Berdasarkan laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2025, diketahui bahwa rata-rata pekerja di Indonesia bekerja selama 41 jam per minggu.
Angka ini tampak seolah stabil dibandingkan tahun sebelumnya, namun jika merujuk pada regulasi ketenagakerjaan nasional, durasi kerja ini sebenarnya sudah melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa jam kerja normal adalah 40 jam per minggu, yang bisa dibagi dalam dua pola: 7 jam per hari selama 6 hari kerja, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Dengan demikian, ketika rata-rata jam kerja menyentuh angka 41 jam, dan bahkan lebih tinggi di sektor tertentu, ada potensi pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya
Apakah Kelebihan Jam Kerja Melanggar Aturan Ketenagakerjaan?

Dalam dunia kerja, sering kali karyawan dminta untuk bekerja melebihi jam kerja normal.
Namun, apakah otomatis hal termasuk ke dalam pelanggaran hukum? Jawabannya tidak selalu.
Penting untuk membedakan antara kelebihan jam kerja dalam konteks umum dan jam kerja yang memang diatur secara khusus oleh pemerintah untuk sektor tertentu.
Jam Kerja Standar dan Kewajiban Lembur di Luar Batas 40 Jam
Secara umum, pemerintah Indonesia menetapkan jam kerja standar sebagai berikut:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja.
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
Jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam per minggu, maka kelebihan jam tersebut wajib dihitung sebagai kerja lembur.
Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP.102/MEN/VI/2004.
Ketentuan Umum Lembur:
- Lembur maksimal: 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.
- Persetujuan karyawan: Lembur hanya bisa dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pekerja.
Kompensasi lembur wajib diberikan, yang dihitung berdasarkan upah pokok + tunjangan tetap, dengan rumus tertentu sesuai durasi lembur.
Jika perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 40 jam tanpa perjanjian lembur dan tanpa kompensasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja.

Sektor Tertentu yang Boleh Bekerja Lebih dari 40 Jam
Meskipun jam kerja umum dibatasi 40 jam per minggu, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk sektor-sektor tertentu yang memang membutuhkan waktu kerja lebih panjang karena sifat operasionalnya.
Pengecualian ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003, antara lain:
- Pelayanan kesehatan
- Transportasi dan perbaikan alat transportasi
- Pariwisata
- Pos dan telekomunikasi
- Penyediaan listrik dan air bersih
- Swalayan
- Media massa
- Pengamanan
- Lembaga konservasi
- Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi
Meski jam kerja bisa lebih dari 40 jam, kelebihan jam tersebut tetap dihitung sebagai lembur, dan pekerja tetap berhak atas kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aturan Upah Lembur Per Jam, Cara Hitung, dan Contoh Penghitungannya
Jam Kerja Khusus di Wilayah Operasi Tertentu
Ada juga sektor-sektor yang memiliki pengaturan jam kerja khusus karena beroperasi di daerah terpencil, lepas pantai, atau lokasi-lokasi tertentu yang membutuhkan sistem kerja bergilir:
Sektor | Aturan khusus |
---|---|
Energi dan Sumber Daya Mineral (KEP.234/MEN/2003) | Jam kerja 9–11 jam per hari, maksimal 154 jam dalam 14 hari |
Pertambangan Umum (Per.15/MEN/VII/2005) | Kerja bisa 10 minggu berturut-turut, lalu 2 minggu istirahat |
Perikanan di daerah operasi khusus (Per-11/MEN/VII/2010) | Kerja 3–4 minggu berturut-turut, maksimal 12 jam per hari |
Baca Juga: Kalkulator Lembur 6 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
Kesenjangan Upah di Tengah Jam Kerja Tinggi

