UU KIA 2024: Pengertian dan Aturan Cuti Melahirkan Terbaru

UU KIA 2024

Cuti melahirkan merupakan salah satu jenis cuti yang didapatkan karyawan. UU KIA 2024 menjadi Undang-Undang terbaru yang bisa menjadi rujukan untuk aturan cuti melahirkan ini.

Undang-Undang KIA ini merupakan bentuk dari penguatan dari ketentuan cuti melahirkan yang sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dimana dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai cuti melahirkan tidak ada perubahan.

Lalu apa saja isi dari UU KIA 2024 ini? Apa saja pembahasan mengenai cuti melahirkan dalam UU KIA 2024?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UU KIA 2024 mulai dari pengertian hingga pembahasan mengenai cuti melahirkan dalam UU KIA. Anda bisa membaca selengkapnya hanya di bawah ini:

Apa Itu UU KIA 2024?

UU KIA 2024

UU KIA atau Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak tahun 2024 merupakan Undang-Undang yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Ini termasuk memberikan dukungan kepada ibu hamil dan melahirkan.

UU KIA ini di dalamnya dimuat aturan yang harus diberikan perusahaan atau tempat kerja demi mendukung kesejateraan ibu dan anak. UU KIA terdiri atas 9 bab dan 45 pasal dimana di dalamnya memuat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, khususnya di tempat kerja.

Hak-hak yang di aturan dalam UU KIA ini antara lain hak-hak ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, ketika melahirkan, hingga setelah melahirkan sehingga mereka bisa memiliki waktu lebih lama bersama anak mereka.

Aturan yang saat ini ramai diperbincangkan adalah terkait cuti 6 (enam) bulan yang diberikan kepada ibu yang melahirkan. Dapat dikatakan aturan cuti 6 (enam) bulan ini merupakan harapan baru agar ibu yang baru melahirkan dapat memiliki waktu istirahat untuk memulihkan kesehatan.

Bagaimana pun melahirkan merupakan proses yang tidak mudah dan ibu membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan keadaan baru dan peran baru setelah memiliki anak.

UU KIA merupakan hasil inisiatif DPR RI ketika melihat kaum perempuan sebagai kelompok yang rentan dimana telah banyak kasus kematian pada ibu dan anak. Di tahun 2021, telah terjadi kematian ibu dan anak sebanyak 300 kasus dari 1000 kelahiran.

Ini merupakan angka kematian ibu dan anak yang sangat tinggi. Diharapkan dengan adanya UU KIA ini, ibu dan anak bisa lebih sejatera dan memiliki kesehatan yang baik di masa depan.

Baca Juga: Maternity Leave: Aturannya di Indonesia, Prosedur, dan Manfaat

Bagaimana Aturan UU KIA 2024?

UU KIA 2024

Lalu bagaimana aturan mengenai UU KIA 2024 ini? Dalam Pasal 1 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
  2. Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
  3. Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, dan/atau men)rusui Anak atau mengangkat Anak, yang merawat, mendidik, danf atau mengasuh Anak.
  4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar lbu dan Anak.
  5. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Dalam BAB II Pasal 4 dijelaskan sebagai berikut:

  1. pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
  2. jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan;
  3. pelayanan keluarga berencana;
  4. pemenuhan kesejahteraan sosial;
  5. pendampingan dari suami, Keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan;
  6. rasa aman dan nyaman serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya;
  7. pelayanan konsultasi, layanan psikologi, danf atau bimbingan keagamaan;
  8. edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak;
  9. perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum; dan
  10. kesempatan menjadi pendonor air susu ibu bagi Anak yang tidak memungkinkan mendapatkan air susu ibudari lbu kandungnya karena kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang kesehatan.

gajihub 1

Baca Juga: Working Mom: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendukungnya

Bagaimana Aturan Cuti Melahirkan dalam UU KIA 2024?

UU KIA 2024

Lalu bagaimana mengenai aturan cuti melahirkan dalam UU KIA 2024 ini? Terkait aturan mengenai cuti melahirkan, tertuang dalam pasal 4 ayat (3) dimana isinya sebagai berikut:

1. Aturan mengenai cuti melahirkan

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dijelaskan sebagai berikut:

  • Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.
  • Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi: a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

2. Hak yang wajib diberikan perusahaan kepada ibu melahirkan

Dalam Pasal 5 dijelaskan ketentukan hak yang wajib diberikan kepada ibu yang melahirkan, berikut penjelasannya:

(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan berhak mendapatkan upah:

  • Secara penuh untuk tiga bulan pertama
  • Secara penuh untuk bulan keempat
  • 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam

(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Baca Juga: Unpaid Leave dan Paid Leave: Perbedaan dan Contohnya

3. Aturan mengenai cuti ayah

Tidak hanya itu, dalam UU KIA ini, cuti melahirkan tidak hanya diberikan kepada ibu saja. Suami atau pendamping ibu yang melahirkan juga mendapatkan cuti melahirkan bagi suami dimana hak-hak yang diatur dalam Pasal 6. Berikut isinya:

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:

  1. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
  2. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:

  1. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
  2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi;
  3. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
  4.  Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

(4) Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat 2, suami berkewajiban:

  1. menjaga kesehatan istri dan Anak;
  2. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak;
  3. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan
  4. mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

4. Dukungan fasilitas dan penyesuaian jam kerja

Bagi ibu pekerja, perusahaan harus memberikan dukungan fasilitas yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3), sebagai berikut:

(3) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. penyediaan ruang laktasi; dan
  3. tempat penitipan anak.

Selain itu perusahaan juga diminta untuk menyesuaikan jam kerja bagi ibu pekerja yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) dimana isinya sebagai berikut:

(4) Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasararla di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada lbu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.

5. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar

Bagi perusahaan yang melanggar aturan yang ada di dalam UU KIA 2024, akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih lanjutnya mengenai UU KIA 2024, Anda bisa mengunduhnya di sini.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Apa Manfaat dari UU KIA 2024?

cuti melahirkan

Lalu apa saja manfaat dari UU KIA 2024 ini? Berikut penjelasannya:

  1. Adanya perlindungan bagi ibu melahirkan. Kesejahteraan ibu hamil dan melahirkan juga semakin diperhatikan.
  2. Ibu yang baru melahirkan memiliki waktu lebih lama untuk mengambil cuti sehingga ini bisa membuat ibu fokus mengurus anak.
  3. Adanya kepastian dari ibu pekerja dalam UU KIA ini dimana tidak ada diskriminasi bagi ibu yang sedang hamil atau baru melahirkan, seperti harus dipecat dari pekerjaan.
  4. Adanya dukungan bagi ibu pekerja dari lingkungan kerja. Ini akan mendukung ibu pekerja bisa fokus dengan pekerjaan sekaligus tanpa menghilangkan peran sebagai seorang ibu.
  5. Adanya dukungan dari suami sebagai pendamping setelah ibu melahirkan. Selain bisa menjadi dukungan kepada ibu, ayah juga bisa terlibat langsung dan menjadi dekat dengan anak.

Baca Juga: Aturan Hak Cuti Tahunan UU Terbaru di Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai UU KIA 2024 yang bisa menjadi referensi Anda dalam membuat aturan terkait cuti melahirkan. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa UU KIA 2024 memberikan aturan yang lebih baik untuk mendukung ibu hamil dan melahirkan.

Bagaimana pun, setiap individu memiliki hak untuk bekerja, sekalipun berstatus sebagai ibu. Dengan tetap bekerja, seorang ibu bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Untuk mendukung penerapan cuti melahirkan dalam UU KIA ini, pastikan Anda memberikan dukungan dengan penggunaan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *