Saat ini krisis underemployment sedang mengancam Indonesia.
Dari data yang ada, diketahui sepanjang tahun 2024 ada 4,78 juta lapangan baru yang tercipta di Indonesia.
Bahkan sejak tahun 2018 hingga tahun 2024, ada sekitar 18 juta lapangan baru tercipta.
Angka ini memang besar, namun ketika melihat di lapangan, lapangan kerja yang tercipta ini 80% di antaranya berasal dari sektor rumah tangga, seperti pedagang kaki lima dan pekerja rumahan.
Dari data ini, hanya sekitar 2,6 juta lapangan kerja yang berasal dari industri korporasi dan sekitar 1 juta lapangan kerja di sektor pemerintahan.
Data ini pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis underemployment karena industri rumah tangga merupakan industri informal, tidak stabil, dan memiliki penghasilan yang rendah.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai krisis underemployment, mulai dari mengapa dapat terjadi, hingga cara mengatasinya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Krisis Underemployment: Saat Bekerja di Bawah Kualifikasi

Underemployment merupakan keadaan di mana seseorang bekerja namun jam kerja, keterampilan, dan pendapatan yang dimilikinya tidak sesuai dengan potensi atau kompetensi yang dimiliki.
Ada beberapa kategori terjadinya krisis underemployment ini, di antaranya:
1. Berdasarkan Keterampilan yang Dimiliki
Kategori pertama adalah berdasarkan keterampilan yang dimiliki.
Ini terjadi ketika seorang sarjana pertanian yang memilih bekerja sebagai ojek online ataupun sarjana ekonomi yang bekerja sebagai pelayan restoran.
Keadaan ini membuat seseorang bekerja di bawah keterampilan yang dimiliki sehingga keterampilannya tidak digunakan sebagai mana mestinya.
Baca Juga: Berapa Jumlah Pengangguran di Indonesia? Ini Data Tahun 2025
2. Berdasarkan Jam Kerja
Kategori yang kedua adalah berdasarkan jam kerja yang dimiliki.
Ini terjadi ketika seseorang yang ingin bekerja secara full time harus bekerja part time atau freelance karena tidak mendapatkan kesempatan tersebut.
Ini membuat mereka bekerja lebih ekstra karena pekerjaan paruh waktu biasanya memiliki pendapatan yang lebih kecil dibandingkan pekerjaan penuh waktu atau full time.
3. Berdasarkan Jam Kerja
Kategori yang terakhir adalah berdasarkan jam kerja yang dimiliki.
Ini terjadi ketika seseorang mendapatkan penghasilan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan penghasilan yang seharusnya didapatkan dengan kualifikasi yang dimiliki.
Ini sering terjadi ketika seseorang kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai, sehingga mau tidak mau mengambil pekerjaan di bawah kualifikasi yang dimiliki.

Baca Juga: Pengangguran Friksional: Penyebab, dan Cara Mengatasi
Mengapa Underemployment Dapat Terjadi?
Membicarakan mengenai underemployment, maka yang sering menjadi pertanyaan adalah mengapa underemployment ini dapat terjadi?
Berikut beberapa penyebab terjadinya underemployment ini:
1. Ketidaksesuaian Keterampilan dengan Lapangan Kerja
Penyebab pertama mengapa underemployment dapat terjadi adalah karena adanya ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki dengan lapangan kerja.
Dari jumlah perguruan tinggi ini, ada 8.467.714 mahasiswa yang ada di Indonesia.
Dari data sebelumnya diketahui bahwa 80% dari lapangan kerja yang tercipta berasal dari sektor rumah tangga atau sektor informal.
Ini membuat lulusan sarjana kesulitan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang mereka miliki dan mengakibatkan underemployment.
Baca Juga: Pengangguran Musiman: Pengertian, Dampak, dan Contohnya
2. Pertumbuhan Ekonomi yang Lambat
Penyebab kedua adalah pertumbuhan ekonomi yang lambat.
Ketika ekonomi di suatu negara mengalami pertumbuhan yang lambat, ini akan membuat lapangan kerja yang tercipta akan semakin sedikit.
Pun, ketika ada, kebanyakan didominasi oleh sektor-sektor informal.
Ini membuat mencari pekerjaan yang sesuai kualifikasi akan semakin sulit.
3. Adanya Dominasi Sektor Informal
Penyebab yang terakhir adalah adanya dominasi sektor informal.
Salah satu pemicu meningkatkan dominasi sektor informal adalah terbatasnya lapangan kerja formal, dampak dari Covid-19, hingga adanya digitalisasi yang mendorong pekerjaan-pekerjaan seperti ojek online.
Baca Juga: Fenomena Membeludaknya Pencari Kerja di Berbagai Daerah, Apa Penyebabnya?
Underemployment, Pengangguran, dan Upah di Bawah UMR
Ketika membahas mengenai underemployment, maka ini tidak bisa dipisahkan dari pengangguran dan upah di bawah UMR.
Meski underemployment berstatus memiliki pekerjaan, namun sebenarnya keadaan ini lebih cocok disebut dengan setengah menganggur atau dikenal juga dengan pengangguran parsial.
Dalam pengangguran parsial ada dua jenis yang dimiliki yakni pengangguran parsial yang terlihat atau visible underemployment dan pengangguran parsial yang tidak terlihat atau invisible underemployment.
Pengangguran parsial yang terlihat merupakan mereka yang bekerja dengan jam kerja di bawah standar yang ada.
Misalnya, seseorang bekerja hanya 5 jam per hari, padahal standar jam kerja di industri tersebut adalah 8 jam kerja per hari.
Pengangguran parsial tidak terlihat merupakan mereka yang bekerja namun tidak memanfaatkan sepenuhnya keterampilan yang dimiliki.
Misalnya seseorang yang dari lulusan hukum bekerja sebagai waiters di mana ini merupakan pekerjaan dengan kualifikasi di bawah keterampilan atau pendidikan yang dimiliki.
Selain pengangguran, underemployment juga berhubungan erat dengan upah di bawah UMR.
Dari penelitian yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (Celios) terjadi adanya peningkatan proporsi pekerja yang menerima gaji di bawah UMR pada tahun 2024.
“Meningkat tajam dari 63 persen pada 2021 menjadi 84 persen pada 2024,” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Mei 2025.
Dibandingkan sektor formal, sektor informal khususnya UMKM menjadi penyumbang gaji di bawah UMR ini.
Terlebih dalam Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) dijelaskan bahwa ketentuan pemberian upah minimum dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Ini membuat mereka yang bekerja di industri UMKM ini mau tidak mau akan mendapatkan gaji di bawah UMR.
Baca Juga: Fenomena Jualan Kelas dan Ebook di Media Sosial: Apakah Bagian dari Personal Branding?
Bagaimana Cara Mengatasi Krisis Underemployment?
Tentunya terjadinya krisis underemployment ini menjadi permasalahan bersama dan permasalahan ini harus cepat diatasi sebelum mengakibatkan permasalahan yang lebih besar lagi.
Salah satu dampak yang bisa didapatkan adalah menurunnya tingkat produktivitas di taraf nasional.
Ini terjadi karena mereka yang harusnya bisa bekerja secara produktif justru harus menganggur.
Untuk mengatasi permasalahan ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni:
1. Lakukan Pemetaan Minat dan Pengembangan Diri
Cara mengatasi yang pertama adalah dengan melakukan pemetaan minat dan pengembangan diri.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini ada banyak generasi muda yang bingung dengan minat yang dimiliki yang mengakibatkan mereka mengambil jurusan tidak sesuai minat diri.
Untuk mendukung pemetaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan alat asesmen yang bisa membantu memahami minat dan keunggulan yang dimiliki.
Dari sini nantinya bisa membantu memilih jurusan atau kursus sesuai minat yang dimiliki.
2. Kemudahan Mendapatkan Sertifikasi
Cara mengatasi yang kedua adalah dengan mendukung kemudahan mendapatkan sertifikasi.
Dengan persaingan tenaga kerja saat ini, dibutuhkan sertifikasi untuk meningkatkan peluang diterima kerja.
Jangan lupa juga dukung dengan portofolio yang dilakukan dengan mendokumentasikan yang akan menjadi bukti atas kompetensi yang dimiliki.
Baca Juga: Di Balik Kericuhan Job Fair Bekasi 2025: Ada Dugaan Ghost Job & Employer Branding
3. Perluas Networking
Networking jadi bagian penting di dalam dunia kerja, jadi untuk mengatasi krisis underemployment salah satunya dengan memperluas networking ini.
Jika Anda saat ini masih kuliah, aktif di berbagai kegiatan bisa membantu memperluas networking.
Ini juga termasuk dengan mengikuti berbagai komunitas yang ada.
4. Berikan Kesempatan untuk Setiap Talenta
Cara yang terakhir adalah dengan memberikan kesempatan untuk setiap talenta yang ada.
Hindari bias dalam rekrutmen di mana ketika proses rekrutmen, perusahaan hanya memperhatikan hal-hal yang tidak berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Cara ini akan menciptakan rekrutmen yang adil sehingga setiap talenta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri.
Baca Juga: Belajar dari Kericuhan Job Fair Bekasi, Basri Baco Usulkan Job Fair Digital
Kesimpulan
Underemployment saat ini menjadi permasalahan di Indonesia di mana banyak orang yang bekerja di bawah kualifikasi yang dimiliki.
Ini membuat talenta-talenta yang ada tidak bisa bekerja secara maksimal dan mendapatkan upah di bawah UMR.
Untuk mengatasi permasalahan ini dibutuhkan dukungan semua pihak, termasuk dari sisi perusahaan.
Perusahaan bisa menerapkan sistem rekrutmen yang adil dan menghindari bias yang mungkin dapat terjadi.
Selain itu, gunakan software absensi dari GajiHub untuk mendukung kemudahan perusahaan dalam melakukan pengelolaan karyawan.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur yang akan mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
Sumber: Instagram Big Alpha
- Isu PHK Massal PT Gudang Garam dan Daftar PHK di Indonesia Tahun 2025 - 15 September 2025
- Krisis Underemployment di Indonesia: Apa Penyebabnya? - 15 September 2025
- Bonus Akhir Tahun: Bagaimana Cara Menghitungnya? - 15 September 2025