Setiap karyawan di Indonesia diwajibkan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan terdapat lima jenis program jaminan sosial bagi tenaga kerja, salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Agar peserta dapat mengetahui besaran saldo yang telah terkumpul, tersedia berbagai layanan digital untuk melakukan pengecekan secara mandiri.
Untuk mempermudah perhitungannya, Anda dapat menggunakan kalkulator JHT gratis di bawah ini.
Kalkulator Gratis JHT
Kalkulator JHT
Untuk menggunakan kalkulator di atas, Anda dapat memasukan data berupa:
- Gaji pokok
- Lama bekerja
- Saldo awal jika sudah ada
Baca Juga: Kalkulator Pesangon dan Aturan Lengkapnya
Bagaimana Cara Menghitung Perkiraan Saldo JHT?

Selain menggunakan kalkulator di atas, Anda juga bisa memperkirakan saldo JHT Anda dengan cara berikut.
Komponen Perhitungan JHT
- Iuran dari karyawan: 2% dari gaji pokok bulanan
- Iuran dari perusahaan: 3,7% dari gaji pokok bulanan
- Total iuran JHT: 5,7% dari gaji pokok per bulan
Langkah-langkah Menghitung Saldo JHT
- Tentukan besaran gaji pokok bulanan.
- Hitung total iuran bulanan dengan cara mengalikan 5,7% dari gaji pokok.
- Kalikan total iuran bulanan tersebut dengan jumlah bulan masa kerja.
- Tambahkan saldo awal (jika ada) untuk mendapatkan estimasi total saldo saat ini.
Contoh:
Jika gaji pokok Rp6.000.000, maka total iuran per bulan:
5,7% x Rp6.000.000 = Rp342.000
Jika masa kerja 24 bulan:
Rp342.000 x 24 = Rp8.208.000
Itulah estimasi saldo JHT yang telah terkumpul.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline
Apa Manfaat Mengikuti Program Jaminan Hari Tua?

Selain karena menjadi kewajiban yang diatur oleh pemerintah, program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan berbagai manfaat penting bagi tenaga kerja di Indonesia.
Manfaat program ini tidak hanya dapat dirasakan saat peserta memasuki usia pensiun, tetapi juga dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa alasan penting mengapa setiap karyawan perlu mengikuti program JHT:
1. Dana Pensiun Terjamin
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, setiap peserta program JHT berhak menerima manfaat berupa uang tunai ketika mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
2. Perlindunan Saat Kondisi Darurat
Sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, saldo JHT dapat dicairkan seluruhnya apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga: BPJS PBI dan Non PBI: Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya

3. Fasilitas Pencarian Sebagian
Dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 jo.
Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan bahwa peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun berhak mencairkan sebagian saldo JHT.
Maksimal 30% dari total saldo dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah, dan maksimal 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun.
Ketentuan ini hanya dapat digunakan satu kali selama masa kepesertaan.
4. Tabungan Jangka Panjang yang Aman
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengatur bahwa seluruh dana JHT peserta dikelola secara aman dan profesional oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dana tersebut dicatat dalam rekening perorangan atas nama peserta dan diawasi langsung oleh pemerintah.
Baca Juga: Potongan BPJS Kesehatan, Cara Menghitung, dan Contohnya
Bagaimana Cara Mengecek Saldo JHT?

