Aturan Potong Gaji dan Cara Menghitungnya

aturan potong gaji

Potong gaji merupakan sesuatu yang bisa dialami oleh karyawan atau pekerja. Sebagai perusahaan, Anda wajib memahami aturan potong gaji agar bisa melakukan potong gaji ini berdasarkan regulasi yang ada.

Ini dilakukan agar karyawan atau pekerja bisa mendapatkan haknya dan agar perusahaan Anda tidak mendapatkan teguran atau sanksi karena memberikan potong gaji tidak sesuai aturan yang ada.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan potong gaji? Bagaimana cara menghitung gaji karyawan sesuai aturan potong gaji yang ada?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai aturan potong gaji. Anda bisa membaca penjelasan lengkap mengenai aturan potong gaji hanya di penjelasan yang ada di bawah ini:

Apa Pengertian Potong Gaji?

aturan potong gaji

Sebelum membahas mengenai aturan potong gaji, apakah Anda sudah mengetahui apa itu potong gaji? Potong gaji merupakan salah satu aturan dalam dunia kerja yang juga diakui dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Aturan mengenai potong gaji ini ada dalam PP Pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini lebih lengkapnya ada dalam pasal 63, dimana dijelaskan bahwa pemberi atau pengusaha diperbolehkan memotong upah karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka Upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau kelebihan pembayaran Upah.
  2. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  4. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Cut Off Gaji: Arti, Proses, Contoh Perhitungan, dan Tips Mengelola

Bagaimana Aturan Potong Gaji?

aturan potong gaji

Lalu bagaimana aturan potong gaji yang bisa dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang bekerja di perusahaan? Kembali lagi pada PP Pengupahan Pasal 63, dijelaskan bahwa pemotongan gaji dapat dilakukan pemberi kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka Upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau kelebihan pembayaran Upah.
  2. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  4. Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pemotongan gaji karyawan dapat dilakukan untuk hal-hal berikut ini:

  1. Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka Upah, yang seluruhnya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan peraturan kerja bersama.
  2. Sedangkan untuk sewa atau sewa barang milik perusahaan atau cicilan utang karyawan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
  3. Untuk kelebihan pembayaran upah dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pekerja atau buruh.

Sebagai tambahan, dalam hal pemotongan upah atau gaji ini, perusahaan boleh melakukannya dengan maksimal potongan sebesar 50% dari gaji atau upah yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai.

gajihub 1

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Perhari Paling Mudah

Bagaimana Menghitung Potong Gaji Berdasarkan Absensi?

Selain aturan potong gaji di atas, potong gaji juga bisa dilakukan berdasarkan absensi karyawan. Potongan gaji ini dilakukan ketika karyawan tidak hadir tanpa alasan.

Ketika karyawan tidak hadir tanpa memberikan alasan atau mengajukan izin atau cuti ke perusahaan, perusahaan atau pemberi kerja dapat melakukan pemotongan gaji.

Pemotongan gaji berdasarkan absensi ini dilakukan sesuai dengan prinsip yang digunakan di Indonesia yakni No Work No Pay. Pemotongan gaji ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 93 ayat 2, dimana isinya sebagai berikut:

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, danpengusaha wajib membayar upah apabila :

  1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa
    haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orangtua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  5. pekerja/buruhtidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan- kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindaripengusaha;
  7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
  9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Untuk pembayaran gaji karyawan berdasarkan keadaan karyawan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (3) dan (4) dijelaskan sebagai berikut:

(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :

  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  2. untuk4(empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruhyang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :

  1. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  2. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  3. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  4. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama2 (dua) hari;
  5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  6. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
  7. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis Potongan Gaji dan Besarannya

Bagaimana Menghitung Potong Gaji Berdasarkan Aturan yang Ada?

aturan potong gaji

Lalu bagaimana cara menghitung potong gaji karyawan? Untuk menghitungnya, Anda dapat mengacu kepada aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (1) dimana berbunyi: perusahaan diperbolehkan tidak membayar gaji karyawan jika pekerjaan tidak dilakukan.

