Pekerja Gaji Dibawah 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cek Ketentuannya Berikut Ini!

bantuan subsidi pemerintah banner

Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah kembali meluncurkan rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan tersebut rencananya akan diberikan selama 2 bulan, yakni pada periode Juni dan Juli 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataannya kepada awak media.

“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kemenaker, itu kira-kira Rp 150.000 per bulan. Dua bulan. Dua bulan saja. Pemberian insentif kita masih akan ada pembahasan lagi sebelum tanggal 5. Karena semua yang kita siapkan adalah regulasi,” ungkap Airlangga saat berbincang dengan wartawan di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025), dikutip dari Detik.com.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua 2025.

Selain dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut juga harus dilihat dari perspektif ketenagakerjaan, sebab hal ini berkaitan langsung dengan hak dan perlindungan pekerja.

Baca Juga: Ketenagakerjaan Adalah: Ini Permasalahan, dan Solusinya

Apa Alasan BSU Diberikan kepada Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta?

bantuan subsidi upah 1

Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, daya beli masyarakat menjadi salah satu indikator penting yang harus dijaga pemerintah.

Sebagai contoh, momentum libur sekolah di pertengahan tahun kerap memicu peningkatan konsumsi dan pemerintah berupaya menjaga tren tersebut melalui berbagai stimulus, salah satunya pemberian BSU.

Langkah ini sejalan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemberian BSU dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan tambahan dari pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli yang memadai.

Baca Juga: Gaji di Bawah UMR, Bolehkah Berikut Aturan Lengkapnya

BSU Rp 150.000 per Bulan, Apakah Cukup untuk Menjaga Daya Beli?

bantuan subsidi upah 2

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan.

Nonimal ini memang terbilang kecil bila dibandingkan kebutuhan hidup minimum para pekerja, terutama pada situasi biaya bahan pokok dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

Namun, dari perspektif kebijakan fiskal, bantuan ini diposisikan sebagai insentif tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat di periode libur sekolah.

Jika mengacu pada Pasal 88B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Maka, meskipun BSU bukan bagian dari upah minimum, nilai bantuan tersebut tetap seharusnya mempertimbangkan faktor kebutuhan hidup yang relevan di daerah masing-masing.

Dengan demikian, ke depan nominal BSU sebaiknya disesuaikan dengan indeks harga konsumen dan standar hidup pekerja di lapangan.

Baca Juga: UMR Terendah di Indonesia: Ini Daftar Kabupaten dan Provinsinya

Apa Saja Daftar Stimulus Pemerintah untuk Kuartal II-2025?

bantuan subsidi upah 3

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi pada kuartal II-2025, pemerintah tak hanya berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah.

Berbagai insentif tambahan pun telah dipersiapkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, seperti:

1. Diskon Transportasi Umum

Pemerintah memberikan potongan harga untuk beberapa moda transportasi, yaitu tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama liburan sekolah tanpa memberatkan biaya transportasi.

2. Potongan Tarif Tol

Potongan tarif jalan tol akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama Juni-Juli 2025.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperlancar arus mudik dan perjalanan liburan sekolah dengan biaya yang lebih terjangkau.

3. Diskon Tarif Listrik 50%

Sebanyak 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan memperoleh diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni dan Juli 2025.

Stimulus ini ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga selama periode tersebut.

4. Penambahan Alokasi Bantuan Sosial

Pemerintah juga menambah jumlah penerima manfaat kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juni-Juli 2025.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi.

gajihub 1

5. Bantuan Subsidi Upah

BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.

Besaran bantuan Rp 150.000 per bulan akan diberikan selama dua bulan berturut-turut.

6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pemerintah memperpanjang program diskon iuran JKK bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban perusahaan sekaligus tetap memberikan perlindungan kerja bagi karyawan.

7. Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

Pemerintah kembali membuka insentif pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit.

Program ini sebelumnya telah berakhir pada 2024, dan kini dibuka kembali untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Baca Juga: 4 Contoh Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia, Apa Saja?

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

BSU gaji 3,5 juta 4

Mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
  • Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Jika Anda bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal gaji menyesuaikan UMP/UMK setempat, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Kesimpulan

Meski nominal Bantuan Subsidi Upah relatif kecil, penyaluran subsidi kepada pekerja tetap harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan.

Berdasarkan pengalaman program serupa di tahun-tahun sebelumnya, pendapatan yang tidak akurat kerap menjadi kendala utama, sehingga menimbulkan potensi ketidaktepatan sasaran.

Di sinilah peran pemerintah untuk memastikan bahwa data pekerja yang digunakan benar-benar valid dan sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah wajib memastikan bahwa pekerja yang menerima subsidi memang memiliki penghasilan di bawah UMP, dan proses verifikasi gaji dilakukan secara transparan melalui data BPJS Ketenagakerjaan atau sumber resmi lain yang sah.

Selain itu, pihak perusahaan juga perlu transparan dalam proses penggajian.

Untuk mendukung hal tersebut, Anda dapat menggunakan software payroll dari GajiHub.

Melalui software ini, tim HR dan finance dapat lebih mudah dalam melakukan penggajian serta dapat memberikan slip gaji kepada karyawan.

Dengan demikian proses payroll menjadi lebih transparan dan bebas dari kesalahan.

Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *