Shift Kerja: Pengertian, Jenis, Cara Hitung dan Aturannya

shift kerja banner

Meskipun banyak karyawan bekerja rata-rata jam kerja dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. pada hari Senin sampai Jumat, beberapa pekerja profesional melakukan tugasnya secara bergiliran atau melakukan shift kerja.

Meskipun jenis jadwal ini tidak dipraktikkan di semua industri, Anda mungkin menemukan pekerjaan di perusahaan yang melakukannya. Pada artikel ini, kami menjelaskan tentang shift kerja, jenisnya, dan regulasi yang mengatur pelaksanaan shift kerja.

Apa itu Kerja Shift?

Kerja shift secara umum dapat didefinisikan sebagai bekerja, baik secara permanen maupun berkala, dalam periode di luar jam kerja normal. Literatur menggunakan istilah “kerja shift” dalam beberapa cara.

Anda harus menyadari hal ini jika Anda ingin mencari informasi tentang subjek tersebut. Anda dapat dengan mudah menjadi bingung, karena definisi kerja shift berbeda dalam teks dan buku yang berbeda. Shift kerja dapat ditentukan tergantung pada jumlah jam Anda bekerja, jam berapa Anda bekerja dan frekuensi perubahan antara berbagai jenis shift.

Mungkin juga berbeda antara perusahaan dan negara, definisi seperti apa yang mereka gunakan. Kerja shift malam sering didefinisikan sebagai kerja pada waktu 21.00-6.00, sedangkan kerja shift dapat didefinisikan sebagai kerja pada waktu 18.00 hingga 06.00.

International Labor Organization (ILO) mendefinisikan kerja malam sebagai semua pekerjaan yang dilakukan dari tengah malam hingga pukul 5 pagi. (Konvensi Kerja Malam ILO, no 171, 1990) Definisi yang berbeda dapat ditetapkan sehubungan dengan gaji, dan dapat merupakan hasil diskusi antara pihak berwenang dan serikat pekerja; itulah sebabnya definisi dapat berbeda dari satu negara ke negara lain.

Baca juga: Pengertian Turnover Karyawan, Rumus, dan Tips Menurunkan Tingkat Turnover

Kami juga menggambarkan shift dengan menggunakan kata shift siang, shift siang dan shift malam. Shift kerja juga dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Jenis Kerja Shift

Shift permanen

Shift permanen artinya karyawan hanya bekerja pada satu jenis shift, misalnya hanya shift malam atau hanya shift sore. Beberapa juga menyebut jenis shift ini sebagai shift “reguler”.

Shift rotasi

Ungkapan ini berarti bahwa satu dan pekerja yang sama bervariasi antara berbagai jenis shift, yaitu dapat bekerja shift siang satu hari, shift malam hari lain dan seterusnya.

Beberapa orang menyebut pergeseran ini “tidak teratur”. Namun terkadang ada sistem dalam pergantian shift. Beberapa perawat di rumah sakit dapat bekerja dengan sistem bergilir yaitu shift siang, shift siang, shift malam, shift siang, shift siang, dan sebagainya.

Continuous shift

Ungkapan ini berarti bahwa kerja shift berlangsung dari Senin hingga Minggu. Definisi ini berarti kerja shift juga termasuk akhir pekan, artinya pekerjaan tidak berhenti saat ada hari besar atau libur nasional sekalipun.

Banyak yang menggunakan istilah continuous shift tentang pekerjaan semacam itu. Yang lain menggunakan istilah “terus menerus” tentang shift yang jenisnya sama sepanjang minggu, misalnya jika Anda bekerja shift malam setiap malam selama seminggu, kemudian berubah menjadi shift siang selama seminggu, kemudian berubah menjadi shift sore selama seminggu.

Discontinuous shift

Ungkapan ini berarti bahwa karyawan bekerja shift dari Senin sampai Jumat, atau Senin sampai Sabtu. Seluruh akhir pekan tidak termasuk.

Swing shift

Swing shift adalah ungkapan yang berarti perpindahan antar jenis shift terjadi selama masa kerja. Ini bisa berupa sistem kerja misalnya di instalasi lepas pantai, di lokasi kerja konstruksi atau di tambang tempat para pekerja tinggal selama beberapa minggu.

Mereka dapat bekerja shift malam selama beberapa hari dan kemudian berganti (swing) ke shift siang selama beberapa waktu sebelum pulang, atau sebaliknya.

Baca juga: Kepanjangan HRD, Pengertian, Tugas, Manfaat, dan Tips Menjadi HRD

gajihub 3

Jenis Shift Kerja Berdasarkan Waktunya

Seperti yang telah kami bahas diatas, shift adalah waktu kerja parsial yang dilakukan selama satu hari dan harus memenuhi jam maksimal bekerja.

Waktu parsial ini yang membagi beberapa waktu kerja karyawan jika mereka melakukan kerja shift.

Shift malam

Jam kerja shift yang dilakukan pada malam hari untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 24 jam. Pola yang biasanya berlaku adalah pada jam 20.00 – 03.00 atau 23.00 – 07.00 pagi.

Biasanya pola kerja  dialami oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan atau instansi pelayanan 24 jam seperti rumah sakit, polisi, pemadam kebakaran, transportasi, atau call center.

Selain itu bagi para pekerja yang mendapatkan shift malam pada perusahaan besar dan padat produksi sering mendapatkan rotating shift.

Artinya pekerja itu tidak selamanya mendapatkan shift malam. Bisa saja mendapatkan shift pagi, siang, atau malam. Dimana, setelah dan sebelum mendapatkan jatah shift malam, pekerja tersebut mendapatkan libur dua hari. Namun, setelah hari libur pertama, pekerja harus masuk pada malam harinya di hari libur kedua.

Shift malam sebenarnya menjadi hal yang menguntungkan bagi orang-orang yang memiliki aktivitas pada pagi hari misalnya; kuliah, sekolah, atau berjualan. Selain memberikan keuntungan, shift malam sering menimbulkan masalah yang berhubungan fisik dan mental

Menurut Sleep Foundation, 25-30% pekerja shift malam mengalami gangguan tidur dan juga masalah kesehatan fisik dan mental. Karena pada dasarnya. mereka yang bekerja pada malam hari siklus tidurnya terganggu dan mempengaruhi kinerja organ tubuh.

Shift pagi dan siang

Shift pagi atau siang mungkin menjadi shift yang paling normal. Perusahaan juga biasanya menerapkan berbagai waktu shift tergantung kebutuhan usaha.

Ada yang bekerja seminggu penuh tanpa libur namun memiliki jangka kerja yang pendek dan ada juga yang menggunakan aturan shift biasa.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Shift panjang

Berbeda dengan double shift atau lembur insidental, shift panjang merupakan jam kerja rutin meliputi 10 jam kerja dan 1 jam istirahat.

Long shift adalah penambahan dari waktu shift biasa guna memenuhi target produksi jangka panjang.

Sedangkan double shift dan lembur insidental dilakukan dalam rangka pemenuhan target jangka pendek atau pada waktu tertentu.

Long shift diberlakukan dalam sistem 5 hari kerja seminggu sehingga setiap hari terdapat kelebihan 2 jam kerja atau 10 jam kerja seminggu.

Perhitungan kelebihan dua jam kerja sehari dihitung berdasarkan perhitungan upah lembur:

  • 1 Jam pertama: (1,5 x 1/173) x upah bulanan
  • 1 jam Kedua: (2 x 1/173) x upah bulanan

Sehingga dapat dirumuskan yaitu upah long shift harian sebesar: (3.5 x 1/173) x upah bulanan

Flexible Time

Pada era dimana millennial mendominasi semua jenis pekerjaan menjadikan beberapa perusahaan menerapkan flexible time atau waktu fleksibel. Waktu fleksibel diyakini menjadi kebutuhan pekerja saat ini untuk memenuhi kebutuhan work-life balance.

Pada flexible time, karyawan diberi kewenangan untuk menentukan jam kerjanya sendiri namun tetap harus sesuai dengan jumlah maksimal jam kerja perminggu.

Cara kerja flexible time untuk memenuhi jam kerja maksimal adalah remote working dan juga jam kerja seharian penuh.

Bahkan beberapa perusahaan kerap mengabaikan peraturan perundang-undangan. Asal pekerjaan selesai, karyawan boleh meninggalkan tempat kerjanya.

Flexible time juga dalam penelitiannya dapat meningkatkan kepuasan karyawan dan juga produktivitas karyawan. Namun beberapa oknum pengusaha memanfaatkan penerapan flexible time sebagai kedok eksploitasi karyawan.

Hal ini tentu menyalahi perundang-undangan dan dapat terjerat oleh hukum.

Baca juga: Task Management: Pengertian, Metode dan Tips Meningkatkannya

Regulasi Shift Kerja di Indonesia

Berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 233 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum di dalam UU No. 13 Tahun 2003, di mana pada pasal 2 dan pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa;

Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha  swalayan, media massa, pengamanan, konservasi, dan pekerjaan apabila berhenti dapat mengganggu proses produksi dapat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, jika jam kerja sebuah perusahaan dibuat sebanyak 3 shift dengan maksimal pada tiap shift adalah 8 jam per-hari, maka jumlah jam kerja kumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.