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bahkan langsung dari HP.
Berikut beberapa caranya:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Ini adalah cara paling praktis dan cepat karena semua layanan BPJS Ketenagakerjaan kini terpusat di aplikasi JMO.
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login atau daftar menggunakan NIK, nomor KPJ, dan email aktif.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Cek Saldo”.
- Pilih nomor KPJ yang ingin dicek.
- Saldo JHT akan langsung tampil di layar, lengkap dengan detail riwayatnya.
2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang tidak ingin instal aplikasi, cek saldo juga bisa dilakukan lewat website resmi BPJS.
Langkah-langkah:
- Buka browser di HP atau laptop, lalu kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi lebih dulu.
- Setelah masuk, pilih menu “Lihat Saldo JHT”.
- Saldo akan langsung muncul di layar.
- Cara ini cocok untuk yang lebih nyaman mengakses lewat browser.
Baca Juga: 6 Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak Paling Mudah
3. Melalui SMS (Jika Layanan Tersedia)
Layanan cek saldo lewat SMS masih tersedia di beberapa provider tertentu seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.
Format SMS:
Untuk registrasi: SALDO#NIK#DD-MM-YYYY#NoPeserta#email kirim ke 2757.
Setelah terdaftar: SALDO NoPeserta kirim ke 2757.
Saldo JHT akan dikirimkan lewat SMS balasan.
Pastikan nomor HP yang digunakan sudah terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
4. Melalui Call Center BPJS Ketanagkerjaan
Alternatif lainnya, Anda bisa cek saldo dengan langsung menghubungi call center BPJS di nomor 175.
Langkah-langkah:
- Siapkan data diri berupa NIK, nomor KPJ, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Hubungi nomor 175 dan sampaikan permintaan untuk cek saldo JHT.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan menyampaikan informasi saldo.
Cara ini cocok digunakan saat layanan digital tidak bisa diakses atau butuh bantuan langsung.
Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan
Kapan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicarikan?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam beberapa kondisi tertentu, tidak hanyasaat pensiun saja.
Berikut ini ketentuan lengkapnya:
1. Pencairan Seluruh Saldo (100%)
Saldo JHT bisa dicairkan penuh jika peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Usia 56 tahun atau sudah masuk masa pensiun sesuai ketentuan perusahaan.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Berhenti usaha bagi peserta mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU).
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia (akan dicairkan ke ahli waris).
2. Pencairan Sebagian Saldo (10% atau 30%)
Bagi karyawan yang masih aktif bekerja, saldo JHT juga bisa diambil sebagian dengan ketentuan:
- 10% dari total saldo untuk keperluan persiapan pensiun.
- 30% dari total saldo untuk keperluan uang muka pembelian rumah.
Pencarian Sebagian 10%
Pengambilan saldo JHT sebesar 10% bisa diajukan oleh peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun.
Biasanya digunakan untuk keperluan persiapan dana pensiun atau kebutuhan lainnya.
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Catatan:
Pengambilan saldo 10% ini bisa dikenakan pajak progresif untuk pencairan berikutnya jika dilakukan lagi dengan jarak lebih dari 2 tahun dari pengambilan terakhir.
Pencairan Sebagian 30%
Pencairan sebagian sebesar 30% bisa diajukan untuk kebutuhan pembelian rumah, seperti membayar uang muka rumah.
Syarat kepesertaan minimal sama, yaitu sudah ikut program JHT selama 10 tahun.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan pribadi
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen dari pihak bank yang bekerja sama terkait pembelian rumah
- Buku tabungan dari bank rekanan yang ditunjuk untuk proses pencairan
- NPWP (jika ada)
Catatan:
Sama seperti pencairan 10%, jika pencairan 30% ini dilakukan, dan di kemudian hari ingin mencairkan sisa saldo lagi, ada potensi dikenakan pajak progresif bila jaraknya lebih dari 2 tahun dari pengambilan sebelumnya.
Baca Juga: 15 Fitur yang Harus Dimiliki Software Payroll dan Tips Memilihnya
Kelola BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah & Otomatis
Untuk mempermudah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan, kini Anda bisa memanfaatkan sistem payroll yang terintegrasi dengan fitur penghitungan iuran dan laporan BPJS secara otomatis.
Melalui fitur ini, perusahaan dapat menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem ini juga membantu perusahaan membuat laporan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengatur jadwal pembayaran dan memastikan semua potongan gaji terkait BPJS tercatat rapi dan sesuai aturan.
GajiHub dapat memudahkan Anda dalam hal:
- Penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) otomatis sesuai ketentuan pemerintah
- Setup persentase potongan untuk karyawan dan perusahaan bisa disesuaikan
- Laporan BPJS lengkap: rincian iuran, saldo JHT, serta status kepesertaan
- Penghitungan Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian langsung terintegrasi ke laporan payroll
- Portal Employee Self-Service (ESS) untuk karyawan
Berbagai kemudahan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dengan membayar Rp4900 setiap bulannya.
Baca Juga: 20 Fitur Penting yang Harus Dimiliki HRIS
Kesimpulan
Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa Anda dapat menggunakan kalkulator JHT untuk menghitung perkiraan saldo Jaminan Hari Tua yang akan diterima peserta berdasarkan jumlah iuran, upah, dan lama masa kerja.
Sebagai pekerja aktif, Anda dapat menggunakan kalkulator ini untuk mengetahui seberapa besar dana JHT mereka berkembang seiring waktu.
Dengan adanya kalkulator JHT, peserta bisa merencanakan keuangan untuk masa depan dengan lebih terukur.
Alat ini juga bisa jadi acuan penting sebelum melakukan klaim, baik sebagian maupun penuh, agar peserta tahu nilai saldo terakhir yang akan diterima.
Bagi perusahaan, untuk mempermudah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, perusahaan dapat menggunakan software HRIS dari GajiHub.
Tak hanya urusan BPJS, software ini juga dapat membantu tim HR dalam mengelola seluruh tugas administrasi karyawan, mulai dari absensi, payroll, hingga reimbursement.
Tertarik mencoba GajiHub? Kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.
- Kalkulator JHT Gratis dan Cara Menghitungnya - 4 July 2025
- 15 Fitur yang Harus Dimiliki Software Payroll dan Tips Memilihnya - 3 July 2025
- Download Contoh Form Reimbursement Gratis - 3 July 2025