Di luar jam kerja khusus seperti yang telah dijelaskan di atas, pekerja Indonesia rata-rata bekerja 41 jam per minggu, yang secara teknis sudah melebihi batas jam kerja normal menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kompensasi yang mereka terima juga kerap tidak sesuai dengan beban kerja yang diemban.
Padahal, tambahan durasi kerja seharusnya dibarengi dengan peningkatan pendapatan yang memadai.
Namun, data menunjukkan hal sebaliknya: banyak pekerja justru menghadapi jam kerja panjang dengan upah yang relatif rendah.
Rata-rata gaji bersih pekerja Indonesia per Februari 2025 tercatat sebesar Rp 2,84 juta per bulan, hanya naik tipis dari Rp 2,76 juta di tahun sebelumnya.
Jika melihat angka ini secara keseluruhan, kenaikannya tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalani sebagian besar tenaga kerja, termasuk mereka yang rutin bekerja lebih dari 40 jam per minggu tanpa kompensasi lembur yang layak.
Lebih jauh, BPS merinci bahwa terdapat perbedaan signifikan antara pendapatan berdasarkan jenis pekerjaan dan lokasi geografis.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa meskipun jam kerja serupa, tingkat kesejahteraan yang diperoleh bisa sangat berbeda antar kelompok pekerja dan antar wilayah.
Rata-rata Pendapatan Berdasarkan Jenis Pekerja
- Pekerja bebas sektor pertanian: Rp 1,38 juta/bulan
- Pekerja bebas sektor nonpertanian: Rp 2,03 juta/bulan
- Buruh/karyawan/pegawai: Rp 3,09 juta/bulan
Pendapatan Rata-rata Berdasarkan Sektor Pekerjaan
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas & udara: Rp 5,35 juta
- Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp 4,81 juta
- Pertambangan dan penggalian: Rp 4,68 juta
- Industri pengolahan: (tidak disebut langsung, umumnya di bawah Rp 4 juta)
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 1,71 juta (paling rendah)
Pendapatan Rata-rata Berdasarkan Provinsi
- DKI Jakarta: Rp 4,79 juta (pekerja), Rp 4,88 juta (buruh/karyawan/pegawai)
- Papua Tengah: Rp 4,75 juta
- Kepulauan Riau: Rp 4,57 juta
- Provinsi lain: berkisar antara Rp 2,10 juta – 3 jutaan
Baca Juga: Gaji di Bawah UMR, Bolehkah Berikut Aturan Lengkapnya
Bagaimana Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Lembur?

Berdasarkan data di atas, dapat dipahami bahwa meskipun rata-rata jam kerja di Indonesia mencapai 41 jam perminggu, namun kompensasi yang diterima belum tentu mencerminkan nilai kerja tersebut.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, waktu kerja lembur maksimal ditetapkan 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Selain itu, lembur harus disepakati oleh karyawan.
Artinya, pekerja juga punya hak untuk menolak lembur jika memang tidak bersedia.
Lebih lanjut, Pasal 78 ayat 2 dalam Perppu tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah lembur kepada karyawan.
Jika perusahaan melanggarm baik dengan tidak membayar lembur, melebihi batas waktu lembur, atau memaksa tanpa persetujuan karyawan, maka ada sanksi yang bisa dikenakan.
Berikut sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan lembur:
Pasal 187 ayat 1:
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur atau melebihi batas waktu lembur bisa dikenakan hukuman penjara minimal 1 bulan hingga 1 tahun dan/atau denda antara Rp 10 juta – Rp 100 juta.
Pasal 188 ayat 1:
Jika perusahaan melanggar ketentuan soal persetujuan lembur dan waktu kerja lembur, bisa dikenai denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Selain ancaman sanksi pidana dan denda, perusahaan juga bisa menghadapi sanksi sosial.
Ketika kasus lembur tidak dibayar viral atau diketahui publik, reputasi perusahaan bisa rusak.
Hal ini bisa menurunkan kepercayaan konsumen dan berdampak pada performa bisnis secara keseluruhan.
Baca Juga: Cara Kelola Shift Malam, Aturan, Contoh Jadwalnya
Kesimpulan
Berdasarkan artikel di atas, dapat diketahui bahwa data terbaru dari BPS menunjukkan bahwa rata-rata pekerja Indonesia bekerja selama 41 jam per minggu.
Meskipun tampak normal, namun sebenarnya hal tersebut sudah melampaui batas jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Meski beberapa sektor diizinkan bekerja lebih dari 40 jam karena kebutuhan operasional, mayoritas pekerja tetap terikat pada ketentuan lembur yang seharusnya memberikan kompensasi tambahan.
Sayangnya, tidak semua perusahaan menjalankan kewajiban tersebut secara adil.
Beban kerja yang tinggi tidak selalu dibarengi dengan kenaikan pendapatan yang layak, dan justru menciptakan ketimpangan upah yang cukup tajam di antara sektor maupun wilayah.
Untuk memastikan karyawan mendapatkan upah sesuai dengan jam kerja mereka, perusahaan perlu mempertimbangkan penggunaan software absensi dari GajiHub.
Melalui fitur employee self-service (ESS) yang dimilikinya, karyawan dapat mencatat jam lemburnya secara mandiri.
Catatan tersebut nantinya langsung terhubung ke sistem payroll, yang membuat proses penghitungan gaji di akhir bulan menjadi lebih mudah.
Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.