Untuk rumus perhitungannya, Anda bisa menggunakan rumus di bawah ini:

Gaji = (Total hari kerja karyawan : total hari kerja karyawan) x gaji pokok karyawan dalam sebulan.

Sistem perhitungan ini disebut dengan sistem perhitungan prorata. Sistem perhitungan ini juga sering digunakan perusahaan untuk menghitung gaji berdasarkan absensi karyawan.

Perhitungan gaji berdasarkan sistem prorata akan ditetapkan berdasarkan jumlah masa kerja karyawan. Perhitungan ini digunakan untuk karyawan yang melakukan cuti tidak berbayar, hadir tanpa keterangan, karyawan yang baru bekerja di pertengahan bulan, hingga karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan bulan.

Perhitungan ini juga digunakan untuk perhitungan THR karyawan yang belum satu tahun bekerja. Misalnya ketika seorang baru bekerja selama 10 bulan, maka THR yang didapatkan akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut, yakni 10/12.

Perhitungan untuk menghitung pemotongan gaji adalah:

Gaji = (Total hari kerja karyawan : total hari kerja karyawan) x gaji pokok karyawan dalam sebulan.

Sebagai contoh, Wulan yang bekerja di perusahaan RTY mendapatkan gaji sebesar Rp3.000.000. Jika Wulan absen bekerja selama 3 (tiga) hari, maka perhitungan gaji Wulan adalah sebagai berikut:

Total hari kerja Wulan= total hari kerja dalam sebulan – jumlah absen Wulan

= 23 hari  3 hari

= 20 hari

Gaji yang didapatkan Wulan = (Total hari kerja karyawan : total hari kerja karyawan) x gaji pokok karyawan dalam sebulan.

= (20 : 23) x Rp3.000.000

= Rp2.608.695

Dari penjelasan di atas, maka atas absen yang dilakukan Wulan, Wulan mendapatkan gaji sebesar Rp2.608.695.

Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak dibolehkan melakukan pemotongan gaji lebih dari 50% dan perusahaan diminta untuk membuat peraturan perusahaan terkait pemotongan gaji karyawan ini. Aturan ini ada dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Apakah Training Kerja Tetap Digaji? Simak Jawaban dan Aturannya

Apakah Perusahaan Boleh Memotong Gaji secara Sepihak?

salary

Setelah Anda mengetahui aturan potong gaji dan cara menghitung potong gaji karyawan berdasarkan absensi, lalu apakah perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji sepihak?

Aturan potong gaji sepihak ini ada dalam PP Pengupahan Pasal 38 dimana isinya sebagai berikut:

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.”

Jika perusahaan tetap melakukan potong gaji sepihak, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi, baik itu berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan kerja, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha.

Jadi pastikan Anda tidak melakukan pemotongan gaji secara sepihak ini agar karyawan di perusahaan Anda bisa mendapatkan hak mereka dengan baik dan perusahaan Anda tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Membuat Slip Gaji Palsu, HR Wajib Waspada

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai aturan potong gaji yang bisa menjadi referensi Anda dalam melakukan pemotongan gaji karyawan. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemotongan gaji secara asal dan ada aturan yang harus dipenuhi untuk melakukan potong gaji ini.

Perhitungan pemotongan gaji yang sering digunakan adalah perhitungan prorata berdasarkan absensi yang dilakukan oleh karyawan. Jadi penting bagi perusahaan Anda untuk melakukan pencatatan kehadiran karyawan dengan baik agar pemotongan gaji dapat dilakukan sesuai dengan data absensi yang sebenarnya.

Untuk memudahkan perhitungan pemotongan gaji ini Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi absensi yang akan memudahkan perusahaan Anda dalam melakukan pengelolaan karyawan, termasuk di dalamnya pencatatan kehadiran karyawan dan perhitungan gaji karyawan.

GajiHub dilengkapi dengan fitur absensi dengan selfie dan GPS dimana ini akan membuat pencatatan kehadiran tidak bisa dimanipulasi dan karyawan tidak bisa melakukan titip absen.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *