Kalkulator Upah Harian atau Per Jam Gratis
Hitung dengan mudah upah yang Anda dapatkan berdasarkan jam atau hari Anda bekerja. Gratis dan praktis.
Kalkulator
Total Estimasi
Rp0
Mengapa Perusahaan Perlu Menghitung Upah Harian atau Upah Per Jam?
Dalam pengelolaan tenaga kerja, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah cara menghitung dan menyajikan nilai kompensasi secara tepat.
Meski sebagian besar perusahaan di Indonesia menggunakan sistem gaji bulanan, ada banyak posisi dan situasi tertentu yang lebih sesuai menggunakan sistem upah per jam atau harian.
Untuk itu, penting bagi perusahaan memiliki pemahaman yang jelas mengenai bagaimana konversi nilai gaji ke dalam satuan waktu kerja dilakukan.
Beberapa sektor seperti ritel, jasa keamanan, hospitality, produksi, hingga profesi freelance di bidang IT dan kreatif kerap menerapkan sistem upah per jam karena sifat pekerjaannya yang fleksibel atau berbasis shift.
Selain itu, bagi HR dan manajemen, informasi ini dibutuhkan saat melakukan benchmarking gaji, menyusun penawaran kerja baru, atau mengatur sistem lembur dan insentif.
Dengan mengetahui nilai upah per jam karyawan, perusahaan bisa:
- Membandingkan tawaran gaji dengan standar industri secara lebih akurat.
- Menentukan tarif lembur, bonus berbasis waktu, atau insentif shift tambahan.
- Memastikan keadilan kompensasi di antara karyawan yang memiliki pola jam kerja berbeda.
- Menyusun proyeksi biaya tenaga kerja untuk kebutuhan budgeting dan perencanaan SDM jangka panjang.
# Bagaimana Aturan Upah Per Jam Berdasarkan UU Ketenagakerjaan di Indonesia?
Aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini salah satunya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu.
Dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Pada pasal 15 tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah sebulan dibagi 126,” tulis ayat 4. Pada pasal 5, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Adapun nilai upah per jamnya harus sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh. Skema nilai upah per jam ini adalah upah sebulan dibagi 126.
Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu atau jumlah minggu dalam satu tahun. Lalu angka itu kemudian dibagi 12 bulan.
Sementara angka 29 jam merupakan median jam kerja pekerja dan buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
“Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam,” tulis Pasal 16 ayat (3).
Pada Pasal (16) ayat (5) ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam di Indonesia. Dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
Bagaimana Cara Menghitung Upah Per Jam secara Manual?
Perhitungan Upah Per Jam untuk Karyawan Penuh Waktu
Mengacu pada ketentuan jam kerja dalam PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal bagi pekerja penuh waktu di Indonesia adalah:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Jam kerja tersebut tidak termasuk waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Rumus perhitungan gaji per jam untuk pekerja penuh waktu:
Upah per jam = Upah bulanan ÷ 173
Angka 173 didapat dari rata-rata jam kerja normal per bulan (40 jam × 4,33 minggu).
Contoh Kasus dalam Menghitung Upah Per Jam dan Per Hari
Contoh Penghitungan Upah Per Jam dan Harian Karyawan Penuh Waktu
Seorang karyawan tetap dengan jam kerja 8 jam memiliki gaji bulanan Rp 4.500.000. Maka perhitungan upah per jam-nya adalah: 4.500.000 ÷ 173 = 26.011 Jadi upah per jam karyawan tersebut adalah Rp26.011. Lalu bagaimana dengan menghitung upah harian? Berikut contoh penghitungannya: Rumus dasar: Upah harian=Upah per jam × Jam kerja per hari
- Untuk 5 hari kerja/minggu → 8 jam/hari
- Untuk 6 hari kerja/minggu → 7 jam/hari
Karyawan 5 hari kerja/minggu (8 jam/hari)
- Gaji bulanan: Rp 4.500.000
- Upah per jam: Rp 4.500.000 ÷ 173 ≈ Rp 26.011
- Upah harian: 26.011 × 8 ≈ Rp 208.088
Karyawan 6 hari kerja/minggu (7 jam/hari)
- Gaji bulanan: Rp 4.500.000
- Upah per jam: Rp 26.011
- Upah harian: 26.011 × 7 ≈ Rp 182.077
Artikel Upah Harian Terbaru
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
-
Apa itu kalkulator upah per jam atau harian?
-
Bagaimana cara menggunakan kalkulator ini?
-
Apakah kalkulator ini sudah sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia?
-
Apakah saya bisa membuat slip gaji juga dengan alat ini?
-
Mengapa penghitungan upah dengan alat ini tidak sama dengan saya dapatkan di tempat kerja saya?