Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan ketika merkea bekerja melebihi jam kerja normal yang sudah ditentukan oleh perusahaan dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Biasanya, jam kerja normal di perusahaan Indonesia adalah 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja.
Saat karyawan diminta atau bersedia bekerja lebih dari jam kerja tersebut, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Besaran upah lembur ini dihitung dengan tarif khusus, yaitu 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama lembur, dan 2 kali upah per jam untuk setiap jam berikutnya.
Untuk memudahkan perusahaan dalam menghitung upah lembur, pada artikel kali ini GajiHub menyediakan kalkulator lembur 5 hari gratis beserta cara menghitungnya.
Hitung Upah Lembur 5 Hari dengan Kalkulator Gratis
Kalkulator Lembur Hari Libur
Kalkulator Upah Lembur
Dengan kalkulator di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung total upah lembur dengan sistem kerja 5 hari.
Baca juga: Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya
Mengapa Perusahaan Perlu Menerapkan Upah Lembur?

Selain untuk mengikuti aturan, menerpakan kebijakan upah lembur saat karyawan melakukan overtime juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap hak-hak karyawan.
Berikut beberapa alasan pentingnya:
1. Mematuhi Peraturan Ketenagakerjaan
Indonesia memiliki ketentuan jelas soal lembur melalui UU Ketanagakerjaan Nomor. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan perusahaan membayar upah lembur jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.
Jika diabaikan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga denda.
2. Menjaga Moral dan Kepuasan Karyawan
Karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal tanpa kompensasi tambahan rentan mengalami ketidakpuasan kerja.
Dalam hal ini, upah lembr merupakan bentuk penghargaan terhadap usaha ekstra yang mereka lakukan, sehingga bisa menjaga motivasi karyawan.

3. Mengendalikan Biaya Tenaga Kerja dengan Lebih Efektif
Dengan sistem pencatatan jam lembur dan pembayaran yang jelas, perusahaan bisa mengontrol anggaran tenaga kerja tambahan dengan lebih baik.
Selain itu, hal ini juga mencegah munculnya beban biaya tak terduga yang dapat mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan, Rumus, dan Cara Hitung
4. Mencegah Konflik Ketenagakerjaan
Upah lembur adalah hak karyawan.
Jika perusahaan tidak memberlakukannya, terdapat risiko terjadinya perselisihan hubungan industrial hingga gugatan ke instansi ketenagakerjaan.
Kebijakan lembur yang dijalankan secara konsisten akan menjaga hubungan kerja tetap harmonis dan profesional.
5. Memastikan Kepatuhan Administrasi Penggajian
Perhitungan upah lembur yang akurat akan membantu perusahaan menyusun laporan penggajian yang rapi dan transparan.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan karyawan sekaligus memudahkan perusahaan saat diaudit atau diminta laporan tenaga kerja oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Strategi Penggajian, Komponen, dan Tipsnya
Bagaimana Dasar Pelaksanaan Lembur di Indonesia?

Ketentuan mengenai waktu kerja lembur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Cipta Kerja dan kini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan pelaksanaannya juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan Waktu Kerja Lembur
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, waktu kerja normal di Indonesia adalah:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Apabila pekerja diminta atau bersedia bekerja melebihi waktu kerja tersebut, maka pengusaha wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
- Harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
- Waktu kerja lembur hanya diperbolehkan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Selain itu, pelaksanaan kerja lembur harus disertai perintah dari pengusaha, baik melalui regulasi lembur perusahaan, perintah tertulis, atau media digital.
Pekerja yang bersedia lembur juga harus menyatakan persetujuan secara tertulis atau melalui daftar yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pengusaha pun wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu lembur.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Depnaker: Ini Aturan dan Cara Hitungnya
Bagaimana Dasar Perhitungan Upah Lembur dengan Sistem Kerja 5 Hari?

Perusahaan yang menerapkan sistem kerja 5 hari dalam seminggu wajib memahami ketentuan perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan Waktu Kerja dan Lembur dalam Sistem 5 Hari Kerja
Dalam sistem kerja 5 hari, waktu kerja normal ditetapkan 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Apabila pekerja diminta atau bersedia bekerja melebihi waktu kerja tersebut, maka perusahaan wajib:
- Mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
- Memastikan waktu kerja lembur tidak melebihi 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Ketentuan Tarif Lembur 5 Hari Kerja
Untuk sistem 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, perhitungan tarif lembur adalah sebagai berikut:
- Jam lembur pertama sampai jam kedelapan: 2 × upah per jam
- Jam lembur kesembilan: 3 × upah per jam
- Jam lembur kesepuluh sampai kedua belas: 4 × upah per jam
Ketentuan ini berlaku jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Sementara itu, apabila lembur dilakukan di hari kerja biasa, maka:
- Jam lembur pertama: 1,5 × upah per jam
- Setiap jam lembur berikutnya: 2 × upah per jam
Baca Juga: Aturan Upah Lembur Per Jam, Cara Hitung, dan Contoh Penghitungannya
Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur dengan Sistem Kerja 5 Hari?

Perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan jam kerja yang melebihi waktu kerja normal.
Ketentuan perhitungan upah lembur ini mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu.
Perhitungan upah lembur dihitung dari upah per jam, yaitu:
Upah per jam = 1/173 × upah bulanan
Upah bulanan yang dimaksud dapat berupa:
100% upah pokok + tunjangan tetap, atau
75% dari total upah, jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dan apabila upah pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% total upah.
Tarif Lembur di Hari Kerja
Jika lembur dilakukan pada hari kerja biasa, perhitungannya:
- Jam pertama lembur: 1,5 × upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 × upah per jam
Tarif Lembur di Hari Libur (5 Hari Kerja)
Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, perhitungan upah lembur di hari libur resmi atau hari istirahat mingguan adalah:
- Jam pertama sampai jam ke-8: 2 × upah per jam
- Jam ke-9: 3 × upah per jam
- Jam ke-10, ke-11, dan ke-12: 4 × upah per jam
Ketentuan ini sudah sesuai dengan aturan dalam PP 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja yang terbaru.
Contoh Perhitungan Lembur 5 Hari Kerja
- Upah bulanan: Rp5.000.000
- Maka upah per jam = Rp5.000.000 / 173 = Rp28.902
Jika seorang karyawan melakukan lembur selama 3 jam di hari kerja biasa, maka perhitungannya:
- Jam pertama: 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
- Jam kedua: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
- Jam ketiga: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur = Rp43.353 + Rp57.804 + Rp57.804 = Rp158.961
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya
Kesimpulan
Perhitungan upah lembur dalam sistem 5 hari kerja memiliki ketentuan tarif yang sudah diatur secara rinci dalam aturan ketenagakerjaan.
Agar proses penggajian karyawan yang melakukan lembur tetap akurat, perusahaan perlu memastikan besaran upah per jam dan tarif lembur dihitung sesuai ketentuan.
Mengingat nominal lembur berbeda-beda tergantung jumlah jam lembur dan jenis harinya, perhitungan manual tentu berisiko menimbulkan kekeliruan dan memakan waktu.
Oleh karena itu, penggunaan kalkulator lembur 5 hari kerja menjadi solusi yang sangat membantu.
Kalkulator ini memudahkan perusahaan menghitung total upah lembur secara otomatis hanya dengan memasukkan data upah bulanan, jumlah jam lembur, jenis hari lembur, dan sistem kerja yang diterapkan.
Selain menggunakan kalkulator lembur 5 hari kerja, perusahaan juga perlu mempertimbangkan penggunaan software payroll dari GajiHub.
Dengan fitur employee self-service (ESS) yang dimiliki software ini, karyawan dapat dengan mudah mencatat jam lembur lewat smartphone mereka masing-masing.
Nantinya, semua catatan ini akan secara otomatis tersinkronisasi dengan sistem payroll dan dapat dengan mudah dipantau oleh manajemen perusahaan.
Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Kalkulator Lembur 5 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya - 7 July 2025
- 10 Aplikasi Payroll Rumah Sakit dan Tips Memilihnya - 7 July 2025
- Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya - 4 July 2025