Menikah satu kantor sering menjadi bahasan dimana ada yang pro dan ada yang kontra. Banyak yang menganggap ketika karyawan menikah satu kantor, mereka akan kehilangan profesionalitas.
Padahal pernikahan merupakan bagian penting dalam hidup seseorang dan mereka bisa jatuh cinta dimana saja, termasuk di tempat kerja. Jika mereka saling jatuh cinta dan memutuskan menikah, apakah salah satu harus merelakan karir mereka?
Ini kemudian menjadi bahasan pemerintah Indonesia dengan diterbitkannya aturan mengenai menikah satu kantor.
Lalu bagaimana aturan mengenai menikah satu kantor ini di Indonesia? Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai menikah satu kantor, mulai aturannya hingga tipsnya agar tetap profesional.
Untuk lebih lengkapnya mengenai menikah satu kantor ini, Anda bisa menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Menikah Satu Kantor di Indonesia?
Sebelumnya, terdapat larangan menikah satu kantor yang dibahas dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Kemudian aturan ini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.
Paling baru, terkait aturan mengenai menikah satu kantor dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Perppu Cipta Kerja Pasal 153 mengatur poin-poin yang tidak boleh menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.
Satu satunya adalah dilarangnya melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karyawan melakukan pernikahan dengan rekan satu kantor, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 153 Huruf F.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa jika ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan melakukan pernikahan dengan rekan satu kantor, maka keputusan tersebut akan batal demi hukum. Jadi, perusahaan diwajibkan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan.
Perppu Cipta Kerja ini mengubah aturan yang sebelumnya termuat dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bekerja Sambil Kuliah: Alasan, Keuntungan dan Tipsnya
Mengapa Larangan Menikah Satu Kantor Dicabut?
Jika sebelumnya terdapat aturan yang melarang karyawan untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor, mengapa kemudian larangan ini akhir dicabut?
Dilansir dari Tirto, pencabutan larangan melakukan pernikahan dengan rekan kerja satu kantor dicabut setelah adanya gugatan beberapa waktu yang lalu oleh delapan pekerja yang merasa dirugikan dengan peraturan ini.
Salah satunya adalah Dadan dan Eni, dimana mereka saling jatuh cinta ketika bekerja di kantor yang sama dan memutuskan untuk menikah. Karena adanya aturan larangan menikah di kantor yang sama, maka salah satu harus mengalah dengan mengundurkan diri dari pekerjaan.
Pada kasus Dadan dan Eni, Eni yang harus mengalah dan mengundurkan diri dari pekerjaan. Eni memutuskan untuk pindah kerja ke tempat lain dan saat ini Dadan dan Eni telah dikarunia anak.
Lain Eni dan Dadan, Yekti Kurniasari harus mengalami pemutusan hubungan kerja setelah menikah dengan rekan kerja satu perusahaan. Yekti saat itu bekerja di Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Jambi dan menikah dengan Erik Ferdiyan yang bekerja di PLN area Mamuju, Sulawesi Selatan.
Meski keduanya bekerja di area yang berbeda dan berjauhan, namun peraturan larangan menikah satu perusahaan ini ditetapkan oleh kantor pusat sehingga meski bekerja di area yang berbeda, pernikahan satu perusahaan ini tetap dilarang dan ada salah satu yang harus di-PHK.
Dari kasus-kasus ini, akhirnya MK mengabulkan gugatan delapan pekerja dikarenakan aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dimana berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Tidak hanya itu, aturan terkait larangan menikah dengan satu perusahaan juga tidak sejalan dengan Deklarasi Universal HAM dan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Selain dari UUD 1945, larangan pernikahan dengan rekan satu perusahaan juga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 10 Ayat 1.
Dimana isi Undang-Undang tersebuta adalag sebagai berikut:
“Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Menikah dengan rekan satu perusahaan tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, tetapi pada penggugat juga menyampaikan bahwa konflik kepentingan hingga praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tidak ada hubungannya dengan pernikahan.
Praktik-praktik tersebut pada dasarnya dipengaruhi oleh mentalitas seseorang, bukan karena adanya ikatan suami-istri di dalam satu kantor.
Baca Juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia
Bagaimana Tanggapan Perusahaan Terkait Pencabutan Larangan Menikah Satu Kantor?
Dengan adanya pencabutan larangan menikah dnegan rekan kerja satu perusahaan, perusahaan memberikan tanggapan. Karena ini merupakan keputusan yang wajib dilakukan perusahaan (tidak boleh melakukan PHK pada karyawan yang menikahi rekan kerja), jadi perusahaan akan melaksanakannya.
Ada perusahaan yang akhirnya membolehkan karyawan untuk menikahi sesama karyawan di perusahaan yang sama, asalkan mereka tetap bisa profesional di tempat kerja. Ada juga yang membolehkan pernikahan ini, asalkan pasangan suami-istri tidak bekerja di unit yang sama.
Untuk kasus pernikahan dengan rekan kerja ini, perusahaan akan mencarikan solusi alih-alih melakukan pemecatan karyawan. Hal ini karena setiap karyawan yang bekerja di perusahaan merupakan aset yang sangat berharga.
Jadi, dibandingkan harus kehilangan karyawan dengan potensi yang baik, perusahaan akan berusaha mencarikan solusi lainnya.
Baca Juga: Pengertian Politik Kantor dan Cara Menghadapinya
Bagaimana Tips Tetap Produktif bagi Pasangan yang Menikah Satu Kantor?
Salah satu yang menjadi alasan pernikahan satu kantor dilarang adalah karena dikhawatirkan adanya sikap tidak profesional oleh pasangan suami-istri yang menikah di tempat kerja yang sama. Ini juga nantinya bisa berpengaruh ke produktivitas mereka dalam bekerja.
Agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi dan Anda tetap bisa profesional meski menikah dengan rekan kerja, berikut beberapa tips yang dapat Anda lakukan:
1. Buatlah Perjanjian di Awal
Pertama, buatlah perjanjian di awal. Ini merupakan perjanjian yang terjadi antara Anda dengan suami/istri Anda. Tidak perlu ditulis, tetapi pastikan Anda berdua dapat mengingatnya.
Perjanjian ini berisi bahwa Anda dan pasangan akan profesional di tempat kerja, dimana tidak akan membawa permasalahan rumah ke kantor dan kantor ke rumah. Anda juga bisa membuat perjanjian terkait berangkat kerja, makan siang, hingga pulang kerja, apakah akan bersama atau sendiri-sendiri.
Buatlah kesepakatan bahwa permasalahan yang ada di kantor akan diselesaikan di kantor sehingga tidak perlu membawanya ketika pulang ke rumah.
Baca Juga: 8 Kompetensi Karyawan Terpenting dan Cara Mengembangkannya
2. Bedakan Urusan Rumah dan Kantor
Kedua, Anda dan pasangan Anda harus bisa membedakan urusan rumah dan urusan yang ada di kantor. Tentu saja rekan kerja Anda, atasan Anda, hingga HRD akan mengetahui bahwa Anda pasangan suami-istri, tetapi Anda harus memastikan bahwa Anda bisa membedakan urusan di rumah dan kantor.
Buatlah kesepakatan tersebut dengan pasangan Anda, bahwa Anda berdua akan membedakan urusan rumah dan kantor. Untuk urusan personal rumah tangga, akan diselesaikan sebelum berangkat kerja, begitu pula sebaliknya, urusan kerja akan diselesaikan sebelum pulang ke rumah.
Memang ini menjadi tantangan tersendiri, namun Anda bisa melakukannya dengan tidak membicarakan urusan yang ada di kantor setelah pulang kerja.
3. Hindari Kontak Fisik Selama di Kantor
Tips selanjutnya adalah Anda bisa menghindari kontak fisik dengan pasangan selama di kantor. Ini merupakan poin yang penting untuk Anda perhatikan.
Kontak fisik yang harus dihindari selama di kantor antara lain bergandengan, berpelukan, dan kontak fisik lainnya. Rekan kerja Anda kemungkinan tahu bahwa Anda telah menikah dengan pasangan Anda, tetapi Anda tidak perlu terlalu menunjukannya.
Ini bisa membuat orang lain merasa tidak nyaman dan risih, sehingga sebaiknya tidak Anda lakukan selama di kantor.
Baca Juga: Manajemen Stres Kerja: Pengertian, Teknik, dan Cara Mengatasi
4. Hargai Satu Sama Lain
Penting juga bagi Anda dan pasangan Anda untuk saling menghargai, baik untuk urusan di rumah atau di kantor. Anda dan pasangan Anda bisa saja bekerja di divisi yang berbeda, jadi urusan yang dilakukan juga bisa berbeda.
Hargailah bahwa pasangan Anda juga memerlukan ruang untuk bekerja dengan nyaman dan kalian bisa memiliki kepentingan pekerjaan yang berbeda-beda. Misalnya, hari ini Anda ada jadwal meeting di luar kantor, sedangkan suami Anda besok.
Anda bisa menghargai pasangan Anda dengan saling mendukung pekerjaan satu sama lain. Dengan latar belakang pekerjaan dan kantor yang sama, harusnya Anda dan pasangan bisa dengan mudah untuk saling menghargai.
Baca Juga: Menanyakan Status Pernikahan Karyawan, Ini Aturan dan Alternatifnya
5. Berikan Kepercayaan
Terakhir, pastikan Anda memberikan kepercayaan Anda kepada pasangan Anda. Ini adalah kunci hubungan langgeng antara Anda dan pasangan meski Anda berdua bekerja di perusahaan yang sama.
Meski Anda dan pasangan bekerja di kantor yang sama, tetap bisa muncul rasa cemburu kepada pasangan ketika harus bekerja dengan rekan kerja lain. Jadi, penting untuk memberikan rasa percaya kepada pasangan Anda.
Ini dilakukan agar Anda dan pasangan bisa tetap bekerja secara profesional dan memberikan kenyamanan satu sama lain baik untuk urusan pribadi ataupun pekerjaan.
Baca Juga: Work Life Conflict: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai menikah satu kantor yang bisa menjadi referensi Anda. Perusahaan juga bisa memberikan aturan untuk karyawan yang menikah dengan rekan kerja satu kantor, yakni dengan memastikan bahwa pernikahan tidak membuat mereka kehilangan profesionalitas.
Untuk memberikan batasan-batasan bagi mereka yang menikah dengan rekan kerja, penting bagi perusahaan Anda untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan sebaik mungkin. Pengelolaan karyawan ini akan memberikan aturan yang tepat yang harus ditaati oleh seluruh karyawan.
Misalnya dalam hal keterlambatan, jangan sampai pasangan suami istri yang bekerja di kantor Anda sering mendapatkan permasalahan ini. Pastikan mereka harus profesional dan berangkat tepat waktu untuk bekerja.
Untuk mengelola kehadiran karyawan ini, Anda bisa mempermudahnya dengan software absensi dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub, Anda dapat melakukan pengelolaan kehadiran karyawan dan pengelolaan HRIS secara terintegrasi, mendeteksi adanya abuse seperti untuk fake IP, hingga untuk pengelolaan shifting karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024