UU Cipta Kerja Tentang Pesangon: Ini Syarat dan Contohnya

uu cipta kerja tentang pesangon

Uang pesangon menjadi salah satu hak yang didapatkan karyawan ketika mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Lalu bagaimana aturan UU Cipta Kerja tentang pesangon ini?

Ketika seorang karyawan mengalami PHK, maka karyawan tersebut akan kehilangan sumber pendapatan. Uang pesangon ini hadir agar karyawan yang kena PHK mendapatkan kompensiasi yang dapat digunakan hingga mendapatkan pekerjaan kembali.

Namun untuk pemberian uang pesangon ini tidak bisa dilakukan secara asal. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian uang pesangon ini.

Pada artikel ini GajiHub akan membahas mengenai UU Cipta Kerja tentang pesangon, mulai dari syaratnya hingga cara menghitungnya. Untuk lebih jelasnya mengenai UU Cipta Kerja tentang pesangon ini, Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Apa Itu Pesangon?

uu cipta kerja tentang pesangon

Sebelum membahas mengenai UU Cipta Kerja tentang pesangon, apakah Anda sudah mengetahui apa itu pesangon? Pesangon atau uang pesangon merupakan kompensasi dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Uang pesangon ini merupakan bentuk dari imbalan dari kinerja yang selama ini telah diberikan karyawan kepada perusahaan. Diharapkan dengan adanya pesangon ini karyawan tetap memiliki penghidupan yang layak hingga dapat menemukan pekerjaan kembali.

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Ciptaker

Apa Tujuan dari Uang Pesangon?

uu cipta kerja tentang pesangon

Lalu apa tujuan dari uang pesangon ini? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, uang pesangon merupakan uang kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Pesangon ini merupakan hak karyawan dan perusahaan wajib memberikannya. Tujuannya adalah agar karyawan tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup dari uang yang diberikan hingga karyawan tersebut dapat menemukan pekerjaan kembali.

Ini merupakan komitmen dan tanggung jawab dari perusahaan setelah karyawan berkontribusi selama bekerja di perusahaan. Biasanya perusahaan akan memberikan dokumen kepada karyawan dan meminta karyawan yang bersangkutan untuk menandatangani dokumen terkait pemberian uang pesangon ini.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

Bagaimana UU Cipta Kerja Tentang PHK?

uu cipta kerja tentang pesangon

UU Cipta Kerja tentang pesangon membahas tentang PHK yang menjadi dasar dari pemberian uang pesangon.

Dalam UU Cipta Kerja mendefinisikan pemutusan hubungan kerja sebagai berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja. Dalam pemutusan hubungan kerja ada dua jenis PHK, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.

PHK sukarela merupakan PHK yang dilakukan tanpa pemaksaan dan tanpa tekanan seperti habis masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, karena telah masuk masa pensiun, hingga karena meninggal dunia. Sedangkan PHK tidak sukarela merupakan PHK yang dilakukan secara tidak sukarela, seperti karena pelanggaran yang dilakukan pekerja atau karena telah mangkir selama 5 hari berturut-turut.

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, berikut beberapa alasan terjadinya PHK:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak
diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeuf);

e. Perrrsahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan mengalami pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
  2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

i. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Baca Juga: Quiet Firing: Pengertian, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Apa Saja Syarat Mendapatkan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja tentang Pesangon?

undang-undang

Seperti yang dikatakan di awal bahwa pemberian uang pesangon tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. UU Cipta Kerja tentang pesangon telah membahas ketentuan pemberikan uang pesangon dan UPMK ini dalam Pasal 156. Berikut isi lengkapnya mengenai syarat pemberian upah UU Cipta Kerja tentang pesangon:

Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1.  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
    Upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun,  (empat) bulan Upah;
  4. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain ketentuan di atas, dalam perhitungan pesangon juga dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Cara perhitungan uang pesangon karena alasan perusahaan merger berbeda dengan perhitungan pesangon karena perusahaan tutup atau terus merugi.

Ini termasuk dengan alasan PHK lainnya yang juga berbeda cara perhitungannya. Klasifikasi ini dijelaskan lebih lengkap dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Garden Leave: Keuntungan dan Kerugian, serta Tips Terbaiknya

Apa Contoh Cara Hitung Uang Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja?

Agar Anda lebih mudah dalam menghitung uang pesangon, Anda bisa menyimak contoh cara menghitung uang pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

Andi bekerja di Perusahaan XYZ dengan gaji sebesar Rp6.000.000 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Sebelum mengalami PHK karena perusahaan mengalami merger, Andi telah bekerja di perusahaan XYZ selama 5 tahun 1 bulan.

Karena Andi terkena PHK karena perusahaan mengalami merger, maka Anda berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. Untuk itu, berikut cara hitung uang pesangon dan UPMK yang didapatkan Andi:

Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp6 juta, keseluruhan gaji pokok dan tunjangan tetap. Sehingga, berikut cara untuk menghitung uang pesangon Andi:

Rp6 juta x 6 (kategori masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp36 juta.
Sedangkan cara hitung UPMK-nya adalah:

Rp6 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp12 juta.

Dari perhitungan uang pesangon dan UPMK di atas, dapat diketahui bahwa uang pesangon yang didapatkan Andi sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang pesangon adalah Rp36 juta dan UPMK sebesar Rp12 juta.

gajihub 2

Baca Juga: UU KIA 2024: Pengertian dan Aturan Cuti Melahirkan Terbaru

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UU Cipta Kerja tentang pesangon yang dapat Anda jadikan referensi. Uang pesangon merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Ketentuan mengenai uang pesangon ini ada dalam Undang-Undang, baik UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja terbaru yang di dalamnya juga membahas mengenai pesangon.

Memang, menghitung uang pesangon ini bukanlah hal mudah dan bisa jadi terjadi kesalahan jika perhitungannya dilakukan secara manual. Untuk itu penting bagi Anda untuk menggunakan perangkat lunak yang dapat mendukung perhitunga gaji karyawan, termasuk untuk perhitungan pesangon karyawan.

GajiHub menjadi pilihan terbaik perangkat lunak yang akan membantu Anda dalam memudahkan pengelolaan penggajian karyawan. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Fitur payroll yang ada di GajiHub tidak hanya memudahkan perhitungan gaji karyawan, tetapi juga untuk pesangon hingga pembuatan dan pengiriman slip gaji.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *