UU Cipta Kerja Tentang Keterlambatan Gaji, Ini Sanksinya

UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji

Keterlambatan pembayaran gaji menjadi permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan keterlambatan gaji ini.

Seperti yang diketahui, gaji merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan. Dengan terjadinya keterlambatan gaji ini artinya perusahaan tidak bisa memenuhi hak karyawan, padahal karyawan telah melakukan kewajiban mereka yakni melakukan pekerjaan.

UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji diharapkan dapat memberikan regulasi yang tegas agar perusahaan yang terlambat membayarkan gaji akan mendapatkan sanksi.

Lalu apa saja isi dari UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji ini? Apa saja sanksi yang didapatkan perusahaan jika terlambat membayarkan gaji?

Temukan jawabannya hanya di penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa Permasalahan Penggajian di Indonesia?

UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji

Telat bayar gaji masih menjadi salah satu permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Alasannya beragam, mulai dari adanya ketidakcocokan antara penerimaan dan pengeluaran kas, hingga karena perusahaan mengalami permasalahan keuangan.

Di tahun 2024 saja ada beberapa kasus keterlambatan pembayaran gaji ini. Misalnya kasus keterlambatan gaji PTDI atau PT Dirgantara Indonesia pada Maret 2024. Tidak hanya gaji karyawan yang telah dibayar, PTDI juga diketahui belum membayarkan THR yang menjadi hak karyawan menjelang hari raya.

Kasus keterlambatan gaji PTDI merupakan salah satu kasus yang dilaporkan dan diberitakan, sedangkan di luar sana masih banyak kasus keterlambatan gaji yang tidak terdengar di berita dan beberapa lain tidak ada pelaporan.

Padahal gaji merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah karyawan mendedikasikan diri untuk bekerja.

Ini merupakan permasalahan yang tidak bisa diabaikan, karena keterlambatan pembayaran gaji berdampak kepada kesejahteraan karyawan. Oleh karenanya, pemerintah mengatur regulasi mengenai keterlambatan gaji ini melalui UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji.

Bagaimana isi dari UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji ini? Untuk mengetahuinya, Anda bisa membaca penjelasannya berikutnya.

Baca Juga: Salah Transfer Gaji: Ini Cara Mencegah dan Mengatasinya

Bagaimana Pemerintah Mengatur Keterlambatan Gaji?

UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 telah dijelaskan sebagai berikut upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Penjelasan mengenai upah sebagai hak karyawan juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dimana dijelaskan sebagai berikut:

Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 pasal 18 ayat 1 dan 2 itu juga dijelaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan upah atau gaji yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Jika hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagaimana jika pengusaha melakukan keterlambatan pembayaran gaji? Pemerintah mengaturnya dalam Pasal 55 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dijelaskan:

Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:

  • mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  • sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  • sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
  • Pengenaan denda sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Mangkir, Ini Poin-Poin Pentingnya

Apa Pembahasan UU Cipta Kerja Tentang Keterambatan Gaji?

gaji telat

Tidak cukup dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah juga menegaskan tentang aturan keterambatan gaji ini dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji juga mengatur tentang upah minimum yang menjadi dasar pemberian upah karyawan. Perusahaan dilarang memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan mengatur sanksi pidana sebagai berikut:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Namun dalam UU Cipta Kerja ada perbedaan dalam pemberian upah minimum dimana UMKM diberi kelonggaran dimana boleh membayarkan gaji di bawah UMR dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Lalu bagaimana tentang keterlambatan pembayaran gaji? Pemerintah telah mengaturnya dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 25 yang memuat pembaruan dari Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan dimana di dalam pasal ini diatur denda yang akan dibebankan bagi pengusaha yang telat bayar gaji karyawan, yakni:

Denda ini dibayarkan ketika pengusaha secara sengaja melakukan keterlambatan pembayaran gaji, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mulai hari ke-4 hingga hari ke-8 terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda 5% dari upah yang seharusnya dibayar untuk setiap hari keterlambatan;
  • Setelah hari ke-8 apabila belum dibayarkan dikenakan dengan pada huruf a di atas ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  • Apabila setelah 1 bulan masih belum dibayar, dikenakan denda pada huruf a dan b di atas, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

gajihub 3

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan

Apa yang Harus Dilakukan Agar Perusahaan Tidak Mengalami Keterlambatan Pembayaran Gaji?

UU Cipta Kerja tentang keterlambatan gaji

Keterlambatan pembayaran gaji merupakan permasalahan yang akan merugikan karyawan. Karyawan bisa terganggu kesejahteraannya karena gaji yang harusnya sudah diterima jadi telat diterima.

Untuk itu penting bagi perusahaan mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran gaji ini. Berikut beberapa hal yang dapat perusahaan lakukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran gaji karyawan:

  1. Pastikan arus kas perusahaan Anda lancar. Cek lebih awal apakah ada permasalahan dalam arus kas ini dan pastikan Anda melakukannya lebih awal agar permasalahan ini tidak mengganggu penggajian karyawan.
  2. Lakukan peninjauan sistem pembayaran secara berkala. Ini dilakukan agar ketika terjadi permasalahan pada sistem pembayaran dapat ditangani dengan cepat.
  3. Lakukan komunikasi dengan karyawan ketika terjadi keterlambatan gaji. Ini agar karyawan dapat lebih mengerti mengenai keadaan yang sedang dialami oleh perusahaan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai UU Cipta Kerja tentang keterlambatan pembayaran gaji. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa perusahaan dilarang telat dalam membayar gaji karyawan.

Ini karena gaji karyawan merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan secara tepat waktu. Jika perusahaan melakukan keterlambatan pembayaran gaji ini, perusahaan akan dikenakan sanksi denda.

Harus diakui, penggajian memang menjadi hal yang cukup menantang bagi perusahaan. Untuk itu penting bagi perusahaan menggunakan sistem penggajian yang akan memudahkan pengelolaan gaji karyawan.

GajiHub menjadi rekomendasi software payroll terbaik yang akan memudahkan Anda dalam mengelola gaji karyawan. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk penggajian karaywan.

Untuk mencobanya, Anda bisa langsung daftar GajiHub di tautan ini dan nikmati uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *