Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?

peraturan kontrak kerja

Peraturan kontrak kerja menjadi hal yang wajib dipahami oleh perusahaan.

Kontrak kerja ini akan mengatur hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja atau karyawan.

Namun, peraturan kontrak kerja ini seringkali membuat bingung, salah satunya karena sering mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Mulai dari syarat sah kontrak kerja hingga aturan pemutusan hubungan kerja pada karyawan kontrak menjadi hal yang harus dipahami oleh Anda.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai peraturan kontrak kerja, mulai dari syarat sahnya hingga aturan PHK dan ketika karyawan mengundurkan diri.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca penjelasan di bawah ini:

Apa Pengertian Kontrak Kerja?

peraturan kontrak kerja

Kontrak kerja merupakan dokumen tertulis ataupun lisan yang di dalamnya memuat syarat-syarat pekerjaan, hak, dan kewajiban dan disetujui oleh kedua belah pihak yakni karyawan dan pemberi kerja.

Untuk itu, dalam membuat kontrak kerja harus diperhatikan kebutuhan kedua belah pihak agar tidak berat sebelah.

Risiko dapat muncul ketika dalam kontrak kerja tidak terdapat kepastian dan jika dibiarkan risiko ini dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Sebagai contoh, ketika tidak ada kontrak kerja maka status karyawan menjadi tidak jelas.

Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, karyawan tidak memiliki dasar untuk menetang keputusan tersebut.

Substansi yang dibahas dalam kontrak kerja adalah adanya kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak yang timbul karena adanya hubungan kerja.

Dimana nantinya perusahaan memiliki wewenang memberikan tugas atau perintah dan karyawan akan mendapatkan imbalan berupa upah atau gaji.

Kontrak kerja sendiri terbagi menjadi dua yakni PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (untuk karyawan tidak tetap/kontrak) dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (untuk karyawna tetap).

Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya

Apa Saja Peraturan yang Ada dalam Kontrak Kerja?

peraturan kontrak kerja

Dalam kontrak kerja, diatur peraturan di dalamnya yang wajib dipahami oleh kedua belah pihak yakni karyawan dan pemberi kerja.

Berikut beberapa peraturan kontrak kerja yang wajib untuk Anda pahami:

1. Apa Saja Syarat Sah Kontrak Kerja?

Lalu apa saja syarat sah dalam kontrak kerja?

Mengenai syarat sah kontrak kerja ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar kontrak kerja dianggap sah di mata hukum, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada paksaan di dalamnya;
  2. Memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian atau melakukan perbuatan hukum;
  3. Terdapat pokok persoalan tertentu dimana di sini yaitu perjanjian kerja;
  4. Memiliki sebab yang tidak terlarang, dimana artinya pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Undang-Undang yang berlaku.

Di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga dijelaskan bahwa ketika persyaratan a dan b tidak dapat dipenuhi, maka kontrak kerja dapat dibatalkan ketika salah satu pihak ada yang mengajukan ke pengadilan.

Jika syarat c dan d tidak dapat dipenuhi, maka kontrak kerja akan dianggap batal atau tidak pernah terjadi demi hukum.

Baca Juga: Download Surat Kontrak Kerja Beserta Tips dan Cara Membuatnya

2. Apa Saja Bentuk Kontrak Kerja Karyawan?

Kontrak kerja dapat dibuat dalam bentuk tertuli ataupun dalam bentuk lisan.

Kontrak kerja tertulis dibuat dalam 2 (dua) rangkap dimana akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan setiap salinan dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama.

Sedangkan untuk kontrak atau perjanjian kerja lisan hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus, dan tidak ada jangka waktu di dalamnya.

Mulai dari deskripsi pekerjaan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, hingga imbalan yang didapatkan akan dijelaskan dalam kontrak kerja ini.

