa alasannya karena formulir ini sering dijadikan sebagai arsi Wajib Pungut atau pihak perpajakan lainnya.

Jadi lebih baik jika Anda menyiapkan 1-2 rangkap lagi daripada harus mengurus ulang di KPP.

Berikut ketentuan setiap rangkap dalam SSP ini:

  • Lembar pertama untuk arsip Wajib Pajak;
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • Lembar ketiga untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  • Lembar keempat sebagai arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Lalu bagaimana aturan dalam pengisiannya?

  • Wajib Pajak wajib melakukan penyetoran manual ke bank, kantor pos atau kas negara yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas;
  • Simpanlah SSP ini sebagai bukti telah membayar pajak.

Untuk barang impor juga dikenakan pajak dan Anda harus membayar pajak agar dapat memiliki barang tersebut.

gajihub 3

Baca Juga: PTKP K2: Arti, Status, Aturan Dasar, dan Contoh Perhitungan

Apa Itu SSE dalam Perpajakan?

pengertian SSP

Dengan adanya perkembangan zaman yang ada, saat ini SSP telah digantikan oleh SSE atau Surat Setoran Elektronik atau billing sejak 1 Juli 2016.

Ketentuan ini berlaku sejak pemerintah menetapkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).

Dengan adanya SSE ini, Wajib Pajak akan lebih dimudahkan karena pembayaran pajak saat ini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Anda hanya perlu membawa ID Billing yang telah dibuatkan oleh SSE Pajak dan mendatangi tempat pembayaran pajak.

Perhatikan ID Billing dan lakukan pembayaran sesuai yang tertera di sana.

Dengan melakukan hal ini, pembayaran pajak telah selesai dilakukan.

Gimana, lebih mudah dan hemat waktu, bukan?

Baca Juga: Pengertian PTKP, Aturan Terbaru dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Contoh SSP?

Agar Anda bisa lebih memahami mengenai SSP ini, berikut contoh dari SSP:

ssp

Baca Juga: Kode KLU: Pengertian, Struktur, dan Cara Melihatnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian SSP yang dapat menjadi referensi Anda dalam melakukan pembayaran pajak.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa pengertian SSP atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran pajak dengan menyerahkan formulir ke tempat pembayaran yang telah ditentukan Menteri Keuangan.

SSP ini adalah cara lama untuk pembayaran pajak dan saat ini telah digantikan oleh Surat Setoran Elektronik atau SSE.

Penggantian SSP ke SSE dilakukan untuk memudahkan pembayaran pajak karena Anda tidak perlu datang langsung ke KPP terdekat.

Sebagai perusahaan, Anda wajib mengetahui bahwa perkara pajak khususnya pajak penghasilan karyawan adalah hal yang sangat penting.

Untuk itu Anda harus melakukan pengelolaan perpajakan karyawan ini dengan tepat.

Untuk memudahkan pengelolaan perpajakan karyawan, gunakan fitur sistem pajak karyawan dari GajiHub.

GajiHub merupakan sistem pajak karyawan yang telah dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan perpajakan karyawan.

Selain untuk pengelolaan pajak, GajiHub juga dapat digunakan untuk pengelolaan karyawan lainnya seperti pengelolaan kehadiran, HRIS, cuti dan izin, BPJS, analisis data, hingga untuk layanan mandiri karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *