Apa Perbedaan Bukti Pemotongan Pajak A1 dan A2 ?
Lavenia Pratiwiningtyas
27 Maret 2025
Bukti pemotongan pajak A1 diperuntukkan untuk karyawan swasta. Sedangkan, bukti pemotongan pajak A2 diperuntukkan untuk karyawan dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, POLRI, dan pensiunan pegawai pemerintahan
- Terpopuler
- Cara Menyesuaikan Jadwal Shifting Karyawan
- Bagaimana Cara Menambahkan Slip Gaji?
- Saya Ingin Memberikan Akses Karyawan untuk bisa Masuk ke Website GajiHub. Bagaimana Caranya?
- Cara Mengatur Lokasi Kantor
- Bagaimana Cara Membuat Slip THR?
- Cara Menduplikasi Payroll Karyawan
- Cara Mengekspor Ringkasan Presensi