3. Apa Saja Jenis Kontrak Kerja?

perjanjian pekerjaan

Ada 2 (dua) jenis kontrak kerja yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan yakni PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

PKWT digunakan untuk karyawan kontrak dimana memiliki pekerjaan yang tidak tetap dengan waktu yang terbatas, sedangkan PKWTT untuk karyawan tetap dengan pekerjaan yang tidak memiliki jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum Bekerja 1 Tahun

4. Kapan Kontrak Kerja akan Berakhir?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk berakhirnya kontrak kerja:

  • Karyawan meninggal dunia;
  • Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir;
  • Terdapat keputusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  • Terdapat keadaan atau kejadian tertentu yang dijelaskan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama, yang dapat menjadi alasan berakhirnya hubungan kerja.

5. Apakah Kontrak Kerja Terdapat Masa Percobaan?

Sesuai UU Ketenagakerjaan, untuk PKWTT masa percobaan dapat dilakukan selama 3 (tiga) bulan dan pada masa percobaan ini perusahaan dilarang memberikan upah di bawah upah minimum.

Sedangkan untuk PKWT, perusahaan tidak diperbolehkan menerapkan masa percobaan.

Jika dalam kontrak kerja PKWT terdapat masa percobaan, maka akan batal demi hukum dan dianggap sebagai bagian dari PKWT.

Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya

6. Isi Kontrak Kerja Apa Saja?

peraturan kontrak kerja

Berikut isi dari kontrak kerja yang wajib untuk Anda pahami:

  • Nama, alamat, dan jenis usaha;
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Alamat tempat kerja;
  • Besaran upah dan cara pembayaran upah;
  • Syarat pekerjaan yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja;
  • Tanggal dimulainya pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan;
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
  • Tanda tangan pihak-pihak yang ada dalam perjanjian kerja.

7. Bagaimana Peraturan Kontrak Kerja pada Pekerjaan Tidak Tetap?

Berdasarkan asal 7 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa PKWT juga diterapkan pada pekerjaan yang bersifat musiman.

Pekerjaan musiman yang dimaksud di sini adalah pekerjaan yang mengacu atau bergantung pada musim tertentu, misalnya petani.

Tidak hanya pada pekerjaan musiman, kontrak kerja juga diterapkan pada pekerjaan yang dilakukan pada momen tertentu.

Baca Juga: Aturan Pekerja Lepas Harian dan Hak yang Didapatkan

8. Bagaimana Kompensasi pada Kontrak Kerja?

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja pada karyawan PKWTT, maka karyawan yang bersangkutan berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak.

Namun jika hubungan kerja berakhir karena karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau resign, maka kompensasi yang wajib diberikan adalah uang penggantian hak dan uang pisah.

Sedangkan pada PKWT, jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak kerja maka akan diberlakukan ganti rugi.

Pihak yang memutuskan hubungan kerja yang harus membayar ganti rugi kepada pihak yang diputuskan hubungan kerjanya.

Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan setelah berakhirnya perjanjian kerja atau dalam artian kontrak tidak diperpanjang, maka karyawan tetap akan mendapatkan haknya yakni uang pisah.

gajihub 1

Baca Juga: Karyawan Outsourcing dan Kontrak, Apa Perbedaannya?

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai peraturan kontrak kerja yang dapat menjadi panduan Anda dalam membuat kontrak kerja karyawan.

Sebagai pemberi kerja, Anda harus memahami aturan atau regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam memberikan hak dan kewajiban karyawan.

Memang, mengenai peraturan ketenagakerjaan ini sering kali berubah dari waktu ke waktu sehingga membuat Anda bingung.

Oleh karenanya Anda membutuhkan dukungan perangkat lunak yang akan memudahkan penerapan regulasi ketenagakerjaan pada pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Perangkat lunak ini telah didesain menyesuaikan regulasi yang ada sehingga Anda tidak perlu bingung lagi ketika harus mengelola karyawan sesuai regulasi di Indonesia.

GajiHub menjadi perangkat lunak terbaik yang wajib Anda gunakan untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

GajiHub merupakan software absensi dan sistem HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Sistem yang ada dalam GajiHub telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, jadi Anda bisa lebih tenang dan nyaman dalam melakukan pengelolaan karyawan.

Tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *