Kalkulator Kompensasi PKWT Sesuai PP No. 35 Tahun 2021
Mudahkan penghitungan kompensasi PKWT karyawan Anda dengan kalkulator kompensasi PKWT gratis.
Kalkulator
Total Estimasi
Rp0
Apakah Karyawan Resign Berhak Mendapatkan Kompensasi?
Karyawan yang resign sebelum kontrak kerja berakhir tetap mendapatkan uang kompensasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Dari penjelasan diatas, karyawan yang resign sebelum kontrak kerja berakhir tetap berhak uang kompensasi dari perusahaan.
Jumlahnya adalah mengikuti masa kerja karyawan.
Namun perlu diingat, bahwa karyawan yang memutuskan resign sebelum kontrak berakhir juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah yang didapatkan hingga berakhirnya kontrak kerja.
Misalnya karyawan A memutuskan resign dan mengakhiri kontrak kerja sebelum 2 bulan kontrak berakhir, maka karyawan diwajibkan membayar ganti rugi gaji selama 2 bulan.
# Aturan Kompensasi PKWT
Kompensasi karyawan kontrak merupakan penggantian hak yang diterima karyawan PKWT ketika kontrak telah berakhir di perusahaan.
Untuk mendapatkan hak ini, karyawan harus memenuhi syarat yakni telah bekerja minimal selama 1 bulan secara terus menerus.
Aturan mengenai kompensasi karyawan kontrak ada dalam Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Dari penjelasan pasal tersebut, diketahui bahwa kompensasi ini diberikan kepada karyawan kontrak atau karyawan PKWT pada saat jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja atau ketika pekerjaan telah berakhir.
Untuk aturan kompensasi PKWT ini dibahas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15, yakni sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Kapan Kompensasi PKWT Diberikan?
Sesuai penjelasan yang ada dalam Pasal 15 PP 35/2021, dalam poin 2 dijelaskan bahwa pemberian yang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa uang kompensasi ini diberikan setiap kali PKWT berakhir, termasuk jika terjadi perpanjangan PKWT.
Jadi, meski karyawan mendapatkan perpanjangan PKWT, perusahaan tetap wajib memberikan uang kompensasi.
Bagi karyawan yang diperpanjang PKWT-nya, uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT ini.
Nantinya setelah perpanjangan PKWT berakhir, karyawan berhak untuk menerima uang kompensasi atas perpanjangan PKWT.
Cara Menghitung Kompensasi PKWT Secara Manual
Untuk menghitung kompensasi karyawan PKWT, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Masa Kerja 12 Bulan Berturut-Turut
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka berhak atas kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
Masa Kerja 1-12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja selama 1-12 bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji
Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Bagaimana jika karyawan telah bekerja lebih dari 12 bulan?
Berikut perhitungannya:
Kompensasi = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
Masa Kerja 12 Bulan Berturut-Turut
Annisa bekerja sebagai customer service di PT Angkasa Biru dan berstatus karyawan PKWT dengan gaji Rp5.500.000 per bulan. Kontrak Annisa berakhir di Januari setelah 12 bulan bekerja. Berapa uang kompensasi kontrak yang didapatkan oleh Annisa? Jawaban: Karena Annisa bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun, maka uang kompensasi yang didapatkan adalah 1 bulan gaji yakni Rp5.500.000.
Artikel PKWT Terbaru
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
-
Apa itu kalkulator kompensasi PKWT?
-
Bagaimana cara menggunakan kalkulator ini?
-
Apakah kalkulator kompensasi PKWT sesuai dengan aturan ketenagakerjaan?
-
Apakah pekerja asing (TKA) dapat kompensasi?
-
Apakah kompensasi kena pajak?
-
Apakah kontrak di bawah 1 bulan dapat kompensasi?
-
Apakah pekerja paruh waktu (part-time) dapat kompensasi?
-
Bagaimana jika gaji berubah di tengah kontrak?