Jika karyawan bekerja lebih dari jam yang ditentukan maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Perusahaan juga dalam Undang-undang diberi kewenangan untuk mengatur shift yang dilakukan dalam Surat perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB).

Shifting juga harus mencakup jam istirahat yang tercantum pada Pasal 79 Ayat 2 huruf (b) bahwa sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Aturan Jam Kerja Shift Perempuan

Selain itu merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan sedang dalam keadaan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 pagi.

Pada pasal 76 Undang-undang No. 13 tahun 2003 juga menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan asupan bergizi, menjaga kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja, Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat-pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00 pagi.

Aturan Jam Kerja Lembur

Menurut UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, saat jam kerja diatur dalam 3 shift dengan 8 jam kerja per hari untuk setiap shift, total jam kerja per minggu untuk setiap shift tidak boleh melebihi 40 jam.

Jika karyawan bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan, maka waktu tambahan tersebut dianggap sebagai lembur.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Aturan Pembagian Shift dan Istirahat

Undang-Undang memberikan perusahaan kewenangan untuk mengatur shift kerja, yang biasanya dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam sistem shift, aturan tersebut juga mencakip waktu istirahat, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2 huruf B.

Artinya, setiap karyawan wajib mendapatkan istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja terus-menerus selama empat jam, dan waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari jam kerja.

Baca juga: Contoh Slip Gaji, Beserta Pengertian, Fungsi dan Tips Membuatnya

kerja shift 4

Pengaturan Jadwal Shift Kerja

Berikut adalah 3 jenis simulasi dalam melakukan pengaturan jadwal shift kerja:

4 Grup 3 Shift

Jesni pengaturan ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang beroperasi penuh sepanjang tahun karena tingginya aktivitas produksi. Pada model ini karyawan akan dibagi menjadi empat grup dan mereka bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan durasi tujuh jam kerja dan satu jam istirahat.

Karyawan akan mendapatkan jatah libur 2 hari saat pergantian shift ketiga dan pertama. Hal ini yang menyulitkan perusahaan untuk mengatur jadwal karena hari libur yang tidak menentu. Seperti yang kita bahas diatas, pengaturan shift ini disebut juga continuous shift.

Pada model ini karyawan terbagi kedalam 4 grup, bekerja selama 5 – 6 hari kerja dengan jam kerja 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ).

Di setiap pergantian shift dari 3 ke 1, karyawan mendapat libur 2 hari. Model ini menyebabkan hari libur karyawan tidak menentu. Berikut contoh simulasinya apabila digambarkan dengan tabel.

shift kerja 1

3 Grup 3 Shift

Durasi kerja yang lebih sedikit karena memiliki karyawan yang lebih sedikit pula. Karyawan bekerja selama 7 jam dengan istirahat 1 jam pada hari senin sampai jumat. Sedangkan pada hari sabtu durasi kerja hanya 5 jam.

Penjadwalan shift model ini, memberikan peluang istirahat / libur secara teratur. Karyawan bekerja dari Senin – Sabtu, minggu istirahat. Jam kerja perhari 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ), kecuali hari sabtu 5 jam kerja dengan total jam kerja 40 jam seminggu.

Jam kerja ini fleksibel, jika diperlukan pada hari terakhir bisa dibuat overtime ( otomatis ) selama 2 Jam. Berikut contoh simulasinya apabila digambarkan dengan tabel.

shift kerja 2

3 Grup 2 Shift

Model ini biasanya diberlakukan bagi petugas keamanan. Satu minggu masing-masing shift 1, shift 2, dan libur terdiri dari dua hari.

Jam kerja untuk shift 1 biasanya dimulai dari jam 08:00 sampai 20:00 dan shift 2 mulai dari jam 20:00 sampai jam 08:00.

shift kerja 3

Baca juga: Resume dan CV: Pengertian, Perbedaan, dan Tips Membuatnya

Kesimpulan

Merekrut karyawan untuk bekerja shift memang tidak mudah, karena kebanyakan calon karyawan ingin bekerja secara normal.

Namun jika Anda memiliki ketentuan jelas mengenai aturan kerja, Anda bisa dengan mudah meyakinkan calon karyawan untuk bekerja shifting.

Salah satu cara agar bisnis Anda bisa menghadirkan aturan kerja yang lebih baik dan mudah untuk disosialisasikan kepada karyawan adalah dengan cara menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub.

Dengan menggunakan GajiHub, Anda bisa dengan mudah mengatur pola shifting karyawan dan membuat karyawan dengan mudah melakukan absensi melalui smartphone.

Jadi tunggu apalagi? Mudahkah proses pengaturan shift kerja karyawan dan pengelolaan absensi karyawan dengan menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

 

5 thoughts on “Shift Kerja: Pengertian, Jenis, Cara Hitung dan Aturannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *