Cara Lapor SPT Tahunan Online di Coretax

cara lapor SPT Tahunan online

Lapor SPT Tahunan menjadi agenda yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia.

Lapor SPT saat ini dapat dilakukan secara online melalui Coretax.

Coretax ini sendiri merupakan sistem perpajakan baru yang baru resmi digunakan untuk lapor pajak orang pribadi di tahun 2026 ini.

Tidak heran jika banyak wajib pajak yang merasa bingung mengenai cara lapor SPT tahunan ini.

Lalu bagaimana cara lapor SPT tahunan online di Coretax?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara lapor SPT tahunan di Coretax.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apa Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan?

cara lapor SPT Tahunan online

Lapor SPT Tahunan menjadi bagian yang wajib dilakukan oleh wajib pajak.

Ada 4 dasar hukum yang digunakan dalam lapor SPT Tahunan ini, yakni:

  • UU KUP – UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), di mana aturan ini mengatur mengenai kewajiban lapor SPT, tenggat waktu laporan, hingga ketentuan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
  • UU PPh – UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), UU ini menjadi dasar berkaitan dengan pengenaan dan perhitungan PPh orang pribadi, termasuk pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja melalui skema PPh 21.
  • Perpres No. 40 Tahun 2018, Perpres ini menjadi payung hukum yang berkaitan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk dalam pengembangan sistem Coretax sebagai platform inti dari DJP.
  • PMK No. 81 Tahun 2024 jo. PMK No. 1 Tahun 2026, ini mengatur mengenai pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan juga menjadi dasar teknis administrasi dan pelaporan perpajakan secara digital.
gajihub banner 2

Baca Juga: PPh 21 Bukan Pegawai: Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Mengapa Wajib Pajak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan ketika membahas lapor SPT Tahunan adalah mengapa wajib pajak wajib lapor SPT padahal sudah bayar pajak?

Berikut jawabannya untuk Anda:

1. Bagian dari Aturan Undang-Undang

Alasan utama mengapa wajib pajak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan adalah karena lapor SPT merupakan bagian dari aturan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, jelas, dan juga lengkap.

Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi.

Ini tertuang secara jelas dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah dalam UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP, yakni sebagai berikut:

  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
  2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    • Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak;
    • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak

2. Self Assessment System

Indonesia menganut sistem self assessment sejak tahun 1984.

Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, dan juga melaporkan secara mandiri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ini artinya setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan secara mandiri kewajiban pajak mereka melalui SPT Tahunan.

Jadi, lapor pajak ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara kepada negara.

Baca Juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Melapor SPT Ini dan Cara Mencegahnya

3. Alat untuk Check and Recheck

Melakukan laporan pajak juga menjadi alat untuk check and recheck atau memastikan kembali jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan kewajiban pajak yang seharusnya.

Meskipun pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui mekanisme pemotongan gaji atau pajak atas barang dna jawa, masih ada kemungkinan seluruh jumlag tersebut tidak mencakup keseluruhan kewajiban yang ada.

Dalam beberapa kasus, pendapatan tambahan atau perubahan situasi keuangan tidak masuk ke dalam pemotongan tersebut.

Dengan melakukan pelaporan pajak, maka wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka telah membayar dengan benar sesuai total penghasilan mereka.

4. Transparansi Keuangan Pribadi

Alasan ke empat adalah sebagai bentuk transparansi keuangan pribadi.

Laporan pajak dapat memberikan transparansi keuangan pribadi yang dimiliki oleh seseorang.

Ketika melaporkan pajak, wajib pajak harus memeriksa secara rinci keuangan mereka sendiri, termasuk di dalamnya penghasilan, pengeluaran, dan juga investasi.

Ini dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami dan mengelola keuangan pribadi mereka dengan lebih baik.

Proses laporan pajak juga memberikan kesempatan bagi setiap wajib pajak untuk bisa mengevaluasi dan merencanakan keuangan mereka ke depan, sehingga dapat mencapai tujuan keuangan secara lebih efektif.

5. Memberikan Dukungan untuk Sistem Perpajakan yang Adil dan Transparan

Laporan pajak menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan juga transparan.

Dengan melaporkan pajak dengan akurat, ini artinya wajib pajak telah berkontribusi terhadpa pembangunan negara dan penyediaan layanan publik.

Melalui cara ini dapat membantu distribusi dana secara merata untuk memajukan berbagai sektor, baik itu sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrasruktur.

Baca Juga: Kurang Bayar Saat Lapor SPT: Penyebab dan Cara Lapornya

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Online di Coretax?

cara lapor SPT Tahunan online

Dilansir dari website pajak.co.id, untuk lapor SPT Tahunan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Lakukan login dengan NIK/NPWP dan password, kemudian pemilihan bahasa, di laman www.coretaxdjp.pajak.go.id/login/.

2. Lakukan download bukti potong PPh 21 yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja (perusahaan) yang ada di Portal Wajib Pajak.

  • Di bagian ini Anda dapat memilih Portal Saya, kemudian pilih Dokumen Saya.

3. Klik bagian icon refresh untuk menayangkan keseluruhan dokumen yang ada pada portal wajib pajak.

4. Pilih file bukti potong yang akan diunduh. Kemudian gulir ke kanan untuk mendownload bukti potong:

  • Klik bagian Unduh untuk mengunduh dokumen bukti potong A1 atau BPA1. Contoh:

5. Klik bagian modul Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian pilih menu Surat Pemberitahuan SPT.

6. Pada bagian Konsep SPT, pastikan belum terdaftar draft SPT yang sama.

  • Pada daftar kolom jenis SPT, klik Buat Konsep SPT.

7. Berikutnya pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian pilih Lanjut.

8. Selanjutnya pilih periode pelaporan SPT, pilih SPT Tahunan, kemudian tentukan periode dan tahun pakal (misalnya Januari-Desember 2025) kemudian klik Lanjut.

9. Tentukan model SPT:

  • Pilih Normal untuk pelaporan pertama, atau;
  • Pembetulan untuk Anda yang ingin memperbaiki SPT yang pernah dilaporkan.
  • Klik Buat Konsep SPT.

10. Pada menu Konsep SPT akan terbentuk SPT PPh Orang Pribadi sesuai dengan jenis pajak, jenis surat pemberitahuan pajak dan masa pajak, juga tahun pajak yang dibuat.

Anda dapat mulai mengisi formulir SPT dengan klik ikon pensil

11. Klik tombol posting dan sistem akan otomatis mengisi data-data yang ada pada formulir induk dan lampiran SPT.

12. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan jika memang diperlukan.

13. Isi dan lengkapi seluruh bagian SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.

14. Pihak penyedia menandatangani kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.

15. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.

16. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT le SPT menunggu pembayaran.

17. SPT yag telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Untuk panduan lengkapnya, Anda dapat mengaksesnya di tautan ini atau bisa menyaksikan video di bawah ini:

1. Untuk orang pribadi karyawan:

2. Untuk orang pribadi UMKM

3. Untuk orang pribadi profesional (dokter, pengacara, arsitek, dan sejenisnya)

Baca Juga: Cara Bayar Denda saat Telat Lapor SPT dan Besarannya

Bagaimana Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax?

cara lapor SPT Tahunan online

Sebelum Anda melakukan laporan SPT Tahunan, Anda diminta untuk aktivasi akun wajib pajak di Coretax.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk aktivasi akun wajib pajak di Coretax:

  • Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih bagian “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Isi kolom yang ada, yang ditandai dengan tanda bintang (*)
  • Centang bagian pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
  • Jika belum terdaftar, Anda dapat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • Isi NIK, email, dan nomor telepon
  • Ambil foto
  • Cek kotak masuk email
  • Minta kode otorisasi

Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai cara aktivasi akun wajib pajak di Coretax, Anda dapat mengaksesnya di link ini.

Baca Juga: Pajak Royalti Menurut Undang-Undang Hak Cipta

Kapan Terakhir Lapor SPT Tahunan Tahun 2026?

coretax

Lalu kapan waktu terakhir untuk lapor SPT Tahunan tahun 2026.

Dilansir dari https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-lapor, waktu terakhir untuk lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret 2026).

Sedangkan untuk wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April 2026).

Baca Juga: PPh Final: Pengertian dan Perbedaan dengan PPh Tidak Final

Apa Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana jika wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan?

Apa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak melakukan lapor SPT Tahunan?

Berikut sanksi yang bisa didapatkan bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan:

  • Mendapatkan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi;
  • Mendapatkan denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Pemberian denda ini dilakukan setelah melewati batas waktu pelaporan SPT.

Untuk pembayarannya tidak langsung dibayarkan, namun menunggu terbitnya STP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Jenis Tarif Pajak dan Dasar Hukumnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara lapor SPT Tahunan online yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas, dapat diketahui bahwa cara lapor SPT Tahunan online dapat dilakukan melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id/login/ dan pastikan Anda lapor SPT Tahunan pribadi sebelum tanggal 31 Maret.

Untuk memudahkan pengelolaan pajak karyawan di perusahaan Anda, pastikan Anda menggunakan sistem perpajakan karyawan terbaik dari GajiHub.

GajiHub merupakan sistem perpajakan karyawan yang dilengkapi dengan fitur terbaik di mana tidak hanya memudahkan pengelolaan pajak, namun juga keseluruhan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar