Kalkulator Lembur Karyawan Gratis
Hitung lembur karyawan lebih mudah dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan dengan kalkulator lembur GajiHub.
Kalkulator
Total Estimasi
Rp0
Apa Saja Komponen dalam Menghitung Lembur Karyawan
Komponen
Penjelasan
Gaji per Bulan
Penghasilan yang diterima setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan
Jumlah Hari Kerja
Total hari dalam seminggu yang ditetapkan sebagai hari kerja (biasanya Senin-Jumat)
Tipe Lembur
Jenis atau kategori lembur yang dilakukan (misalnya lembur hari kerja atau hari libur)
Hari Kerja
Hari yang ditetapkan sebagai waktu kerja (biasanya Senin hingga Jumat)
Hari Libur
Hari di luar hari kerja (Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional)
Jumlah Jam Lembur
Durasi waktu yang dihabiskan untuk bekerja melebihi jam kerja normal
Pengali Lembur
Faktor yang digunakan untuk menghitung nilai lembur (1.5 untuk hari kerja, 2 untuk hari libur)
Upah Per Jam
Nilai penghasilan per jam (gaji bulanan dibagi dengan total jam kerja)
Rumus Lembur
Bayaran lembur = Pengali lembur x Upah per jam
# Bagaimana Aturan Lembur di Indonesia
Setelah berlakunya omnibus law UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tentang waktu dan upah kerja lembur sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenaker 102/2004, mengalami sejumlah perubahan dan sejumlah pasal dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan yang dimaksud secara rinci tercantum dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Ketentuan dalam Peraturan Menteri inilah yang saat ini berlaku untuk menentukan waktu dan upah kerja lembur.
Adapun perhitungan lembur adalah sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:
- Kerja melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
- Kerja melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
- Kerja pada hari istirahat mingguan (sabtu/minggu) atau hari libur nasional
Selain itu, ditentukan pula bahwa Anda tidak bisa melakukan kerja lembur setiap hari dan tanpa batasan waktu.
Hal ini dijelaskan lebih rinci lagi dalam pasal 3 yang menyebutkan waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
Ketentuan mengenai jam lembur tersebut tidak termasuk pekerjaan yang dilaksanakan pada hari istirahat mingguan atau libur resmi.
Apa Perbedaan Lembur 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja
Di Indonesia, perusahaan dapat menerapkan sistem kerja 5 hari atau 6 hari kerja dalam seminggu.
Pemilihan sistem kerja ini tidak hanya memengaruhi jadwal kerja harian karyawan, tetapi juga berdampak langsung terhadap perhitungan upah lembur yang wajib dibayarkan perusahaan ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.
Perbedaan Waktu Kerja
Perbedaan pertama terletak pada durasi jam kerja normal per harinya.
- Pada sistem 5 hari kerja, karyawan bekerja selama 8 jam per hari selama 5 hari, sehingga total jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam.
- Pada sistem 6 hari kerja, karyawan bekerja selama 7 jam per hari selama 6 hari, dengan total jam kerja seminggu yang sama, yaitu 40 jam.
Meskipun total jam kerja mingguannya sama, pembagian jam kerja harian yang berbeda ini menyebabkan adanya perbedaan batas jam kerja normal per hari dan perhitungan lembur yang berlaku setelahnya.
Perbedaan Tarif Lembur di Hari Kerja
Untuk lembur yang dilakukan di hari kerja biasa, sebenarnya kedua sistem memiliki tarif lembur yang sama, yaitu:
- Jam pertama lembur: 1,5 kali upah sejam
- Setiap jam lembur berikutnya: 2 kali upah sejam
Dengan demikian, baik karyawan di sistem 5 hari kerja maupun 6 hari kerja akan menerima tarif lembur yang sama bila bekerja melebihi jam kerja normal di hari kerja biasa.
Perbedaan Tarif Lembur di Hari Libur
Perbedaan paling signifikan terlihat saat karyawan bekerja lembur di hari libur nasional:
Pada kondisi ini, tarif lembur yang berlaku berbeda antara sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Pada sistem 5 hari kerja:
- Jam ke-1 sampai jam ke-8: 2 kali upah sejam
- Jam ke-9: 3 kali upah sejam
- Jam ke-10 sampai jam ke-12: 4 kali upah sejam
Pada sistem 6 hari kerja:
- Jam ke-1 sampai jam ke-7: 2 kali upah sejam
- Jam ke-8: 3 kali upah sejam
- Jam ke-9 sampai jam ke-11: 4 kali upah sejam
Perbedaan utama terdapat pada batas maksimal jam lembur per hari dan pada jam ke berapa tarif lembur mulai berubah.
Pada sistem lembur 5 hari kerja, karyawan dapat melakukan lembur hingga 12 jam dalam sehari di hari libur, dengan tarif 2 kali upah berlaku sampai jam ke-8, lalu naik ke 3 dan 4 kali di jam berikutnya.
Sedangkan pada sistem 6 hari kerja, maksimal lembur dalam sehari hanya 11 jam, dengan tarif 2 kali upah berlaku sampai jam ke-7, lalu naik ke 3 kali di jam ke-8, dan seterusnya.
Alasannya, karena di sistem 5 hari kerja, waktu kerja normal harian lebih panjang (8 jam), sehingga batas jam lembur di hari libur bisa lebih banyak.
Sedangkan di sistem 6 hari kerja, waktu kerja normal hanya 7 jam, sehingga tarif lembur mulai naik lebih cepat dan batas maksimal jam lembur per hari lebih sedikit.
Bagaimana Rumus Menghitung Upah Lembur
Perhitungan upah kerja lembur berdasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan (pasal 32 ayat (1) dan (2) PP 35/2021).
Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
Jam Kerja Lembur
Jam Pertama
Rumus
1,5 x 1/173 x Upah Sebulan
Keterangan
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Kerja Lembur
Jam Ke-2 s/d jam ke-4
Rumus
2 x 1/173 x Upah Sebulan
Keterangan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Contoh Kasus dalam Penghitungan Lembur di Indonesia
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung upah lembur karyawan, berikut contoh perhitungannya untuk Anda:
Contoh Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Devi bekerja lembur pada hari Kamis selama 3 jam dan perusahaan Devi menerapkan sistem 5 hari kerja. Gaji yang dimiliki Devi adalah Rp5.000.000. Berapa upah lembur yang didapatkan Devi? 1 jam pertama:
1,5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp43.353 2 jam berikutnya:
2 x 1/173 x Rp5.000.000= Rp115.608 Jadi total upah lembur yang didapatkan Devi adalah Rp158.961.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
-
Apa itu kalkulator lembur?
-
Bagaimana cara menggunakan kalkulator lembur ini?
-
Apakah nilai lembur dengan alat ini bisa langsung ke slip gaji saya?
-
Apakah alat ini sesuai regulasi ketenagakerjaan?
-
Mengapa nilai lembur dengan alat ini tidak sama dengan saya dapatkan di tempat kerja?
-
Berapa batas maksimal waktu lembur?