UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?

UU Cipta Kerja tentang PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau dikenal juga denganĀ  merupakan salah satu jenis karyawan yang ada di Indonesia. UU Cipta Kerja tentang PKWT saat ini menjadi dasar aturan karyawan kontrak di Indonesia.

UU Cipta Kerja ini merupakan pembaruan dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ada beberapa ketentuan yang dibahas dalam UU Cipta Kerja ini, khususnya mengenai PKWT.

Lalu apa saja isi UU Cipta Kerja tentang PKWT ini? Apa saja yang dibahas dalam UU Cipta Kerja tentang PKWT ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja tentang PKWT, mulai dari permasalahannya, hak-hak karyawan kontrak, dan ketentuan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja.

Untuk lebih lengkapnya mengenai UU Cipta Kerja tentang PKWT, Anda bisa menyimak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Apa Permasalahan Karyawan Kontrak di Indonesia?

UU Cipta Kerja tentang PKWT

Karyawan kontrak atau karyawan yang ada di bawah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan karyawan yang bekerja secara kontrak dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja.

Keberadaan karyawan kontrak ini sangat tergantung pada perjanjian kerja dimana perjanjian kerja ini bisa diperbarui setiap tahunnya. Karena karyawan kontrak tidak bersifat tetap, karyawan kontrak rentan terhadap diskriminasi oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Misalnya dalam pemenuhan hak-hak karyawan kontrak, masih banyak dari perusahaan yang tidak memberikannya dengan baik. Padahal, meski memiliki status tidak tetap, karyawan kontrak tetap memiliki hak-hak dasar sebagai seorang pekerja.

Seperti pemberian hak cuti tahunan dimana masih ada perusahaan yang lalai memberikan cuti tahunan kepada karyawan. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang membahas tentang PKWT ini diharapkan perusahaan bisa memberikan hak-hak karyawan kontrak sehingga karyawan kontrak bisa mendapatkan kesejahteraan.

Baca Juga: 15 Hak Kewajiban PKWT PKWTT dan Perbedaannya

Bagaimana Ketentuan UU Cipta Kerja tentang PKWT?

UU Cipta Kerja tentang PKWT

PKWT merupakan salah satu bahasan yang ada di dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja atau kontrak kerja yang memiliki batas waktu.

Ada beberapa hal yang dimuat dalam PKWT, yaitu:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran upah;
  6. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Dalam UU Cipta Kerja, PKWT ini harus dibuat secara tertulis dan jika perjanjian kerja ini dibuat secara tidak tertulis maka akan berubah menjadi PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

PKWT dilaksanakan berdasarkan jangka waktu atau terselesaikannya suatu pekerjaan tertentu dan ini tidak dapat dilaksanakan untuk pekerjaan dengan sifat tetap. Berikut beberapa kriteria pekerjaan berdasarkan waktu tertentu yang ada dalam PKWT:

  1. Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman;
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan baru, kegiatan baru, ataupun berhubungan dengan produk tambahan yang masih dalam masa uji coba atau penjajakan.

Berdasarkan waktu selesainya, PKWT ini dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
  2. Pekerjaan dengan sifat sementara.

Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

Bagaimana UU Cipta Kerja Membahas Hak-Hak PKWT?

perjanjian kerja waktu tertentu

UU Cipta Kerja juga membahas mengenai hak-hak yang didapatkan oleh karyawan kontrak. Apa saja hak karyawan kontrak tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Terkait Upah Minimum

Hak pertama karyawan kontrak adalah terkait upah minimum. Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh karyawan, baik yang berstatus sebagai karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. Ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Dari penjelasan ini, diketahui bahwa karyawan PKWT berhak mendapatkan upah minimum ataupun lebih. Ketentuan ini ada dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta yang mengubah UU Ketenagakerjaan Pasal 88E.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

2. Terkait Tunjangan Hari Raya

Hak kedua yang didapatkan oleh karyawan PKWT adalah terkait tunjangan hari raya. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan di luar upah yang wajib diberikan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

THR ini wajib diberikan untuk seluruh karyawan, baik yang berstatus PKWT ataupun PKWTT. THR ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu bulan dan besarannya adalah minimal gaji satu bulan bagi yang bekerja minimal selama satu tahun.

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan THR dengan perhitungan prorata.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Pesangon: Ini Syarat dan Contohnya

3. Terkait Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Hak karyawan selanjutnya yang dibahas dalam UU Cipta Kerja adalah terkait tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa pemberian tunjangan merupakan keputusan dari pemberi kerja atau pengusaha.

Tunjangan tetap ataupun tidak tetap ini merupakan komponen gaji selain gaji pokok. Untuk ketentuan pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya

4. Terkait Cuti Tahunan

Hak terakhir yang didapatkan karyawan kontrak yang dibahas dalam UU Cipta Kerja adalah terkait cuti tahunan. Cuti ini wajib diberikan pengusaha kepada karyawan kontrak dengan ketentuan minimal 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut.

Ketika karyawan PKWT memenuhi persyaratan cuti tahunan ini, maka setiap karyawan yang berstatus PKWT berhak atas cuti tahunan. Aturan ini ada dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 79 ayat (1) huruf (b) dan ayat (3).

gajihub 1

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Bagaimana Aturan Mengenai Kontrak Tidak Diperpanjang Menurut UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja tentang PKWT

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kontrak PKWT dapat diperpanjang ketika pekerjaan belum selesai. Perpanjangan ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja, dimana jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak leih dari 5 tahun.

Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan dan pekerjaan belum diselesaikan di waktu yang telah disepakati, maka PKWT dapat diperpanjang hingga pekerjaan selesai dilakukan.

Lalu bagaimana jika karyawan PKWT ini tidak diperpanjang masa kontraknya? Apa saja hak yang didapatkan karyawan kontrak ketika masa kerja berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan?

Jika kontrak kerja tidak dilakukan perpanjangan, maka karyawan berhak atas uang kompensasi dari perusahaan. Uang kompensasi ini diberikan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus menerus.

Ketika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi baru akan diberikan kepada karyawan saat PKWT selesai dan sebelum perpanjangan. Lalu uang kompensasi lainnya akan diberikan ketika PKWT telah berakhir.

Berikut cara menghitung uang kompensasi untuk karyawan PKWT yang telah berakhir masa kontraknya:

  1. PKWT selama 12 bulan berturut-turut akan diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan upah;
  2. PKWT lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan gaji;
  3. PKWT lebih dati 1 tahun dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan gaji.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai UU Cipta Kerja tentang PKWT yang wajib untuk Anda pahami. Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja waktu tertentu dimana masa kerja PKWT ini dapat diperpanjang ketika pekerjaan belum selesai dilakukan dan ini dibahas dalam UU Cipta Kerja.

Sangat penting bagi perusahaan untuk memahami UU Cipta Kerja tentang PKWT ini agar perusahaan dapat memberikan hak karyawan kontrak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam hal pemberian cuti, pastikan perusahaan Anda memberikan cuti sesuai dengan ketentuan di UU Cipta Kerja yakni minimal 12 hari bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun.

Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Misalnya untuk pengelolaan cuti dan izin, dengan GajiHub pemantauan dan pengajuan cuti dapat lebih mudah karena semuanya dapat dilakukan melalui aplikasi.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *