Cuti merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh karyawan yang bekerja di perusahaan. Di Indonesia, terdapat kebijakan cuti karyawan yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.
Misalnya adalah kewajiban pemberian cuti minimal 12 hari bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun secara berturut-turut. Ini merupakan aturan wajib yang jika tidak ditaati perusahaan bisa dikenakan sanksi.
Lalu apa kebijakan cuti karyawan lainnya yang ada di Indonesia? Apa saja sanksi yang bisa didapatkan ketika perusahaan tidak memenuhi hak karyawan terkait pemberian cuti ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai kebijakan cuti karyawan. Untuk lebih lengkapnya mengenai kebijakan cuti karyawan ini, Anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini:
Apa Permasalahan Cuti Karyawan yang Ada di Indonesia?
Tahukah Anda bahwa bekerja secara terus menerus tanpa henti bisa memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan karyawan? Untuk itu, pemerintah memberikan kebijakan waktu istirahat mingguan dan cuti tahunan bagi karyawan.
Kebijakan ini dilakukan agar karyawan tetap bisa mendapatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dengan kehidupan pribadi atau work life balance. Namun sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti karyawan ini.
Masih banyak perusahaan yang mempersulit karyawan untuk mengajukan cuti dan masih ada juga yang tidak memberikan cuti sama sekali. Padahal ini merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Untuk itu dibutuhkan kebijakan cuti karyawan yang di dalamnya berisi aturan cuti karyawan, termasuk sanksi yang didapatkan jika tidak memberikan cuti kepada karyawan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan bisa memenuhi hak cuti dengan baik sehingga karyawan bisa mendapatkan waktu untuk refreshing sehingga bisa lebih semangat bekerja lagi.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia
Bagaimana Kebijakan Cuti Karyawan yang Ada di Indonesia?
Untuk mengatasi permasalahan di atas dan memenuhi hak karyawan mendapatkan cuti, pemerintah membahasnya dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sebagai berikut:
1. Kebijakan Cuti Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan
Aturan mengenai cuti, ada dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 yang isinya sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada buruh/pekerja.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yakni meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
- Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu tersebut diatur dengan Keputusan Menteri.
Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis
2. Kebijakan Cuti Karyawan dalam UU Cipta Kerja
Kebijakan cuti karyawan juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 yang mengganti UU Ketenagakerjaan Pasal 79. Berikut isi UU Cipta Kerja mengenai cuti tersebut:
(1) Pengusaha wajib memberi:
- Waktu istirahat; dan
- Cuti.
(2) Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Apa Saja Jenis-Jenis Cuti yang Ada di Indonesia?
Karyawan swasta yang bekerja di perusahaan akan mendapatkan hak cuti yang dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis cuti yang didapatkan karyawan swasta di Indonesia:
1. Cuti Tahunan
Jenis cuti pertama yang didapatkan adalah cuti tahunan. Perusahaan diwajibkan memberikan cuti tahunan ini minimal 12 hari dalam satu tahun bagi karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan.
Selama pengambilan cuti ini, karyawan tetap akan mendapatkan bayaran dan perusahaan harus mengatur cuti ini tanpa mengganggu karyawan dengan operasional perusahaan.
2. Cuti Sakit
Bagi karyawan yang sakit juga berhak untuk mengajukan cuti dengan tetap mendapatkan upah. Biasanya perusahaan akan meminta surat keterangan sakit dari dokter ketika karyawan mengajukan cuti sakit ini.
3. Cuti Melahirkan
Karyawan perempuan yang sedang hamil juga akan diberikan cuti melahirkan selama 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Pada saat cuti melahirkan ini, karyawan akan tetap mendapatkan upah penuh.
4. Cuti Haid
Bagi karyawan yang sedang haid dan marasa sakit, maka bisa mendapatkan cuti haid. Namun terkait pengajuan cuti haid ini tergantung kepada kebijakan yang dimiliki perusahaan.
5. Cuti Besar
Perusahaan juga bisa memberikan cuti besar kepada karyawan setelah bekerja dalam waktu tertentu, misalnya selama 10 tahun. Cuti besar ini memiliki durasi yang panjang dimana bisa mencapai 1-2 bulan dengan syarat-syarat tertentu.
6. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang diberikan oleh pemerintah bertepatan dengan hari raya keagamaan. Cuti bersama akan diumumkan melalui Keputusan Menteri, seperti cuti bersama tahun 2025 ini.
7. Cuti Alasan Penting
Karyawan juga bisa mendapatkan cuti alasan penting, seperti untuk menikah, khitanan atau baptis anak, istri melahirkan, gugur kandung, keluarga meninggal dunia, dan lainnya. Untuk durasinya akan diberikan sesuai dengan peraturan perusahaan.
8. Cuti Tidak Dibayar
Ketika jatah cuti karyawan yang diberikan telah habis, namun karyawan membutuhkan cuti dengan alasan yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka karyawan dapat mengajukan cuti tidak dibayar.
Namun untuk persetujuan mengenai cuti tidak dibayar ini, tergantung dengan peraturan perusahaan.
Baca Juga: UU KIA 2024: Pengertian dan Aturan Cuti Melahirkan Terbaru
Bagaimana Penerapan Kebijakan Cuti Karyawan Berdasarkan Status Kontraknya?
Bagi karyawan yang baru bekerja di perusahaan, mungkin Anda akan bertanya-tanya bagaimana penerapan kebijakan cuti karyawan ini? Apakah ada perbedaan kebijakan cuti berdasarkan status kepegawaiannya?
Pada dasarnya, cuti merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan dengan syarat telah bekerja minimal selama 12 bulan secara berturut-turut. Di sini tidak ada perbedaan bagi karyawan yang berstatus tetap ataupun tidak tetap, yakni sama-sama berhak atas cuti tahunan ini.
Lalu bagaimana dengan karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan? Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan membutuhkan cuti, maka perusahaan tidak wajib membayar upah karyawan tersebut atau bisa juga menerapkan sistem potong gaji.
Baca Juga: Sisa Cuti Diuangkan: Aturan, Rumus, dan Contoh Menghitungnya
Bagaimana Cara Menghitung Cuti Karyawan?
Dalam menerapkan cuti karyawan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni terkait perhitungan cuti karyawan. Perhitungan cuti karyawan ini berbeda tergantung peraturan perusahaan.
Secara umum, ada 3 (tiga) cara menghitung cuti karyawan, yaitu sebagai berikut:
- Annually: yakni cuti karyawan yang dihitung awal tahun;
- Anniversary: yakni cuti tahunan karyawan yang dihitung setelah masa kerja 1 tahun atau anniversary kerja.
- Annual Anniversary: yakni cuti tahunan karyawan gabungan keduanya, dimana cuti karyawan dihitung di awal tahun setelah anniversary pertama.
Bagi karyawan yang tidak menghabiskan jatah cuti tahunan yang diberikan, maka akan dihitung sebagai berikut:
- Sisa cuti tahunan yang sudah lebih dari 12 bulan, akan dibiarkan hangus.
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil diganti kompensasi.
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil diakumulasikan ke tahun berikutnya.
Baca Juga: Manajemen Cuti: Arti, Manfaat, dan Langkah Strategisnya
Apa Saja Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Cuti kepada Karyawan?
Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti kepada karyawan, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut sanksi yang akan didapatkan perusahaan:
- Penjara 1-4 tahun dan/atau denda antara 100-400 juta diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan hak cuti melahirkan.
- Penjara 1-12 bulan dan/atau denda 10-100 juta bagi perusahaan yang tidak memberikan istirahat atau cuti kepada karyawan.
Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai kebijakan cuti karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa setiap perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawan dan akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan yang berlaku ini.
Agar perusahaan bisa memberikan hak cuti karyawan dengan baik, perusahaan wajib melakukan pengelolaan cuti karyawan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan ini, Anda bisa menggunakan GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll dan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan. Salah satunya adalah fitur cuti dan izin dimana karyawan dapat dengan mudah mengelola cuti karyawan, seperti untuk pengajuan cuti dan izin, approval cuti dan izin, pantau sisa cuti, hingga kalender cuti karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- 20 Contoh Surat Pengalaman Kerja dan Download Templatenya - 31 October 2024
- Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya - 30 October 2024
- Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA 2024 - 29 October 2024